Komnas HAM Sebut Polri jadi Institusi Paling Banyak Dilaporkan soal Pelanggaran Prosedur
- Tangkapan Layar Youtube tvOne
Jakarta, tvOnenews.com – Sepanjang 2025, persoalan hak asasi manusia (HAM) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi negara.
Berbagai kebijakan pemerintah hingga proyek strategis nasional justru memicu banyak laporan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat, selama 2025 pihaknya menerima 2.796 aduan dugaan pelanggaran HAM. Dari jumlah itu, 2.133 merupakan aduan baru dan 663 aduan lanjutan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan, berdasarkan klasifikasi pihak terlapor, Polri menjadi institusi dengan aduan tertinggi sebanyak 752 laporan.
Disusul korporasi 452 aduan, pemerintah pusat dan daerah 445 aduan, serta individu 309 aduan.
"Sementara dari sisi jenis hak yang dilaporkan, hak atas kesejahteraan menjadi yang paling banyak diadukan dengan 891 laporan, diikuti hak atas keadilan 863 aduan, hak atas rasa aman 269 aduan, hak untuk hidup 134 aduan, dan hak atas kebebasan pribadi 71 aduan," ungkap Anis, Minggu (4/1/2025).
Anis menyebut, pihaknya juga mencatat, isu yang paling sering dilaporkan masyarakat adalah ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur aparat penegak hukum.
"Ada 612 aduan pelanggaran SOP oleh Aparat, ada 484 aduan konflik agraria, pengabaian hak kelompok rentan dan marginal ada 219 aduan, ketenagakerjaan 182 aduan, serta kekerasan dan/atau penyiksaan oleh aparat 116 aduan," beber Anis.
Menurut Anis, sejumlah kasus menjadi perhatian serius sepanjang 2025, mulai dari konflik agraria, penyempitan ruang kebebasan berekspresi dan pers, hingga kekerasan aparat negara.
Termasuk di antaranya kasus kematian Affan Kurniawan saat unjuk rasa 28 Agustus 2025, serta rangkaian kekerasan, intimidasi, dan persekusi di Cidahu, Sukabumi, dan Padang, Sumatera Barat.
"Komnas HAM juga menyoroti konflik berkepanjangan di Papua, sengketa lahan dan lingkungan di Taman Nasional Tesso Nilo, serta dampak bencana ekologis yang memicu gelombang pengungsian internal dan hilangnya hak dasar warga," tuturnya.
Dalam merespons aduan tersebut, Anis mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan, penyelidikan, pengawasan, mediasi, hingga pemberian pendapat hukum di persidangan (amicus curiae).
"Menatap 2026, Komnas HAM menaruh harapan pada perbaikan serius sistem perlindungan HAM di Indonesia, termasuk melalui revisi regulasi," ujarnya.
Ia menegaskan, Komnas HAM mendorong agar upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia makin kondusif.
Load more