Klarifikasi Ormas MADAS soal Pengusiran Nenek Elina di Surabaya: Tegaskan Bukan Anggota Mereka
- Istimewa
Surabaya, tvOnenews.com — Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Madura Asli (MADAS) memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina (80) di Surabaya, Jawa Timur, yang sempat viral di media sosial. MADAS menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan dilakukan oleh anggota organisasi mereka, melainkan oleh kelompok lain yang mengatasnamakan ormas.
Klarifikasi ini disampaikan saat perwakilan Ormas MADAS mendatangi langsung Nenek Elina pada Jumat (26/12/2025). Kunjungan tersebut turut dikonfirmasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tandes, Aiptu Rosuli Amri Naim.
“Dari pihak MADAS ada iktikad baik menemui Ibu Elina, sekaligus menyampaikan klarifikasi bahwa kejadian kemarin itu bukan dari MADAS, tapi dari kelompok lain, dari ormas lain,” ujar Rosuli, seperti dipantau dari tayangan YouTube KompasTV.
MADAS Tegaskan Tidak Membenarkan Perampasan Hak
Koordinator MADAS, Muhammad Yasin, menegaskan bahwa organisasinya tidak pernah membenarkan tindakan perampasan hak, apalagi terhadap warga lanjut usia. Ia pun mengimbau seluruh anggota MADAS di Indonesia untuk menjunjung nilai kemanusiaan.
“Saya berpesan kepada seluruh anggota MADAS di Indonesia, marilah kita melakukan kebaikan. Jangan sampai menyakiti orang lain, apalagi merampas hak orang lain,” kata Yasin.
Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Yasin, siapa pun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana harus diproses secara hukum, tanpa pandang bulu.
“Yang kemarin viral di Surabaya itu harus diproses hukum. Meskipun itu anggota MADAS pun, tetap harus diproses hukum,” tegasnya.
Yasin menambahkan, MADAS dibentuk untuk membantu masyarakat, bukan untuk melakukan intimidasi atau kekerasan.
Kasus Tetap Diproses Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintaraja, memastikan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur. Laporan awal terkait dugaan pengeroyokan, dan akan disusul laporan lain, termasuk dugaan pencurian serta penggunaan surat palsu.
“Kami sudah melaporkan dugaan pengeroyokan secara bersama-sama. Laporan akan kami lakukan bertahap, termasuk dugaan pencurian dengan pemberatan dan penggunaan surat palsu,” ujar Wellem dalam program Kompas Petang KompasTV.
Menurut Wellem, pengusiran paksa terjadi pada 6 Agustus 2025 oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai pembeli rumah Nenek Elina. Mereka mengklaim telah membeli rumah tersebut pada 2014 dari Elisa, saudara kandung Nenek Elina yang telah meninggal dunia pada 2017.
“Jeda waktunya terlalu lama. Selain itu, objek tanah masih berupa letter C dan diduga telah terjadi pencoretan. Ini juga akan kami laporkan,” ungkapnya.
Pemkot Surabaya Turun Tangan
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turut menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan pengakuan korban. Ia menyebut, rumah Nenek Elina pertama kali didatangi seseorang bernama Samuel pada 4 Agustus 2025, lalu kembali pada 6 Agustus 2025 hingga terjadi pengusiran paksa.
“Setelah nenek keluar dari rumah, beberapa hari kemudian rumah itu dikosongkan menggunakan alat berat. Barang-barang dan dokumen resmi ikut hilang,” kata Armuji, seperti disampaikan dalam Kompas Petang KompasTV.
Armuji menegaskan, hingga kini pihak yang mengaku membeli rumah tersebut belum dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan atau jual beli.
Penegasan MADAS
Dengan klarifikasi ini, Ormas MADAS berharap masyarakat tidak menyamaratakan tindakan oknum tertentu dengan organisasi mereka secara keseluruhan. MADAS menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum serta menjaga nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Kasus dugaan pengusiran Nenek Elina sendiri masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring proses hukum yang kini ditangani aparat kepolisian. (nsp)
Load more