News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Yusril Tegaskan Penegakan Hukum Indonesia Masuki Era Baru

KUHP dan KUHAP Nasional resmi berlaku 2 Januari 2026. Menko Yusril sebut penegakan hukum Indonesia memasuki era baru yang lebih manusiawi.
Jumat, 2 Januari 2026 - 14:15 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com — Indonesia resmi memasuki babak baru penegakan hukum nasional. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan, menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah bertahan lebih dari satu abad.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa momentum ini menjadi tonggak bersejarah bagi sistem hukum Indonesia. Menurutnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan transformasi menyeluruh terhadap cara negara menegakkan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini membuka era baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Mengakhiri Hukum Kolonial dan Orde Baru

Yusril menjelaskan, KUHP lama yang selama ini digunakan berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, produk kolonial Belanda yang dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern. Sementara itu, KUHAP lama yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 merupakan produk era Orde Baru.

Meski KUHAP lama disusun setelah kemerdekaan, Yusril menilai aturan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagaimana berkembang pasca-amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, pembaruan KUHAP dinilai krusial untuk mendukung implementasi KUHP Nasional yang baru.

“Reformasi hukum pidana ini sudah dimulai sejak era Reformasi 1998. Prosesnya panjang, melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil,” katanya.

Pendekatan Restoratif Jadi Fokus Utama

Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Nasional adalah pergeseran paradigma pemidanaan. Jika sebelumnya sistem hukum pidana cenderung retributif atau berorientasi pada hukuman semata, kini pendekatannya bergeser ke keadilan restoratif.

Menurut Yusril, tujuan pemidanaan tidak lagi hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan jenis pidana alternatif.

Beberapa bentuk pidana alternatif yang diperkuat dalam KUHP Nasional antara lain:

  • Kerja sosial

  • Rehabilitasi medis dan sosial

  • Mediasi penal

  • Sanksi non-penjara lainnya

Khusus untuk kasus narkotika, KUHP baru menekankan rehabilitasi bagi pengguna guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan kronis.

Lindungi Privasi dan Nilai Lokal

KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan, sehingga tidak membuka ruang intervensi negara secara berlebihan terhadap ranah privat warga negara.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan individu dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” tegas Yusril.

KUHAP Baru Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Sementara itu, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, hingga persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah mewajibkan pengawasan ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

Selain itu, KUHAP baru juga:

  • Memperkuat hak korban dan saksi

  • Mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi

  • Mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution

  • Memanfaatkan teknologi digital dalam proses peradilan

Masa Transisi dan Prinsip Non-Retroaktif

Untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru, pemerintah telah menyiapkan:

  • 25 Peraturan Pemerintah (PP)

  • 1 Peraturan Presiden (Perpres)

  • Berbagai aturan turunan lainnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yusril menegaskan, prinsip non-retroaktif tetap berlaku. Artinya, perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 masih menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelah tanggal tersebut sepenuhnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat demi sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril. (ant/nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Warga di Bantaran Kali di Kabupaten Gorontalo Diminta Waspada

Warga di Bantaran Kali di Kabupaten Gorontalo Diminta Waspada

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, meminta warga yang tinggal di dekat bantaran sungai untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya banjir bandang.
Pencetak Gol Kena Kartu Merah, Persib Bandung Gagal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Ditahan Imbang Persik Kediri

Pencetak Gol Kena Kartu Merah, Persib Bandung Gagal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Ditahan Imbang Persik Kediri

Skor imbang 1-1 memaksa Persik Kediri berbagi poin dari Persib Bandung di Stadion Brawijaya, Kediri, Senin (5/1/2026).
Turnamen Belum Mulai, Jakarta Livin Mandiri Pede Bidik Final Proliga 2026

Turnamen Belum Mulai, Jakarta Livin Mandiri Pede Bidik Final Proliga 2026

Tim voli putri Jakarta Livin Mandiri memasang target tinggi pada gelaran Proliga 2026. 
Trauma Healing Polri Hadirkan Flying Fox untuk Kembalikan Senyum Anak-Anak Terdampak Bencana di Kayu Pasak

Trauma Healing Polri Hadirkan Flying Fox untuk Kembalikan Senyum Anak-Anak Terdampak Bencana di Kayu Pasak

Polri melalui Personel Resimen II Pasukan Pelopor bersama Satuan Brimob Polda Sumatera Barat menggelar kegiatan trauma healing bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Kayu Pasak.
Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Quran? Begini Hukumnya Menurut 2 Ulama Ternama di Indonesia

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Quran? Begini Hukumnya Menurut 2 Ulama Ternama di Indonesia

2 ulama ternama di Indonesia, Ustaz Adi Hidayat (UAH) dan almarhum Syekh Ali Jaber memberikan pandangan masing-masing terkait hukum wanita haid membaca Al-Quran.
IHSG Tembus Rekor Tertinggi Baru Sepanjang Masa, Pasar Saham RI Menguat Ditopang Stabilitas Ekonomi Domestik

IHSG Tembus Rekor Tertinggi Baru Sepanjang Masa, Pasar Saham RI Menguat Ditopang Stabilitas Ekonomi Domestik

IHSG kembali naik menembus rekor tertinggi baru setelah naik 111,06 poin atau 1,27 persen ke level 8.859,19 seiring dengan kondisi ekonomi domestik yang stabil.

Trending

Cara Tak Biasa dan Filosofi Aneh Allegri yang Membawa AC Milan Masuk Bursa Scudetto: Biarkan Lawan Menekan, Serang Saat Kelelahan

Cara Tak Biasa dan Filosofi Aneh Allegri yang Membawa AC Milan Masuk Bursa Scudetto: Biarkan Lawan Menekan, Serang Saat Kelelahan

Massimiliano Allegri kembali menjadi pusat perbincangan di sepak bola Italia setelah membawa AC Milan bersaing dalam perburuan Scudetto musim ini.
6 Opsi Pengganti Ruben Amorim di Manchester United, Dominasi Eks Manajer Liga Inggris

6 Opsi Pengganti Ruben Amorim di Manchester United, Dominasi Eks Manajer Liga Inggris

Keputusan Manchester United untuk memecat Ruben Amorim ini diambil hanya beberapa jam setelah sang pelatih asal Portugal menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari jabatan manajer.
Perang Dunia III di Depan Mata? Anggota DPR Peringatkan Dampak Ngeri AS Tangkap Presiden Venezuela

Perang Dunia III di Depan Mata? Anggota DPR Peringatkan Dampak Ngeri AS Tangkap Presiden Venezuela

Anggota DPR RI, Jazuli Juwaini, melontarkan kritik tajam terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) di Venezuela. 
Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, lengkap dengan peluang rezeki hari esok.
Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 6 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, membahas peluang finansial, nasihat, dan arah rezeki.
Kondisi Finansial Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 6 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 6 Januari 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Sekarang Kumpul Kebo Dipidana, dr Boyke Dukung Aturan Itu, Ternyata Karena Ini

Sekarang Kumpul Kebo Dipidana, dr Boyke Dukung Aturan Itu, Ternyata Karena Ini

Baru-baru ini, pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mempidanakan praktik kumpul kebo disahkan hingga menuai pro kontra.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT