News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengamat: Penempatan Polisi di Lembaga Sipil Justru Menata, Bukan Melanggar Hukum

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan bahwa polemik terkait Perpol Kapolri yang mengatur penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sipil tidak bisa serta-merta disebut sebagai pelanggaran konstitusi.
Senin, 22 Desember 2025 - 12:13 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan bahwa polemik terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Kapolri yang mengatur penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sipil tidak bisa serta-merta disebut sebagai pelanggaran konstitusi. Menurutnya, suatu peraturan hanya dapat dinyatakan bertentangan dengan konstitusi jika telah diputuskan secara resmi oleh lembaga yudisial yang berwenang.

“Selama belum ada putusan Mahkamah Konstitusi atau pengadilan yang menyatakan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, maka peraturan itu secara hukum tetap sah berlaku,” tegas Margarito.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, penting membedakan perbedaan tafsir hukum dengan pelanggaran konstitusi. Perdebatan, kritik, dan perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Namun, sah tidaknya suatu regulasi tetap ditentukan oleh mekanisme hukum, bukan opini politik.

Terkait penempatan anggota Polri di lembaga sipil, Margarito menyebut hal itu bukan fenomena baru. Praktik tersebut telah lama terjadi, antara lain di KPK, BNN, BNPT hingga Basarnas, dan sejauh ini masih sah secara hukum karena memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum.

Namun Margarito menegaskan bahwa konstitusi tidak mengatur secara teknis soal penugasan tersebut. Konstitusi hanya memuat prinsip dasar fungsi Polri, yaitu melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945. Detail pelaksanaannya diserahkan kepada undang-undang, pemerintah, dan regulasi turunannya.

Di tengah polemik, Margarito justru menilai Perpol Kapolri merupakan langkah positif. Sebab, Perpol tersebut justru membatasi ruang penempatan anggota Polri, tidak membiarkannya berjalan liar tanpa batas.

“Undang-Undang Polri tidak mengatur spesifik lembaga mana saja yang bisa diisi. Undang-Undang ASN juga tidak mengatur spesifik. PP pun tidak mengatur spesifik. Justru Perpol ini hadir untuk membatasi diri agar tidak eksesif. Jadi ini langkah yang rasional,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari perspektif stabilitas negara, Margarito menilai perdebatan publik yang muncul saat ini justru bagian dari dinamika demokrasi. Namun demikian, ia mengingatkan agar polemik tidak sampai mengganggu fungsi Polri sebagai penegak hukum.

“Polisi harus tetap by law, by act. Kalau ada kejahatan, ya ditindak. Tidak boleh karena ada polemik lalu penegakan hukum melemah. Justru itu salah,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Musim Hujan Bukan Alasan Rebahan, 5 Tempat Wisata Jakarta ini tetap Tidak Sepi untuk Mengisi Waktu Liburan

Musim Hujan Bukan Alasan Rebahan, 5 Tempat Wisata Jakarta ini tetap Tidak Sepi untuk Mengisi Waktu Liburan

Berikut 5 daftar rekomendasi tempat wisata di area DKI Jakarta yang selalu ramai dan tidak sepi saat momen waktu liburan di tengah puncak musim hujan. Apa saja?
Sinyal Ekonomi Indonesia Berubah Beragam di 2026, Para Trader USD/IDR Bersiap Menghadapi Volatilitas

Sinyal Ekonomi Indonesia Berubah Beragam di 2026, Para Trader USD/IDR Bersiap Menghadapi Volatilitas

Trader sebaiknya fokus pada persiapan menghadapi berbagai skenario daripada memprediksi satu hasil tunggal, terutama ketika volatilitas dapat meningkat tanpa peringatan.
Purbaya Yakin Rupiah akan Segera Menguat Meski Hari Ini Hampir Tembus Rp17 Ribu, Begini Alasannya

Purbaya Yakin Rupiah akan Segera Menguat Meski Hari Ini Hampir Tembus Rp17 Ribu, Begini Alasannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dirinya optimis bahwa rupiah akan segera menguat. Ia pun membeberkan alasannya karena hal ini.
Rekor Gila Inter Milan Tak Tertandingi di Serie A, Tajam di Depan Kokoh di Belakang

Rekor Gila Inter Milan Tak Tertandingi di Serie A, Tajam di Depan Kokoh di Belakang

Inter Milan di bawah asuhan Cristian Chivu berhasil mencatatkan rekor gila. Inter jadi tim yang tak tertandingi di Serie A yang tajam di depan kokoh di belakang
Ingin Jabar Jadi Pelopor Kerukunan, Staf Khusus Menteri Agama Salurkan Alkitab ke Gereja Katolik di Garut

Ingin Jabar Jadi Pelopor Kerukunan, Staf Khusus Menteri Agama Salurkan Alkitab ke Gereja Katolik di Garut

Stafsus Menag Gugun Gumilar menegaskan bahwa pembagian Alkitab merupakan bagian dari ikhtiar membangun pendidikan karakter yang berlandaskan nilai-nilai keimanan.
FIFA Umumkan Daftar Peserta FIFA Series 2026, Indonesia Jamu 3 Negara Ini

FIFA Umumkan Daftar Peserta FIFA Series 2026, Indonesia Jamu 3 Negara Ini

Indonesia dipastikan menjadi salah satu tuan rumah FIFA Series dan akan menjamu tiga negara, Bulgaria, Kepulauan Solomon dan St Kitts and Nevis

Trending

Klasemen Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Kuasai Puncak, Jakarta Livin Mandiri Babak Belur Jadi Juru Kunci

Klasemen Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Kuasai Puncak, Jakarta Livin Mandiri Babak Belur Jadi Juru Kunci

Klasemen Proliga 2026 putri usai seri Medan, di mana Gresik Phonska berhasil menguasai puncak sedangkan Jakarta Livin Mandiri jadi juru kunci usai babak belur di awal musim.
Bupati Pati Sudewo Disebut Diperiksa KPK, Isu OTT Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Jadi Sorotan

Bupati Pati Sudewo Disebut Diperiksa KPK, Isu OTT Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Jadi Sorotan

Bupati Sudewo dan Camat Jaken diisukan terseret dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan, dengan titik berat pada proses pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. 
Cerita Detik-detik Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK

Cerita Detik-detik Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK

Beredar kabar terkait cerita detik-detik Bupati Pati, Sudewo kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar di Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).
Bupati Pati Sudewo Sempat Gagal Digulingkan dan Dijerat, Kini Terciduk OTT KPK Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Bupati Pati Sudewo Sempat Gagal Digulingkan dan Dijerat, Kini Terciduk OTT KPK Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Bupati Pati Sudewo kini kembali menjadi sorotan setelah terkonfirmasi bahwa menjadi salah satu pihak yang diciduk oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pati, Jawa Tengah.
Firasat Ayah Rylan Henry Pribadi, Lakukan Hal Ini Berdua Sebelum Sang Anak Meninggal Dunia

Firasat Ayah Rylan Henry Pribadi, Lakukan Hal Ini Berdua Sebelum Sang Anak Meninggal Dunia

Seolah telah menjadi sebuah firasat, Rylan Henry Pribadi sempat menghabiskan momen berdua dengan sang ayah, Reza Pribadi.
Bupati Pati Kena OTT KPK, Ini Sepak Terjang Sudewo di Dunia Politik

Bupati Pati Kena OTT KPK, Ini Sepak Terjang Sudewo di Dunia Politik

Bupati Pati, Sudewo kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, pada Seni (19/1/2026). Sontak, kabar ini begitu menyedot perhatian publik hingga menuai komentar
Update Transfer Resmi Super League Putaran Kedua: Persija Dapat Top Skor dari Maroko, Semen Padang hingga Persis Tambah Amunisi Asing Anyar

Update Transfer Resmi Super League Putaran Kedua: Persija Dapat Top Skor dari Maroko, Semen Padang hingga Persis Tambah Amunisi Asing Anyar

Geliat bursa transfer paruh musim BRI Super League 2025/2026 langsung memanas seiring langkah agresif yang dilakukan tim-tim papan atas hingga papan bawah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT