Marwah Hukum Internasional Dinilai Sudah Luntur, Penangkapan Maduro oleh Trump Jadi Contoh Politik Kekuatan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Klaim penangkapan Presiden Venezuela, Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat dinilai menjadi gambaran nyata bagaimana hukum internasional semakin tersingkir di tengah pertarungan kepentingan global.
Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyebut bahwa hukum kini kerap dijadikan alat pembenaran, bukan lagi instrumen utama menjaga ketertiban dunia.
Hikmahanto menilai, langkah ekstrem seperti penangkapan kepala negara berdaulat menunjukkan bahwa hukum internasional kerap dikalahkan oleh kepentingan kekuatan besar.
Menurutnya, membawa Presiden Maduro yang masih menjabat ke pengadilan di New York merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan negara.
“Pengambilan Maduro yang masih Presiden dan dihadapkan di pengadilan New York pun merupakan suatu pelanggaran,” ucap Hikmahanto kepada tvonenews.com, Senin (5/1/2025).
“Kalau pelanggaran tentu melanggar,” imbuhnya.
Sebab, ia menjelaskan, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara tegas melarang penggunaan kekerasan terhadap negara lain.
“Soalnya Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB mewajibkan negara anggota untuk melakukan penggunaan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap teritorial integritas negara lain,” kata Hikmahanto.
Meski demikian, Hikmahanto memprediksi Amerika Serikat akan tetap mencari pembenaran hukum atas tindakannya.
“Tapi AS pasti akan melakukan pembelaan atas dasar Pasal 51 Piagam PBB yaitu hak untuk membela diri,” katanya.
Namun, pembelaan tersebut justru memperlihatkan kondisi hukum internasional yang semakin terdegradasi.
“Hukum internasional sudah tidak dijadikan instrumen untuk menjaga ketertiban kalau berbicara soal keamanan dan perdamaian internasional,” ucap Hikmahanto.
Ia menambahkan, hukum internasional kini sering ditempatkan hanya sebagai legitimasi formal.
“Hukum internasional direndahkan posisinya hanya untuk membenarkan tindakan sebuah negara,” katanya.
Lebih jauh menurut Hikmahanto, konflik Venezuela–Amerika Serikat tidak bisa dipandang sebagai persoalan hukum semata.
Ada kepentingan strategis besar yang membayangi, mulai dari pengaruh geopolitik hingga perebutan sumber daya energi.
“Tidak semata isu hukum. Tapi isu minyak, isu Monroe Doctrine, dimana AS ingin agar di benua Amerika tidak ada negara lain yang ada seperti China, Iran, Rusia, dan satu lagi pergantian rezim (regime change),” ujar Hikmahanto.
Ia menjelaskan, sejak lama Amerika Serikat memegang Doktrin Monroe yang menegaskan kawasan Amerika sebagai wilayah pengaruhnya.
Load more