Chrisna Damayanto Penuhi Panggilan KPK, Kasus Suap Katalis Pertamina Kembali Disorot
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 5 Januari 2026. Kehadiran Chrisna menjadi sorotan karena ia merupakan tersangka terakhir yang belum ditahan dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina pada tahun anggaran 2012–2014.
KPK sebelumnya telah memanggil ulang Chrisna setelah beberapa tersangka lain lebih dulu menjalani proses hukum. Pemeriksaan ini menandai kelanjutan penanganan perkara korupsi yang telah bergulir sejak 2023 dan sempat tertunda pada salah satu tersangkanya karena alasan kesehatan.
Hadir di Gedung Merah Putih KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Chrisna Damayanto dalam agenda pemeriksaan tersebut.
“CD sebagai salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait katalis di Pertamina, hari ini hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Berdasarkan catatan resmi KPK, Chrisna Damayanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 10.21 WIB. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran Chrisna dalam dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengadaan katalis di lingkungan Pertamina.
Kasus Katalis Pertamina Mulai Disidik Sejak 2023
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 6 November 2023, ketika lembaga antirasuah tersebut menyatakan telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di Pertamina ke tahap penyidikan.
Pada saat itu, KPK belum mengungkap identitas para tersangka. Namun, KPK menegaskan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, dengan nilai dugaan gratifikasi mencapai belasan miliar rupiah.
Proses penyidikan kemudian terus berjalan hingga akhirnya KPK secara resmi mengumumkan empat tersangka pada 17 Juli 2025.
Empat Tersangka Kasus Suap Katalis
Dalam pengumuman tersebut, KPK menetapkan empat pihak sebagai tersangka, yakni:
-
Chrisna Damayanto (CD) – Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina
-
Alvin Pradipta Adiyota (APA) – Pihak swasta, anak dari Chrisna Damayanto
-
Gunardi Wantjik (GW) – Direktur PT Melanton Pratama
-
Frederick Aldo Gunardi (FAG) – Manajer Operasi PT Melanton Pratama
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.
Penggeledahan Rumah Tersangka
Pada 8 Juli 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Chrisna Damayanto dan putranya, Alvin Pradipta Adiyota. Selanjutnya, pada 15 Juli 2025, KPK menggeledah rumah Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi yang merupakan petinggi PT Melanton Pratama.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengadaan katalis di Pertamina.
Tiga Tersangka Sudah Ditahan
KPK kemudian menahan tiga tersangka lainnya pada 9 September 2025, yakni Alvin Pradipta Adiyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi. Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Chrisna Damayanto belum ditahan hingga saat ini. KPK menyebut penahanan terhadap Chrisna sempat ditunda karena alasan kesehatan, meski status hukumnya tetap sebagai tersangka.
Kehadiran Chrisna dalam pemeriksaan hari ini membuka peluang bagi KPK untuk menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan apabila kondisi kesehatannya dinyatakan memungkinkan.
Komitmen KPK Tuntaskan Perkara
KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina secara tuntas dan transparan. Kasus ini dinilai memiliki dampak serius karena berkaitan dengan pengadaan strategis di perusahaan energi milik negara.
Pemeriksaan terhadap Chrisna Damayanto diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara, aliran dana, serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. (ant/nsp)
Load more