News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Istana Ungkap Proses di Balik Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs: Aspirasi Publik Menumpuk, Presiden Bertindak

Pemerintah ungkap proses yang dilakukan Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi
Rabu, 26 November 2025 - 14:00 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah akhirnya membeberkan proses yang mengantar Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua terpidana lainnya dalam kasus akuisisi saham PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyebut keputusan itu bukan diambil tiba-tiba, melainkan setelah rangkaian panjang aspirasi publik dan kajian hukum yang mengerucut dalam waktu singkat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebagaimana tadi disampaikan beliau, jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi. Selain DPR, juga kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (26/11/2025).

Menurut Prasetyo, jumlah aspirasi yang masuk terkait kasus Ira cs tergolong sangat besar sehingga pemerintah melakukan serangkaian telaah dari berbagai sisi. Termasuk, kata dia, menggunakan penilaian dari para pakar hukum sebelum menyampaikan rekomendasi resmi kepada Presiden.

“Dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR, yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” jelasnya.

Ia mengatakan surat berisi rekomendasi dan pertimbangan itu kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo untuk diputuskan melalui rapat terbatas.

“Surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi dan kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya,” ujar Prasetyo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan rehabilitasi itu sebelumnya diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut Presiden Prabowo secara resmi menandatangani surat tersebut pada Selasa (25/11/2025).

Perkara yang menjerat Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono merupakan perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di PN Jakarta Pusat, yang berasal dari keputusan bisnis direksi PT ASDP terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bye-bye Perut Buncit, Berikut Rahasia Perut Rata Selama Puasa Ramadhan

Bye-bye Perut Buncit, Berikut Rahasia Perut Rata Selama Puasa Ramadhan

Bulan Ramadhan kerap dijadikan momentum untuk memiliki tubuh yang lebih kurus dan langsing, kenyataannya justru terbalik. Begini tips sehat perut tidak buncit
Bursa Transfer AC Milan: Sudah Lakukan Kontak, Rossoneri Kian Serius Ingin Bajak Radu Dragusin di Musim Dingin Ini

Bursa Transfer AC Milan: Sudah Lakukan Kontak, Rossoneri Kian Serius Ingin Bajak Radu Dragusin di Musim Dingin Ini

AC Milan kian panaskan bursa transfer musim dingin dengan satu fokus utama yang sulit diabaikan. Lini belakang Rossoneri dinilai butuh suntikan tenaga baru.
Abdullah Al Hamdan Fix Gabung Al Nassr dan Akhiri Kontrak Lebih Awal dengan Al Hilal?

Abdullah Al Hamdan Fix Gabung Al Nassr dan Akhiri Kontrak Lebih Awal dengan Al Hilal?

Abdullah Al Hamdan dilaporkan sedang mempertimbangkan langkah drastis untuk mengakhiri kontraknya lebih awal, demi menyeberang ke rival abadi mereka, Al Nassr.
Peruri Raih Penghargaan Inovasi Digital Terbaik dari SWA Award

Peruri Raih Penghargaan Inovasi Digital Terbaik dari SWA Award

Peruri mengawali tahun 2026 dengan meraih penghargaan Indonesia Best Digital Innovation Award berpredikat Excellent for Its Outstanding Digital Innovation pada ajang SWA Award.
Baru 2 Bulan Menikah Boiyen Sudah Gugat Cerai Suami, Kuasa Hukum Rully Anggi Akbar Beri Respons

Baru 2 Bulan Menikah Boiyen Sudah Gugat Cerai Suami, Kuasa Hukum Rully Anggi Akbar Beri Respons

Baru menikah selama dua bulan setelah penantian panjang, Boiyen dikabarkan menggugat cerai suaminya, Rully Anggi Akbar. Kabar ini dikonfirmasi PA Tigaraksa
Bursa Transfer Proliga 2026: Samator Kedatangan Bintang Timnas Voli Indonesia, Jakarta Livin Mandiri Rekrut Pemain Asing Baru

Bursa Transfer Proliga 2026: Samator Kedatangan Bintang Timnas Voli Indonesia, Jakarta Livin Mandiri Rekrut Pemain Asing Baru

Update bursa transfer Proliga 2026, di mana baik Surabaya Samator maupun Jakarta Livin Mandiri sama-sama mendatangkan pemain baru untuk tampil hingga akhir turnamen.

Trending

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Suporter Belanda Berbondong-bondong Kritik Jordi Cruyff usai Maarten Paes Dirumorkan Gabung Ajax Amsterdam

Suporter Belanda Berbondong-bondong Kritik Jordi Cruyff usai Maarten Paes Dirumorkan Gabung Ajax Amsterdam

Suporter Belanda banyak yang keheranan ketika melihat kabar Ajax Amsterdam bakal merekrut Maarten Paes. Sang kiper Timnas Indonesia kabarnya akan ditebus seharga 1 juta euro.
6 Pemain Eropa yang Berpotensi Dinaturalisasi Era John Herdman, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

6 Pemain Eropa yang Berpotensi Dinaturalisasi Era John Herdman, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Era John Herdman di Timnas Indonesia membuka peluang besar naturalisasi pemain Eropa. Enam nama potensial disorot jelang FIFA Series 2026 dan proyek Piala Dunia 2030.
Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Penganiayaan ke Penjual Es Gabus yang Dituduh Pakai Gabusing Berbahan Baku Spons

Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Penganiayaan ke Penjual Es Gabus yang Dituduh Pakai Gabusing Berbahan Baku Spons

Sementara itu, Budi menerangkan, hingga saat ini pihak kepolisian, Bid Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap Aiptu Ikhwan yang merupakan Bhabinkamtibmas.
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi

Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi

Peristiwa itu bermula ketika Suerajat didatangi anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa setelah adanya laporan warga.
Buntut Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Baku Spons, Aiptu Ikhwan Bakal Disanksi Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Buntut Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Baku Spons, Aiptu Ikhwan Bakal Disanksi Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Polda Metro Jaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap Aiptu Ikhwan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap Sudrajat, pedagang es gabus yang sempat diamankan, usai diduga menggunakan bahan baku spons.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT