Heboh Draft Perpres Tugas TNI Urusi Terorisme, Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Potensi Pelanggaran HAM
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com -Â Publik dihebohkan dengan beredarnya draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Terorisme.
Draft Perpres yang beredar di publik itu direncanakan akan dikirim ke DPR RI untuk dikonsultasikan hingga mendapat persetujuan.
Koalisi Masyarakat Sipil pun mengkritisi draft Perpres Tugas TNI mengenai penanganan terkait terorisme baik secara formil maupun materiil.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mengatakan secara formil perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan Undang-Undang (UU) sesuai pada pasal Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000 serta ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Huruf B angka 10 UU TNI.
"Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," kata Ardi kepada awak media, Jakarta, Rabu (7/1/2025).
Di sisi lain, kata Ardi, secara materiil/ substansi pihaknya menilai draft Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.
Ditambah, Ardi menilai draft tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh.
"Dalam konteks itu, draft Perpres tersebut merupakan penegasan penguatan kewenangan rezim untuk membangun politik ketakutan bagi masyarakat," katanya.
Ardi menegaskan pihaknya menyebut jika draft Perpres dinilai berpotensi serius bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.
Sebab, kata Ardi, TNI yang bukan aparat penegak hukum diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri.
"Padahal, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP, sehingga meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM," katanya.
Ardi mengusulkan semestinya militer dapat bertugas mengatasi terorisme dengan sektor ancaman di luar ngeri seperti pembajakan kapal atau pesawat Indonesia di luar negeri serta operasi pembebasan WNI di luar negeri.
Load more