Rocky Gerung soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Pasal Dungu!
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat politik, Rocky Gerung melontarkan kritik keras terhadap pasal penghinaan presiden yang kembali dimasukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Rocky memandang pasal tersebut sebagai kemunduran serius bagi demokrasi Indonesia karena dinilai menghidupkan kembali praktik hukum kolonial.
Bahkan, Rocky menyebut keberadaan pasal tersebut dalam KUHP yang baru sebagai pasal yang dungu.
“Itu pasal yang mengembalikan hukum kolonial di negara demokratis. Pasal dungu,” kata Rocky Gerung saat dimintai pandangan oleh tvOnenews.com, Selasa (6/1/2026).
Adapun pasal penghinaan presiden yang dimaksud tertuang dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP.
Dalam pasal tersebut disebutkan, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Dalam ayat itu disebutkan, “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”
Meski pemerintah menyatakan pasal ini merupakan delik aduan, keberadaannya tetap menuai polemik.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pelaporan terkait penghinaan hanya bisa dilaporkan oleh presiden dan wakil presiden secara tertulis.
Sebab, kata dia, pasal 218 dirumuskan dengan delik aduan absolut sehingga menutup celah bagi pihak ketiga sebagai pelapor.
“Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri, clear ya,” kata Supratman. (rpi/iwh)
Load more