News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Program MBG Bantu Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa Kelas 1 SDN Ciganjur yang Miliki Keterbatasan Ekonomi

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas era pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto ditujukan sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan gizi bagi anak sekolah.
Jumat, 28 November 2025 - 04:13 WIB
Program MBG Bantu Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa Kelas 1 SDN Ciganjur yang Miliki Keterbatasan Ekonomi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas era pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto ditujukan sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan gizi bagi anak sekolah.

Program MBG dibentuk dengana tujuan utama yakni memastikan anak-anak yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi tetap mendapatkan asupan gizi yang cukup selama hari sekolah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi banyak keluarga, program MBG bukan sekedar makan siang melainkan nafas baru untuk terus melangkah seperti kisah keluarga ZE seorang siswa Kelas 1 SDN Ciganjur, Jakarta Selatan.

Intan Windi selaku ibu dari ZE hanya bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) hingga terkategori keluarag dengan keterbatasan ekonomi.

Dirinya pun berharap program MBG terus berlanjut mengingat manfaat bagi anaknya dapat memenuhi kebutuhan gizi yang dibutuhkan.

"Alhamdulillah banget dengan adanya MBG, yang sebelumnya anak saya ngga pernah sarapan, tapi dengan adanya MBG anak saya bisa sarapan. Saya berterimakasih banget kepada bapak Presiden Prabowo, dengan MBG ini benar-benar membantu keluarga kecil saya, apalagi saya ngurus mereka sendiri," ungkap ibu dari tiga anak ini, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Sedangkan, ZE mengaku jika dirinya bercita-cita menjadi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) disela harapan sang ibu akan berlanjutnya program MBG tersebut.

"Aku ingin banget jadi petugas pemadam kebakaran," ungkapnya.

Sementara, Titin Kurniati selaku Wali Kelas 1 menceritakan ia beserta guru lainnya selalu memulai percakapan kepada siswa-siswi sebelum melagsungkan kegiatan mengajarnya.

"Hal-hal kecil inilah yang kami bangun komunikasi dengan siswa-siswi kami. Dari sini kami dapat mengetahui keadaan murid setiap hari, seperti salah satunya sarapan, walau kami mendapatkan jawaban yang beragam," ujar Titin.

Titin mengatakan dengan adanya program MBG ini siswa-siswi dapat menikmati sarapan sesuai kebutuhan gizi tumbuh kembang anak.

Di sisi lain, kata Titin, pihaknya menaruh keprihatinan terhadap ZE yang didapati sang ibu saat ini berstatus single parent dan tak lagi bekerja.

"Satu hari ZE cerita sama saya, kalau dirinya belum sarapan. Kenapa enggak sarapan?, yang lain jajan ke kantin kok kamu enggak?. ZE bilang di rumah enggak ada sarapan dan dia juga tidak dikasih uang jajan, namun begitu ZE tetap seorang bocah yang lincah. Alhamdulillah, kami guru-guru di sini membantu ZE untuk jajan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Titin mengakui program MBG ini sangat bermanfaat, namun untuk selanjutnya bisa dievaluasi lagi dan tepat sasaran, seperti sekolah yang yang mempunyai keterbatasan dan pastinya bermanfaat. 

"Tapi, intinya MBG ini sangat bermanfaat, seperti yang dialami ZE," ujarnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral