News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jimly Bongkar Celah Hukum Perpol 10: Tak Cantumkan Putusan MK, Berpotensi Digugat ke MA

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyoroti kelemahan serius dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10. 
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:28 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyoroti kelemahan serius dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10. 

Ia menilai regulasi tersebut membuka ruang gugatan hukum karena tidak mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bagian menimbang dan mengingat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jimly menyebut, absennya rujukan terhadap putusan MK yang mengatur larangan polisi aktif menduduki jabatan di kementerian dapat menjadi dasar kuat bagi masyarakat untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).

“Mau nyari kesalahan [Perpol Nomor 10], gampang, contohnya, lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat. Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK,” ucap Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Menurut Jimly, bagian mengingat dalam Perpol Nomor 10 hanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Padahal, undang-undang tersebut telah mengalami perubahan makna hukum setelah adanya putusan MK.

Dengan konstruksi demikian, Jimly menilai wajar jika muncul anggapan bahwa penerbitan Perpol Nomor 10 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai mengabaikan putusan MK.

“Maka ada orang menuduh, ‘Oh ini bertentangan dengan putusan MK’. Ya, eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Artinya, putusan MK yang mengubah UU enggak dijadikan rujukan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Jimly menyampaikan bahwa jalur judicial review ke Mahkamah Agung bukan satu-satunya opsi untuk menyatakan Perpol Nomor 10 tidak sah. 

Ia menyebut, pencabutan regulasi tersebut juga dapat dilakukan langsung oleh Kapolri.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto sebagai atasan Kapolri memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengoreksi Perpol tersebut melalui regulasi di tingkat lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pejabat, yaitu Presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan perpres atau PP, yang PP itu misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di Perpol, itu boleh, nah itu lebih praktis,” kata Jimly.

Pernyataan Jimly ini menambah dinamika polemik Perpol Nomor 10 yang sejak awal menuai kritik publik, khususnya terkait penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. (agr/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

6 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 23 Juli 2026: Leo Penuh Pesona, Capricorn Siap Membuka Babak Baru

6 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 23 Juli 2026: Leo Penuh Pesona, Capricorn Siap Membuka Babak Baru

Siapa yang paling beruntung soal cinta besok? Ramalan zodiak 23 Juli 2026 memprediksi enam zodiak bakal dapat peluang bertemu gebetan, hingga kisah asmara yang berkembang.
Emiliano Martinez Isyaratkan Pensiun dari Timnas Argentina usai Gagal Juara Piala Dunia 2026

Emiliano Martinez Isyaratkan Pensiun dari Timnas Argentina usai Gagal Juara Piala Dunia 2026

Kiper Timnas Argentina, Emiliano Martinez, memberikan isyarat mengejutkan setelah kegagalan La Albiceleste mempertahankan gelar Piala Dunia 2026. Penjaga gawang yang akrab disapa Dibu itu membuka kemungkinan mengakhiri perjalanan panjangnya bersama tim nasional usai kekalahan di partai final.
Pefindo Catat Penerbitan Surat Utang Korporasi Rp87,35 Triliun: Semarak!

Pefindo Catat Penerbitan Surat Utang Korporasi Rp87,35 Triliun: Semarak!

Penerbitan surat utang korporasi mencapai Rp87,35 triliun pada semester I 2026, atau menurun 3,91 persen year on year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun.  .
Korban Sudah Melahirkan, Teh Novi Gandeng Komnas PA demi Tangkap Kakek Pelaku Rudapaksa

Korban Sudah Melahirkan, Teh Novi Gandeng Komnas PA demi Tangkap Kakek Pelaku Rudapaksa

Teh Novi menggandeng Komnas PA untuk mengawal penangkapan Kakek Pelaku Rudapaksa di Lebak yang masih buron meski korban telah melahirkan. Simak beritanya!
PWNU Jatim Resmi Tugaskan Gus Kikin Maju Calon Ketua Umum PBNU di Muktamar ke-35

PWNU Jatim Resmi Tugaskan Gus Kikin Maju Calon Ketua Umum PBNU di Muktamar ke-35

PWNU Jawa Timur resmi menugaskan Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, untuk maju sebagai calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar NU ke-35.
Pesan Mendalam Nanik S Deyang Sebelum Mengundurkan Diri dari Jabatan Kepala BGN

Pesan Mendalam Nanik S Deyang Sebelum Mengundurkan Diri dari Jabatan Kepala BGN

Nanik pernah sampaikan program MBG untuk intervensi gizi anak agar tumbuh menjadi generasi emas dan menjaga kesehatan mereka.

Trending

Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski Sudah Nyatakan Mundur sebagai Kepala BGN, Nanik S. Deyang Bakal Tetap Kawal MBG

Meski sudah menyatakan mundur dari jabatan Kepala BGN, Nanik S. Deyang berkomitmen tetap mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Tak Sekadar Dipahami sebagai Warisan Budaya, Sumbu Filosofi Yogyakarta Menjadi Inspirasi Pembuatan 68 Busana Karya Para Desainer Muda

Sumbu Filosofi Yogyakarta yang merupakan tata ruang ikonik gagasan Sri Sultan Hamengkubuwana I di abad ke-18 menjadi inspirasi bagi 34 desainer muda Yogyakarta
Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan Zodiak 23 Juli 2026: Leo Paling Cuan, Virgo Evaluasi Dompet

Ramalan zodiak keuangan 23 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Leo paling cuan hari ini sementara Virgo disarankan evaluasi dompet dulu.
Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos

Bikin Tepok Jidat, Seorang Pria Dipecat di KRL saat Perjalanan ke Kantor, Videonya Viral di Medsos

Viral seorang pria mengabadikan dirinya sedang dalam perjalanan ke tempat kerja naik Commuter Line atau biasa disebut KRL.
Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang Mundur dari Jabatan Kepala BGN

Nanik S. Deyang mengundurkan diri dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Persib Bawa Kandidat Doktor Sebagai Pelatih Fisik, Karlo Reinholz Tertantang Kejamnya Kompetisi di Indonesia

Adalah pelatih fisik asal Kroasia, Karlo Reinholz yang tertantang untuk merasakan sendiri kejamnya kompetisi di Indonesia. 
Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Sosok RM Napitupulu, Pengacara yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Jaksel Ternyata Keponakan Hotman Paris

Pengacara muda Rocky Martin Napitupulu (RM Napitupulu) yang meninggal dunia usai terjatuh dari lantai 46 apartemen di Jaksel merupakan keponakan Hotman Paris.
Selengkapnya

Viral