News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Nilai Kasus Bupati Lampung Tengah Cerminkan Lemahnya Rekrutmen Partai Politik

KPK menilai kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencerminkan lemahnya rekrutmen partai politik dan mahalnya biaya politik Pilkada di Indonesia.
Minggu, 14 Desember 2025 - 08:27 WIB
Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (kanan depan)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menjadi gambaran nyata lemahnya sistem rekrutmen di internal partai politik. Kasus ini dinilai tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan persoalan struktural dalam proses pencalonan kepala daerah di Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, persoalan mendasar yang terus berulang adalah tidak terintegrasinya proses rekrutmen dengan kaderisasi partai secara sehat dan berkelanjutan. Kondisi tersebut membuka ruang terjadinya praktik mahar politik, tingginya mobilitas kader antarpartai, serta penentuan kandidat yang lebih menitikberatkan pada kekuatan finansial dan popularitas semata.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi. Hal ini memicu mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarpartai, serta kandidasi yang hanya didasarkan pada kekuatan finansial dan popularitas,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

KPK juga menyoroti dugaan aliran dana sebesar Rp5,25 miliar yang diterima Ardito Wijaya dan digunakan untuk melunasi pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024. Fakta tersebut, menurut KPK, semakin menegaskan masih tingginya biaya politik di Indonesia, khususnya dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Tingginya biaya politik ini, lanjut Budi, kerap menempatkan kepala daerah terpilih dalam posisi yang rentan. Beban untuk mengembalikan modal politik yang besar mendorong sebagian pejabat mencari jalan pintas dengan cara-cara melanggar hukum.

“Biaya politik yang tinggi membuat kepala daerah terpilih memiliki beban besar untuk mengembalikan modal politik. Sayangnya, dalam banyak kasus, hal itu dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” ujarnya.

Lebih jauh, KPK menilai kasus Ardito Wijaya juga menguatkan sejumlah hipotesis dalam kajian tata kelola partai politik yang saat ini tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Salah satu temuan awal adalah besarnya kebutuhan dana parpol, tidak hanya untuk pemenangan pemilu, tetapi juga untuk operasional rutin hingga pembiayaan agenda internal seperti kongres dan musyawarah partai.

Kebutuhan dana yang besar ini, menurut KPK, belum diimbangi dengan sistem pengelolaan dan pelaporan keuangan yang akuntabel dan transparan. Akibatnya, potensi masuknya aliran dana tidak sah ke dalam tubuh partai politik menjadi sulit terdeteksi dan dicegah sejak dini.

“Hipotesis lainnya adalah belum akuntabel dan transparannya laporan keuangan partai politik, sehingga tidak mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” kata Budi.

Atas dasar itu, KPK mendorong perlunya standardisasi sistem pelaporan keuangan partai politik. Standardisasi ini dinilai penting agar seluruh sumber pemasukan dan pengeluaran dana partai dapat tercatat dengan baik, transparan, dan dapat diaudit secara independen.

“KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan partai politik agar mampu mencegah aliran uang yang tidak sah,” tegasnya.

Meski demikian, KPK menegaskan kajian tata kelola partai politik tersebut masih dalam proses pendalaman. Lembaga antikorupsi akan melengkapi berbagai data dan analisis sebelum menyerahkan hasil kajian kepada para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan partai politik, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi secara sistemik.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Ardito Wijaya menerima total dana sekitar Rp5,75 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye saat Pilkada 2024.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa reformasi pendanaan politik dan perbaikan sistem rekrutmen partai politik menjadi agenda mendesak. Tanpa pembenahan menyeluruh, praktik korupsi di level kepala daerah dikhawatirkan akan terus berulang, meski upaya penindakan hukum terus diperkuat. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jakarta Garuda Jaya Akui Kesulitan Lawan Samator di Perebutan Juara Ketiga Proliga 2026, Pelatih: Beberapa Pemain Sakit

Jakarta Garuda Jaya Akui Kesulitan Lawan Samator di Perebutan Juara Ketiga Proliga 2026, Pelatih: Beberapa Pemain Sakit

Pelatih Jakarta Garuda Jaya, Nur Widayanto mengungkapkan biang kerok anak asuhnya bisa tumbang dari Surabaya Samator di perebutan juara ketiga Proliga 2026.
Rupiah Melemah ke 17.158 Meski Pemerintah Berupaya Pacu Ekonomi Biar Tumbuh Lebih Produktif

Rupiah Melemah ke 17.158 Meski Pemerintah Berupaya Pacu Ekonomi Biar Tumbuh Lebih Produktif

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diprediksi masih bergerak fluktuatif, namun ditutup melemah pada perdagangan hari ini.
Terancam Dipecat, Liam Rosenior Salahkan Para Pemain usai Chelsea Kalah dari Brighton: Mereka Sebaiknya Bercermin

Terancam Dipecat, Liam Rosenior Salahkan Para Pemain usai Chelsea Kalah dari Brighton: Mereka Sebaiknya Bercermin

Pelatih Chelsea, Liam Rosenior, menyalahkan para pemainnya seiring dengan kekalahan dari Brighton & Hove Albion. Mereka diminta untuk bercermin dan menyadari kesalahannya. 
Jadwal Piala Thomas dan Uber 2026 Pekan Ini: Tim Bulu Tangkis Indonesia Awali Perjuangan Hadapi Lawan Mudah

Jadwal Piala Thomas dan Uber 2026 Pekan Ini: Tim Bulu Tangkis Indonesia Awali Perjuangan Hadapi Lawan Mudah

Jadwal lengkap Piala Thomas dan Uber 2026 pada pekan ini, di mana tim bulu tangkis Indonesia menjalani laga mudah baik dari sektor putra dan putri.
Sakit Hati Janji Buka Restoran Tak Ditepati Jadi Alasan Pria di Serpong Tangsel Tega Bunuh Mantan Istri

Sakit Hati Janji Buka Restoran Tak Ditepati Jadi Alasan Pria di Serpong Tangsel Tega Bunuh Mantan Istri

Pelaku yang diketahui merupakan mantan suami siri korban, berinisial THA (41), diduga nekat menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa sakit hati.
Heboh! Dedi Mulyadi Datang ke KUA Jadi Saksi Pernikahan Warga Depok, Hadiah untuk Pengantin Tidak Main-main

Heboh! Dedi Mulyadi Datang ke KUA Jadi Saksi Pernikahan Warga Depok, Hadiah untuk Pengantin Tidak Main-main

Dalam prosesi tersebut, pria yang akrab disapa KDM itu duduk bersama para mempelai, penghulu, serta Wali Kota Depok, Supian Suri.

Trending

Alasan Megawati Hangestri Putuskan Kembali ke V-League Korea Selatan Musim 2026-2027, Megatron Pulih Cedera

Alasan Megawati Hangestri Putuskan Kembali ke V-League Korea Selatan Musim 2026-2027, Megatron Pulih Cedera

Kabar gembira datang bagi para pecinta voli Indonesia. Megawati Hangestri Pertiwi, bintang voli kebanggaan tanah air, resmi memutuskan untuk kembali berkarier -
Seusai Dedi Mulyadi Periksa Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Disanksi, KDM Justru Lakukan Hal Tak Terduga

Seusai Dedi Mulyadi Periksa Siswa SMAN 1 Purwakarta yang Disanksi, KDM Justru Lakukan Hal Tak Terduga

​​​​​​​Dedi Mulyadi periksa siswa SMAN 1 Purwakarta yang disanksi, lalu ambil langkah tak terduga dengan mengganti AC kelas jadi 2 PK demi kenyamanan belajar.
Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Masih Ingat Herman Dzumafo Epandi? Legenda Persib yang Sudah Dinaturalisasi, tapi Tak Pernah Dipanggil ke Timnas Indonesia

Masih Ingat Herman Dzumafo Epandi? Legenda Persib yang Sudah Dinaturalisasi, tapi Tak Pernah Dipanggil ke Timnas Indonesia

Herman Dzumafo lahir di Douala, Kamerun. Meski sudah memegang paspor Indonesia, setelah dinaturalisasi pada 2017, ia tak pernah dipanggil ke Timnas Indonesia.
Siapa Ratu Baru Proliga 2026? Begini Prediksi Final Proliga 2026: Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Siapa Ratu Baru Proliga 2026? Begini Prediksi Final Proliga 2026: Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Prediksi Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska di laga Grand Final sektor putri Proliga 2026. Laga penentuan juara yang sarat gengsi dan kualitas sejak awal Final Four
Ogah Bela Timnas Indonesia Demi Mimpi Belanda, Bek Keturunan Rp312 Miliar Kini Jadi Incaran Raksasa Prancis

Ogah Bela Timnas Indonesia Demi Mimpi Belanda, Bek Keturunan Rp312 Miliar Kini Jadi Incaran Raksasa Prancis

Nama Jayden Oosterwolde mendadak jadi sorotan setelah dikabarkan masuk radar raksasa Prancis, Paris Saint-Germain (PSG). Ia pernah tolak bela Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral