News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menkum Ceritakan Perdebatan di Parlemen soal Pidana untuk Kumpul Kebo

Tindak pidana perzinaan atau kumpul kebo hanya bisa diadukan oleh pasangan sah dan orang tua, atau delik aduan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ketentuan itu untuk melindungi anak-anak. 
Selasa, 6 Januari 2026 - 05:42 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com-Tindak pidana perzinaan atau kumpul kebo hanya bisa diadukan oleh pasangan sah dan orang tua, atau delik aduan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ketentuan itu untuk melindungi anak-anak. 

“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, ketentuan yang tercantum dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut melindungi anak-anak.

“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” katanya.

Sementara itu, dia menceritakan bahwa dalam proses perumusannya di tingkat DPR RI, sempat terjadi perdebatan.

“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, UU KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Adapun Pasal 411 KUHP mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah maka dapat dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Sementara Pasal 412 KUHP mengatur setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penuntutan untuk kedua pasal tersebut dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri terikat perkawinan, kemudian orang tua atau anak dari orang yang tidak terikat perkawinan.

Kemudian dalam penjelasannya, hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi. Sementara anak dari orang tua yang melanggar Pasal 411 dan 412 KUHP baru bisa mengadukannya kepada aparat berwenang bila sudah berumur 16 tahun.(ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terseret hingga Perairan Malaysia, Dua Nelayan Karimun Berhasil Diselamatkan Tim SAR

Terseret hingga Perairan Malaysia, Dua Nelayan Karimun Berhasil Diselamatkan Tim SAR

Peristiwa ini bermula saat kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin (jammed) saat melaut di perairan Tokong Hiu Karimun sejak Sabtu malam. Kondisi cuaca buruk disertai hujan deras membuat kapal kehilangan kendali.
Harga Cabai dan Bawang Merah Melonjak, Sekjen Kemendagri Desak Pemda Turun Jaga Ketersediaan Pasokan

Harga Cabai dan Bawang Merah Melonjak, Sekjen Kemendagri Desak Pemda Turun Jaga Ketersediaan Pasokan

Kemendagri mendorong pemda untuk mengintensifkan gerakan menanam. Sebab, komoditas seperti cabai dan bawang merah relatif mudah dibudidayakan di berbagai daerah.
Gubernur Pramono Sebut Zona Bebas Air Tanah Diberlakukan Secara Bertahap, Kawasan Terlayani Pipa Jadi Prioritas

Gubernur Pramono Sebut Zona Bebas Air Tanah Diberlakukan Secara Bertahap, Kawasan Terlayani Pipa Jadi Prioritas

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, kebijakan zona bebas air tanah akan diberlakukan secara bertahap di Jakarta.
Korlantas Polri Sebut Kebijakan WFA Kurang Bawa Pengaruh ke Arus Mudik Lebaran

Korlantas Polri Sebut Kebijakan WFA Kurang Bawa Pengaruh ke Arus Mudik Lebaran

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin mengatakan kebijakan work from anywhere (WFA) tidak berpengaruh besar terhadap arus mudik Lebaran 2026.
Menhub Sebut Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2026 Menurun, Korban Tewas 300 Orang

Menhub Sebut Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2026 Menurun, Korban Tewas 300 Orang

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas selama periode mudik Lebaran 2026 menurun dibandingkan tahun 2025.
Penerima PKH Disiapkan Masuk Koperasi Merah Putih, Pemerintah Dorong Jalan Keluar dari Kemiskinan Ekstrem

Penerima PKH Disiapkan Masuk Koperasi Merah Putih, Pemerintah Dorong Jalan Keluar dari Kemiskinan Ekstrem

Penerima PKH akan masuk KDMP secara bertahap. Pemerintah dorong koperasi sebagai solusi keluar dari kemiskinan ekstrem.

Trending

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Penertiban bangunan liar di Lembang oleh Dedi Mulyadi justru disambut positif pedagang. Ini karena dapat Kompensasi modal usaha dan pembukaan rekening.
2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

John Herdman berbunga-bunga setelah dua calon striker naturalisasi Timnas Indonesia yaitu Luke Vickery dan Dean Zandbergen kompak borong gol di luar negeri.
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN ungkap biang kerok gagal merebut kemenangan dari Jakarta Pertamina Enduro saat kembali bersua dengan Megawati Hangestri di final four Proliga 2026.
Timnas Indonesia Akhirnya Jadi Hadapi Italia di Playoff Piala Dunia 2026? Iran di Ambang Pencoretan FIFA

Timnas Indonesia Akhirnya Jadi Hadapi Italia di Playoff Piala Dunia 2026? Iran di Ambang Pencoretan FIFA

Timnas Indonesia bisa saja menghadapi Italia di playoff Piala Dunia 2026. Prediksi mengenai pencoretan Iran oleh Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) meningkat.
Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Belakangan ini, viral di media sosial terkait Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dituding melakukan dugaan penistaan ajaran kristen buntut
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Semarang, Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Semarang, Penentuan Nasib Megawati Hangestri Cs Lolos ke Grand Final

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska yang akan menentukan kelolosan Megawati Hangestri dan kawan-kawan di Seri Semarang.
Selengkapnya

Viral