Calling Visa 51 Warga Negara Israel, Jubir Kemlu: Ini Hasil Pembahasan Lintas Kementerian
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa keputusan pemberian calling visa kepada 51 warga negara (WN) Israel bukanlah keputusan sepihak satu kementerian.
Hal ini melainkan hasil pembahasan komprehensif lintas kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh.
Juru Bicara 1 Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui mekanisme koordinasi antarkementerian sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Ia menegaskan, keputusan pemberian calling visa kepada 51 WN Israel, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, merupakan hasil kajian bersama tim lintas kementerian dan lembaga terkait.
“Keputusan pemberian calling visa kepada 51 WN Israel, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, merupakan hasil pembahasan tim lintas kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangannya masing-masing,” ujar Yvonne saat dihubungi tvOnenews.com, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut tidak diambil secara sederhana, melainkan melalui pertimbangan mendalam terhadap berbagai aspek strategis.
Pemerintah, kata Yvonne, menimbang faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, hingga kepentingan nasional Indonesia sebelum mengambil keputusan.
“Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan secara komprehensif berbagai aspek, antara lain ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, serta kepentingan nasional Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, juga menegaskan bahwa penerbitan visa bagi WN Israel bukan menjadi kewenangan satu kementerian semata. Ia menyebut, setiap pengajuan visa oleh WN Israel selalu dibahas dalam forum khusus lintas instansi.
“Kalau visa yang diajukan oleh warga negara Israel itu selalu ada tim yang membahas mereka diizinkan masuk atau tidak,” kata Agus, dikutip Republika di Jakarta, Sabtu (3/1/2025).
Agus menambahkan, terbitnya visa menandakan bahwa kehadiran WN Israel tersebut telah melalui proses persetujuan pemerintah secara kolektif.
“Jadi bukan menjadi kewenangan dari satu kementerian di kementerian imigrasi saja, tapi melalui rapat koordinasi yang bersama,” ujarnya.
Penegasan dari Kemlu dan Kemenimipas ini sekaligus menutup spekulasi publik terkait dasar kebijakan calling visa, dengan menekankan bahwa setiap keputusan menyangkut WN Israel tetap berada dalam koridor kehati-hatian dan kepentingan nasional Indonesia. (agr/ree)
Load more