News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rocky Gerung soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Pasal Dungu!

Pengamat politik, Rocky Gerung mengkritik keras terhadap pasal penghinaan presiden yang kembali dimasukkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Selasa, 6 Januari 2026 - 14:06 WIB
Rocky Gerung Akan Dilibatkan Untuk Bahas Draft RUU HAM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat politik, Rocky Gerung melontarkan kritik keras terhadap pasal penghinaan presiden yang kembali dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Rocky memandang pasal tersebut sebagai kemunduran serius bagi demokrasi Indonesia karena dinilai menghidupkan kembali praktik hukum kolonial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, Rocky menyebut keberadaan pasal tersebut dalam KUHP yang baru sebagai pasal yang dungu.

“Itu pasal yang mengembalikan hukum kolonial di negara demokratis. Pasal dungu,” kata Rocky Gerung saat dimintai pandangan oleh tvOnenews.com, Selasa (6/1/2026).

Adapun pasal penghinaan presiden yang dimaksud tertuang dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP.

Dalam pasal tersebut disebutkan, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Dalam ayat itu disebutkan, “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Meski pemerintah menyatakan pasal ini merupakan delik aduan, keberadaannya tetap menuai polemik.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pelaporan terkait penghinaan hanya bisa dilaporkan oleh presiden dan wakil presiden secara tertulis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, kata dia, pasal 218 dirumuskan dengan delik aduan absolut sehingga menutup celah bagi pihak ketiga sebagai pelapor.

“Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri, clear ya,” kata Supratman. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dugaan Malpraktik Operasi Angkat Rahim Tanpa Biopsi Gegerkan Medan, Kemenkes Beri Respons Begini

Dugaan Malpraktik Operasi Angkat Rahim Tanpa Biopsi Gegerkan Medan, Kemenkes Beri Respons Begini

Viral diberitakan, ibu rumah tangga, Mimi Maisyarah (48), dilaporkan dalam kondisi kritis usai menjalani operasi pengangkatan rahim di RS Muhammadiyah Medan.
Siap Dobrak Blokade Gaza, 70 Kapal Global Sumud Flotilla Resmi Berlayar dari Italia

Siap Dobrak Blokade Gaza, 70 Kapal Global Sumud Flotilla Resmi Berlayar dari Italia

Harapan bagi warga Palestina di Gaza mendapatkan suntikan semangat baru. Pada Kamis (23/4/2026), armada kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2026
Hasil Latihan Bebas 1 MotoGP Spanyol 2026: Aprilia Tenggelam Dibalik Dominasi Ducati di Sirkuit Jerez

Hasil Latihan Bebas 1 MotoGP Spanyol 2026: Aprilia Tenggelam Dibalik Dominasi Ducati di Sirkuit Jerez

Hasil Latihan bebas 1 MotoGP Spanyol 2026 yang berlangsung di Sirkuit Jerez berakhir hasil yang cukup mengejutkan.
Menkeu Purbaya Tunda PPN Jalan Tol, Tegaskan Tak Akan Tambah Pajak Saat Daya Beli Melemah

Menkeu Purbaya Tunda PPN Jalan Tol, Tegaskan Tak Akan Tambah Pajak Saat Daya Beli Melemah

Pemerintah memastikan belum akan menambah beban pajak baru di tengah tekanan ekonomi. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, rencana pengenaan PPN pada jalan
Respons Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto Soal Insiden Tendangan Kungfu Fadly Alberto di EPA U-20

Respons Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto Soal Insiden Tendangan Kungfu Fadly Alberto di EPA U-20

Insiden tendangan kungfu Fadly Alberto di EPA U-20 menuai sorotan. Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto merespons bijak, menekankan adab, disiplin, dan fair play.
PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Wujud kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar terus ditunjukkan oleh PT Pegadaian melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).

Trending

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah proaktif warganya terkait ikan sapu-sapu yang akhir-akhir ini santer dibicarakan. 
Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Pertama, pada 25 April 2026 dalam rangka Hari Bumi. Selanjutnya pada 13 Juni 2026 dalam rangka Hari Lingkungan Hidup, dan pada 26 September 2026 dalam rangka Hari Ozon Sedunia.
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

​​​​​​​Dedi Mulyadi bertemu pemuda sakit kronis yang tetap jualan jamur keliling. Terharu melihat perjuangannya, ia beri modal hingga Rp4 juta dan sepeda listrik.
Selengkapnya

Viral