Kemlu Tegaskan Pemberian Calling Visa 51 WN Israel Bukan Bentuk Pengakuan: Indonesia Tetap Dukung Kemerdekaan Palestina
- Kemlu
Jakarta, tvOnenews.com — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa pemberian calling visa kepada sejumlah warga negara (WN) Israel sama sekali tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan Indonesia terhadap Israel.
Pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak mengubah sikap politik luar negeri Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan dan kedaulatan Palestina.
Juru Bicara 1 Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menekankan bahwa prinsip dasar politik luar negeri Indonesia tetap kokoh dan tidak bergeser, meskipun terdapat kebijakan administratif terkait visa.
“Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa pemberian calling visa tidak bermakna pengakuan terhadap Israel, serta tidak mengubah komitmen Indonesia dalam mendukung kemerdekaan dan kedaulatan Palestina dan mendorong solusi dua negara demi perdamaian yang adil dan berkelanjutan,” ujar Yvonne saat dihubungi tvOnenews.com, Rabu (7/1/2026).
Yvonne juga menegaskan bahwa skema calling visa bukan kebijakan khusus yang hanya diterapkan kepada Israel.
Pemerintah Indonesia, kata dia, memberlakukan mekanisme serupa kepada sejumlah negara lain sebagai bagian dari instrumen pengendalian keimigrasian.
“Selain Israel, terdapat juga beberapa negara lain yang termasuk ke dalam skema calling visa,” tegasnya.
Penegasan Kemlu ini sejalan dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, yang sebelumnya menyatakan bahwa pemberian calling visa kepada WN Israel bukan keputusan sepihak satu kementerian.
Agus menjelaskan setiap pengajuan visa oleh WN Israel selalu dibahas secara kolektif oleh tim lintas kementerian dan lembaga terkait.
“Kalau visa yang diajukan oleh warga negara Israel itu selalu ada tim yang membahas mereka diizinkan masuk atau tidak,” kata Agus di Jakarta, Sabtu (3/1/2025).
Ia menegaskan kewenangan penerbitan visa tidak berada di satu institusi semata, melainkan melalui mekanisme koordinasi bersama antarinstansi pemerintah.
“Jadi bukan menjadi kewenangan dari satu kementerian di kementerian imigrasi saja, tapi melalui rapat koordinasi yang bersama,” ujar mantan Wakil Kepala Polri tersebut. (agr/nsi)
Load more