GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Awal Mula Perseteruan Richard Lee Vs Doktif, Kini Sama-sama Jadi Tersangka

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, kepolisian melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan pada 23 Desember 2025.
Selasa, 6 Januari 2026 - 10:44 WIB
dr Richard Lee
Sumber :
  • YouTube/dr. Richard Lee, MARS

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan dokter terkait kasus produk dan treatment kecantikan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, kepolisian melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saudara RL (dokter Richard Lee) sudah dalam proses penyidikan, dan kami sampaikan telah penetapan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL, yang mana sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka pada 23 Desember 2025 tetapi tidak hadir," jelas Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Melalui kuasa hukumnya, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan lanjutan pada Rabu (7/1/2026).

"Saudara RL tidak hadir, dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Panggilan kedua atas panggilan pertama akan dilayangkan pada 7 Januari 2026," ujarnya.

Kepolisian menegaskan bahwa apabila pada tanggal tersebut Richard Lee kembali tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka penyidik akan melayangkan panggilan kedua.

Reonald menambahkan, jika panggilan kedua juga tidak dipenuhi, kepolisian akan menerbitkan surat perintah penjemputan secara paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, dokter Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman dalam pasal ini berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan

Laporan yang menyeret Richard Lee berawal dari serangkaian pembelian produk kecantikan yang dilakukan oleh Doktif untuk kepentingan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat tiga produk yang menjadi sorotan utama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Produk White Tomato

Pada 12 Oktober 2024, Doktif membeli produk bermerek White Tomato melalui sebuah akun marketplace bernama Gerabah Shop dengan harga sekitar Rp 670.000.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Purbaya: Suami Dwi Sasetyaningtyas Setuju Kembalikan Uang LPDP Sekaligus Bunganya

Purbaya: Suami Dwi Sasetyaningtyas Setuju Kembalikan Uang LPDP Sekaligus Bunganya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihak LPDP sudah berkomunikasi langsung dengan suami Dwi Sasetyaningtyas terkait mengembalikan biaya beasiswa.
Media Vietnam Mulai Curiga kok Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Berbondong-bondong Main di Super League Jelang AFF

Media Vietnam Mulai Curiga kok Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Berbondong-bondong Main di Super League Jelang AFF

Media Vietnam menaruh rasa curiga melihat banyak pemain naturalisasi Timnas Indonesia yang kini berbondong-bondong main di Super League menjelang Piala AFF.
Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas.
Ramai Isu Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India, Purbaya Tegas: Bukan Pakai Uang Negara!

Ramai Isu Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India, Purbaya Tegas: Bukan Pakai Uang Negara!

Menkeu Purbaya menegaskan impor 105 ribu pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih tidak memakai APBN, melainkan dibiayai pinjaman Himbara dengan skema cicilan pemerintah.
Pekan Sempurna Bagi John Herdman, 3 Pemain Abroad Timnas Indonesia Kompak Cetak Prestasi di Eropa

Pekan Sempurna Bagi John Herdman, 3 Pemain Abroad Timnas Indonesia Kompak Cetak Prestasi di Eropa

Timnas Indonesia mendapat suntikan kabar positif dari Negeri Kincir Angin. Para penggawa Garuda yang berkarier di Liga Belanda tampil menonjol di level klub.
Innalillahi, Mantan Manajer Persija Jakarta Era 2000-an Harianto Badjoeri Wafat

Innalillahi, Mantan Manajer Persija Jakarta Era 2000-an Harianto Badjoeri Wafat

‎Melalui akun resminya, Persija menyampaikan pernyataan duka cita atas berpulangnya mantan manajer mereka Harianto Badjoeri.

Trending

Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Pantas Saja Berani Kritik MBG, Sosok Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Rupanya Bukanlah Orang Sembarangan

Nama Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto menjadi perbincangan hangat setelah menyurati UNICEF soal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM Colek Semboyan Polri dalam Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual: Harus Dibuktikan

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto colek semboyan polri dalam kasus anggota Brimob aniaya siswa di Tual, Maluku. Seperti diketahui, siswa tersebut adalah pelajar MTs
Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Pigai Komentari Terkait Ketua BEM UGM Mengaku Diteror, Kini Habiburokhman Usul Tiyo Ardianto Lapor Polisi

Usai Menteri HAM, Natalius Pigai komentari terkait Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mengaku diteror. Kini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usulkan Ketua BEM UGM
Ketua BEM UGM Kirim Surat ke UNICEF Sebut MBG Hanya Habiskan Anggaran dan Berpotensi Timbulkan Keracunan Makanan, Menteri HAM Natalius Pigai: Makanan Bergizi untuk Anak sesuai Harapan UNICEF

Ketua BEM UGM Kirim Surat ke UNICEF Sebut MBG Hanya Habiskan Anggaran dan Berpotensi Timbulkan Keracunan Makanan, Menteri HAM Natalius Pigai: Makanan Bergizi untuk Anak sesuai Harapan UNICEF

BEM UGM mengirimkan surat ke UNICEF terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga siswa SD di NTT yang bunuh diri gara-gara tak mampu beli alat tulis seharga Rp10 ribu.
Ogah Kecolongan Australia, Timnas Indonesia Segera Amankan Winger A-League Keturunan Medan Ini?

Ogah Kecolongan Australia, Timnas Indonesia Segera Amankan Winger A-League Keturunan Medan Ini?

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta diaspora potensial. Sosok Luke Vickery, winger Australia berdarah Medan disebut selangkah lagi bela Garuda.
Disebut-sebut Jadi Bagian Komunitas LGBT Usai Kritik MBG, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto: Sangat Menjijikan

Disebut-sebut Jadi Bagian Komunitas LGBT Usai Kritik MBG, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto: Sangat Menjijikan

Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto mendapatkan teror setelah mengkritisi soal program Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kronologi  Bripda DP Meninggal Dunia di Asrama Polisi Polda Sulsel Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga: Kami Meminta Keadilan!

Kronologi Bripda DP Meninggal Dunia di Asrama Polisi Polda Sulsel Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga: Kami Meminta Keadilan!

Ayahanda almarhum Bripda DP mengharapkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengungkap kasus kematiannya serta memproses hukum para pelakunya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT