News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sekjen PBNU: Rapat Pleno Versi Syuriah Tak Sah Karena Langgar Muktamar

Sekjen PBNU Amin Said Husni menegaskan rapat pleno versi Pengurus Besar Syuriah pada Selasa dan Rabu (9-10/12) tidak sah secara organisasi, karena dinilai melanggar ART NU dan keputusan resmi Muktamar ke-34.
Minggu, 7 Desember 2025 - 09:24 WIB
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said Husni menegaskan rapat pleno versi Pengurus Besar Syuriah pada Selasa dan Rabu (9-10/12) tidak sah secara organisasi, karena dinilai melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dan keputusan resmi Muktamar ke-34.

“Ini bukan sekadar tidak prosedural. Agenda tersebut justru menabrak keputusan tertinggi organisasi, yakni Muktamar,” ujar Amin Said Husni di Jakarta, mengutip Antara pada Minggu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Amin, ada tiga alasan mendasar mengapa rapat yang disebut digelar untuk menetapkan pejabat Ketua Umum PBNU itu tidak memiliki dasar hukum organisasi.

Pertama, kata Amin, rapat itu berangkat dari keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang justru melampaui kewenangan. ART NU dalam Pasal 93 menegaskan Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki otoritas mengambil keputusan yang berdampak pada struktur Tanfidziyah, termasuk posisi ketua umum.

“Keputusan tersebut hanya mengikat internal Syuriyah Harian sebagaimana Perkum 10/2025 Pasal 15 ayat 3. Jadi tidak ada efek apa pun terhadap kedudukan Ketua Umum,” ungkapnya.

Kedua, Amin menilai rapat tersebut tidak sah karena melanggar tata kepemimpinan rapat. Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ART NU, rapat pleno PBNU wajib dipimpin oleh Rais Aam bersama ketua umum.

“Kalau ketua umum tidak dilibatkan, maka rapat pleno itu sejak awal batal demi hukum,” lanjut Amin.

Ketiga, agenda rapat yang disebut bertujuan menetapkan “Pejabat Ketua Umum” jelas tidak memiliki dasar. Perkum Nomor 13 Pasal 4 ayat (1) menyebut jabatan Pejabat Ketua Umum hanya digunakan jika terjadi pergantian antar waktu, yaitu ketika seorang fungsionaris berhalangan tetap.

“Faktanya, Yahya Cholil Staquf tidak berhalangan tetap. Beliau adalah mandataris Muktamar ke-34 dan tidak ada kekosongan jabatan yang perlu diisi,” ujar Amin.

Ia menilai rencana penetapan pejabat ketua umum justru bertentangan dengan keputusan Muktamar ke-34 yang menetapkan dan memberi mandat penuh kepada Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jika ada agenda yang menabrak langsung keputusan Muktamar, itu pelanggaran serius dalam jamiyah ini,” ujarnya.

Amin mengatakan tidak ada ruang bagi tindakan sepihak yang berupaya menggeser wewenang ketua umum tanpa dasar konstitusi organisasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menang di Nomor 100 Meter Putra T63, Partin Tambah Perolehan Medali Emas Indonesia di Asian Para Games 2026

Menang di Nomor 100 Meter Putra T63, Partin Tambah Perolehan Medali Emas Indonesia di Asian Para Games 2026

Sprinter Indonesia, Partin, berhasil menambah perolehan medali emas Indonesia di gelaran Asian Para Games 2026.
Terungkap Ciri-ciri Pemain Keturunan yang Bakal Diproses untuk Timnas Indonesia, Lahir di Jakarta

Terungkap Ciri-ciri Pemain Keturunan yang Bakal Diproses untuk Timnas Indonesia, Lahir di Jakarta

Misteri pemain keturunan calon amunisi Timnas Indonesia mulai terkuak. Lahir di Jakarta, berusia 20 tahun, dan punya sekitar sembilan ribu pengikut Instagram.
Bea Cukai Sumbawa Bongkar Modus Baru Rokok Ilegal, 236 Ribu Batang Diangkut Pakai Truk Berpendingin

Bea Cukai Sumbawa Bongkar Modus Baru Rokok Ilegal, 236 Ribu Batang Diangkut Pakai Truk Berpendingin

Sebanyak 236.000 batang rokok ilegal diamankan dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp353 juta dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp177,59 juta.
KPK Sita 4 Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi BNPB, Salah Satunya Milik Anak Buah Letjen Suharyanto

KPK Sita 4 Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi BNPB, Salah Satunya Milik Anak Buah Letjen Suharyanto

Juru Bicara KPK mengatakan dari keempat mobil mewah yang disita, di antaranya milik mantan anak buah Eks Kepala BNPB Suharyanto yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga.
Aceh Tenggara Percepat Serapan TKD hingga Usulkan Pembangunan Jembatan Mbarung pada 2027

Aceh Tenggara Percepat Serapan TKD hingga Usulkan Pembangunan Jembatan Mbarung pada 2027

Kabupaten Aceh Tenggara mendapatkan alokasi TKD sebesar Rp12,8 miliar. Hingga saat ini, realisasi anggaran tersebut mencapai Rp5,2 miliar atau sekitar 41,5 persen.
Legenda Serie A Sebut AC Milan dan Juventus Belum Selevel Inter: Tim Lain Berada di Kelas Berbeda dari Nerazzurri

Legenda Serie A Sebut AC Milan dan Juventus Belum Selevel Inter: Tim Lain Berada di Kelas Berbeda dari Nerazzurri

Persaingan memperebutkan gelar Scudetto Serie A musim 2026/2027 mulai dapat sorotan. Mantan bek AS Roma, Antonio Carlos Zago, menilai Inter Milan jadi kandidat.

Trending

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
Kedapatan Bawa Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Dua Relawan MBG Saat Bekerja

Kedapatan Bawa Narkoba, Polresta Sumenep Bekuk Dua Relawan MBG Saat Bekerja

Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggunaan narkotika jenis sabu di salah satu SPPG wilayah Kecamatan Lenteng, Sumenep.
5 Aksesori Mobil Ini Bisa Jadi Penyelamat saat Darurat di Jalan, Apa Saja?

5 Aksesori Mobil Ini Bisa Jadi Penyelamat saat Darurat di Jalan, Apa Saja?

Tak sekadar mempercantik kendaraan, lima aksesori mobil ini membantu saat darurat, mulai dari aki tekor hingga ban kempes. Simak fungsi dan tips memilihnya.
Awal Mula Kasus Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung, Ternyata Berawal dari Istri Pelaku

Awal Mula Kasus Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung, Ternyata Berawal dari Istri Pelaku

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra mengatakan korban pembacokan yang diketuai eks Kopassus itu yakni Muhammad Fahrul alias MF. Ternyata ini awal mulanya.
Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Selengkapnya

Viral