News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Awal Mula Perseteruan Richard Lee Vs Doktif, Kini Sama-sama Jadi Tersangka

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, kepolisian melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan pada 23 Desember 2025.
Selasa, 6 Januari 2026 - 10:44 WIB
dr Richard Lee
Sumber :
  • YouTube/dr. Richard Lee, MARS

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan dokter terkait kasus produk dan treatment kecantikan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, kepolisian melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saudara RL (dokter Richard Lee) sudah dalam proses penyidikan, dan kami sampaikan telah penetapan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL, yang mana sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka pada 23 Desember 2025 tetapi tidak hadir," jelas Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Melalui kuasa hukumnya, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan lanjutan pada Rabu (7/1/2026).

"Saudara RL tidak hadir, dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Panggilan kedua atas panggilan pertama akan dilayangkan pada 7 Januari 2026," ujarnya.

Kepolisian menegaskan bahwa apabila pada tanggal tersebut Richard Lee kembali tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka penyidik akan melayangkan panggilan kedua.

Reonald menambahkan, jika panggilan kedua juga tidak dipenuhi, kepolisian akan menerbitkan surat perintah penjemputan secara paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, dokter Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman dalam pasal ini berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan

Laporan yang menyeret Richard Lee berawal dari serangkaian pembelian produk kecantikan yang dilakukan oleh Doktif untuk kepentingan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat tiga produk yang menjadi sorotan utama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Produk White Tomato

Pada 12 Oktober 2024, Doktif membeli produk bermerek White Tomato melalui sebuah akun marketplace bernama Gerabah Shop dengan harga sekitar Rp 670.000.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas
Pramono Ungkap Kasus Laporan Dibalas Foto AI di JAKI Bukan Pertama Kali Terjadi, Pelaku Orang yang Sama

Pramono Ungkap Kasus Laporan Dibalas Foto AI di JAKI Bukan Pertama Kali Terjadi, Pelaku Orang yang Sama

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan kasus tanggapan laporan palsu pada aplikasi JAKI bukan pertama kali terjadi.

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral