GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh Perpres Tugas TNI dalam Tangani Terorisme, BNPT Buka Suara

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tanggapi soal draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Terorisme.
Rabu, 7 Januari 2026 - 19:26 WIB
Ilustrasi TNI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tanggapi soal draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Terorisme.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya draf Perpres tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Terorisme tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beredar kabar kalua draf itu direncanakan akan dikirim ke DPR RI untuk dikonsultasikan hingga mendapat persetujuan.

Draf Perpres Tugas TNI tersebut dikritisi berpotensi terjadi pelanggaran HAM.

Padahal, pemerintah berdalih ika draf perpres tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat penanganan terorisme di Indonesia.

Kepala BNPT, Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono, mengatakan, langkah ini akan mempermudah koordinasi antar lembaga dalam menghadapi ancaman teror. 

Menurut Eddy, Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menegaskan peran tiga lembaga yaitu BNPT, TNI, dan DPR sebagai pengawas.

“Itu memang sudah di UU nomor 5, jadi ada tiga lembaga, dalam amanat undang undang nih, pertama BNPT sendiri, kedua, TNI, terus yg ketiga DPR. DPR itu sebagai pengawas. Yang dua ini belum nih, belum dipenuhi amanat undang undang. Itu UU 5,” ujar Eddy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Eddy menambahkan, nantinya peran TNI akan menyesuaikan dengan 16 fungsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Meski begitu, ia masih menunggu detail final dari draft Perpres sebelum memberikan keterangan lebih jauh.

“Ya untuk sementara kami lihat dulu isinya seperti apa. Karena itu nanti kan amanat undang undang nomor 5. Tentunya, karena ini amanat undang-undang tentunya kan tadi kembali kepada UU TNI sendiri,” kata dia.

Selain mengatur TNI, BNPT juga mendorong Perpres untuk menegaskan posisinya sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis. Hal ini penting agar pemerintah bisa menentukan level ancaman terorisme secara sistematis dan cepat.

“Misalkan, kami kemarin akhir tahun udah menyampaikan bahwa situasi terorisme ini adalah waspada terkendali. Artinya apa? Ada ancaman, ancaman teroris itu ada, dari rekrutmen, propaganda dan teror. Itu yang ketiga, yang kedua, tidak ada serangan spesifik dalam waktu dekat," ujar dia.

“Terus yang ketiga, aparat intelijen dan aparat penegak hukum masih lakukan mitigasi pencegahan. Makanya kami akan buat peraturan presiden dengan melibatkan kementerian lembaga, ayo kita tentukan. Negara lain sudah tentukan status terorisme di Indonesia seperti apa, itu kita juga sama,” ucapnya.

Eddy menegaskan, kolaborasi antar lembaga akan menjadi kunci. TNI akan difokuskan pada ancaman dengan eskalasi tinggi, sementara BNPT tetap menjadi pusat analisis yang menjadi dasar kebijakan Presiden dan pengerahan sumber daya nasional.

“Misalkan begini, kalau TNI kan mungkin kepada ancaman yang eskalasi tinggi. Karena nih BNPT sebagai pusdasis itu sebagai sarana presiden utk menentukan kebijakan dan pengerahan sumber daya,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil angkat bicara soal beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait tugas TNI dalam mengatasi terorisme.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koalisi Masyarakat menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah secara formil dan materiil. Sebab, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000.

"Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang, pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI," dikutip dari siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu, 7 Januari 2026. (Foe Peace Simbolon)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tito Karnavian Wajibkan Daerah Anggarkan Kesehatan Jiwa Anak di APBD, Mendagri Siapkan Surat Edaran dan Insentif untuk Pemda

Tito Karnavian Wajibkan Daerah Anggarkan Kesehatan Jiwa Anak di APBD, Mendagri Siapkan Surat Edaran dan Insentif untuk Pemda

Mendagri Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dan kompetitif dalam menangani masalah kesehatan jiwa anak dan remaja.
Persija Jakarta Selangkah Lebih Modern! Gandeng VIDA untuk Sistem Administrasi Digital dan Tanda Tangan Elektronik  ‎

Persija Jakarta Selangkah Lebih Modern! Gandeng VIDA untuk Sistem Administrasi Digital dan Tanda Tangan Elektronik ‎

Persija Jakarta resmi menggandeng VIDA, perusahaan penyedia solusi identitas digital dan pencegahan fraud terkemuka di Indonesia
Ada Artis dan Politisi Uya Kuya dan Astrid Kuya, PAN Gelar PANsar Murah Ramadan

Ada Artis dan Politisi Uya Kuya dan Astrid Kuya, PAN Gelar PANsar Murah Ramadan

Dalam rangka merayakan Ramadan, Partai Amanat Nasional (PAN) kali ini menggelar PANsar Murah Ramadan.
Dua Rekor Dunia Rizki Juniansyah di SEA Games 2025 Resmi Diakui Guinness World Records

Dua Rekor Dunia Rizki Juniansyah di SEA Games 2025 Resmi Diakui Guinness World Records

Lifter Indonesia, Rizki Juniansyah resmi mendapatkan pengakuan dari Guinness World Record (GWR) atas dua rekor dunia yang dicatatkannya saat SEA Games 2026.
143,9 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran Tahun Ini, Kemenhub Siapkan Sejumlah Kebijakan

143,9 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran Tahun Ini, Kemenhub Siapkan Sejumlah Kebijakan

Pemerintah memprediksi 143,9 juta orang akan pergi mudik pada Lebaran 2026. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah kebijakan untuk antisipasi.
FIFA Beri Restu, 4 Striker Eropa Ini Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia di Era John Herdman

FIFA Beri Restu, 4 Striker Eropa Ini Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia di Era John Herdman

Timnas Indonesia berpeluang mendapat tambahan amunisi baru di lini depan jelang agenda internasional mendatang. Berikut 4 striker Eropa yang lolos syarat FIFA.

Trending

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Timnas Indonesia terancam kehilangan banyak pemain jelang FIFA Series 2026. Enam pemain sudah absen karena sanksi dan cedera, Mauro Zijlstra juga berpotensi menyusul.
Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal lengkap final four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan unjuk gigi setelah lebaran di laga yang berlangsung di tiga kota berbeda.
Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Berikut profil mendiang Hj. Anis Syarifah, istri pengusaha rokok HS dan pendiri Surya Group yang meninggal dunia imbas kecelakaan di Kulon Progo, DI Yogyakarta.
John Herdman Pusing Tujuh Keliling Jelang FIFA Series 2026, Calon Duet Ole Romeny di Timnas Indonesia Berpotensi Dicoret Susul 6 Pemain Lain

John Herdman Pusing Tujuh Keliling Jelang FIFA Series 2026, Calon Duet Ole Romeny di Timnas Indonesia Berpotensi Dicoret Susul 6 Pemain Lain

Timnas Indonesia terancam pincang jelang FIFA Series 2026. 6 pemain sudah absen, kini Mauro Zijlstra juga cedera dan berpotensi absen dari skuad John Herdman.
Dulu jadi Idola, Eks Kiper Andalan Timnas ini sekarang Fokus Membangun Generasi sampai Bangun Sekolah

Dulu jadi Idola, Eks Kiper Andalan Timnas ini sekarang Fokus Membangun Generasi sampai Bangun Sekolah

Siapa sangka eks kiper timnas indonesia ini tengah fokus membangun generasi dengan membuka sekolah bola
Arya Irwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas Ngaku Sedih Harus Kembalikan Beasiswa LPDP karena Konten Istri Pamer Paspor Inggris: Keluarga Malu

Arya Irwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas Ngaku Sedih Harus Kembalikan Beasiswa LPDP karena Konten Istri Pamer Paspor Inggris: Keluarga Malu

Dalam video itu, Dwi Sasetyaningtyas juga tampak memamerkan paspor Inggris milik sang anak. Ia mengaku sangat senang karena anaknya kini telah menjadi warga negara Inggris.
Selengkapnya

Viral