News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh Perpres Tugas TNI dalam Tangani Terorisme, BNPT Buka Suara

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tanggapi soal draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Terorisme.
Rabu, 7 Januari 2026 - 19:26 WIB
Ilustrasi TNI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tanggapi soal draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Terorisme.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya draf Perpres tentang Tugas TNI Dalam Mengatasi Terorisme tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beredar kabar kalua draf itu direncanakan akan dikirim ke DPR RI untuk dikonsultasikan hingga mendapat persetujuan.

Draf Perpres Tugas TNI tersebut dikritisi berpotensi terjadi pelanggaran HAM.

Padahal, pemerintah berdalih ika draf perpres tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat penanganan terorisme di Indonesia.

Kepala BNPT, Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono, mengatakan, langkah ini akan mempermudah koordinasi antar lembaga dalam menghadapi ancaman teror. 

Menurut Eddy, Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menegaskan peran tiga lembaga yaitu BNPT, TNI, dan DPR sebagai pengawas.

“Itu memang sudah di UU nomor 5, jadi ada tiga lembaga, dalam amanat undang undang nih, pertama BNPT sendiri, kedua, TNI, terus yg ketiga DPR. DPR itu sebagai pengawas. Yang dua ini belum nih, belum dipenuhi amanat undang undang. Itu UU 5,” ujar Eddy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Eddy menambahkan, nantinya peran TNI akan menyesuaikan dengan 16 fungsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Meski begitu, ia masih menunggu detail final dari draft Perpres sebelum memberikan keterangan lebih jauh.

“Ya untuk sementara kami lihat dulu isinya seperti apa. Karena itu nanti kan amanat undang undang nomor 5. Tentunya, karena ini amanat undang-undang tentunya kan tadi kembali kepada UU TNI sendiri,” kata dia.

Selain mengatur TNI, BNPT juga mendorong Perpres untuk menegaskan posisinya sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis. Hal ini penting agar pemerintah bisa menentukan level ancaman terorisme secara sistematis dan cepat.

“Misalkan, kami kemarin akhir tahun udah menyampaikan bahwa situasi terorisme ini adalah waspada terkendali. Artinya apa? Ada ancaman, ancaman teroris itu ada, dari rekrutmen, propaganda dan teror. Itu yang ketiga, yang kedua, tidak ada serangan spesifik dalam waktu dekat," ujar dia.

“Terus yang ketiga, aparat intelijen dan aparat penegak hukum masih lakukan mitigasi pencegahan. Makanya kami akan buat peraturan presiden dengan melibatkan kementerian lembaga, ayo kita tentukan. Negara lain sudah tentukan status terorisme di Indonesia seperti apa, itu kita juga sama,” ucapnya.

Eddy menegaskan, kolaborasi antar lembaga akan menjadi kunci. TNI akan difokuskan pada ancaman dengan eskalasi tinggi, sementara BNPT tetap menjadi pusat analisis yang menjadi dasar kebijakan Presiden dan pengerahan sumber daya nasional.

“Misalkan begini, kalau TNI kan mungkin kepada ancaman yang eskalasi tinggi. Karena nih BNPT sebagai pusdasis itu sebagai sarana presiden utk menentukan kebijakan dan pengerahan sumber daya,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil angkat bicara soal beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait tugas TNI dalam mengatasi terorisme.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koalisi Masyarakat menilai draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah secara formil dan materiil. Sebab, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000.

"Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang, pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI," dikutip dari siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu, 7 Januari 2026. (Foe Peace Simbolon)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siswa yang Acungkan Jari Tengah Minta Maaf dan Sungkem ke Bu Atun, Dedi Mulyadi Bilang Begini

Siswa yang Acungkan Jari Tengah Minta Maaf dan Sungkem ke Bu Atun, Dedi Mulyadi Bilang Begini

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tampak tersentuh ketika melihat ketulusan hati dari Bu Atun, guru Ppkn SMAN 1 Purwakarta yang diolok-olok oleh siswanya sendiri
Polisi Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja di Jakarta Barat, Satu Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja di Jakarta Barat, Satu Orang Ditangkap

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Astra (ASII) Akui Ongkos Produksi Naik Gara-gara Rupiah Melemah

Astra (ASII) Akui Ongkos Produksi Naik Gara-gara Rupiah Melemah

Presiden Direktur PT Astra International Tbk, Rudy, mengakui bahwa melemahnya nilai tukar rupiah sangat berdampak terhadap kenaikan ongkos produksi.
Menhan Kumpulkan Panglima TNI dan Para Purnawirawan, Gatot Nurmantyo, Andika Prakasa, hingga Dudung Abdurachman, Ada Apa?

Menhan Kumpulkan Panglima TNI dan Para Purnawirawan, Gatot Nurmantyo, Andika Prakasa, hingga Dudung Abdurachman, Ada Apa?

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan sejumlah purnawirawan TNI mendatangi Kantor Kementerian Pertahanan di Jakarta, pada Jumat (24/5/2026).
Bung Ropan Sebut Gelandang Dewa United Rp5,6 Miliar Ini Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Bung Ropan Sebut Gelandang Dewa United Rp5,6 Miliar Ini Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Salah satu pengamat sepak bola Indonesia, Bung Ropan, menyebutkan bahwa gelandang serang milik Dewa United, Ricky Kambuaya, bisa dipanggil ke Timnas Indonesia.
Komitmen Kesetaraan dalam Industri Pertambangan, Keterlibatan Pekerja Perempuan PT Vale Indonesia Capai 12,37 Persen

Komitmen Kesetaraan dalam Industri Pertambangan, Keterlibatan Pekerja Perempuan PT Vale Indonesia Capai 12,37 Persen

PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) terus berkomitmen untuk menghadirkan industri pertambangan sebagai dunia yang tidak tertutup bagi perempuan.

Trending

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Dalam kasus ijazah mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengacara Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) Abdul Haji Talaohu tak ingin bertele-tele. Ia langsung
Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Megawati Hangestri yang sebelumnya digadang-gadang bakal kembali meramaikan liga voli Korea Selatan justru dikabarkan tak lagi menjadi prioritas klub-klub peserta
5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Taisei Marukawa berpeluang dinaturalisasi Timnas Indonesia. Simak fakta menarik winger Jepang ini, dari syarat residency hingga perannya di skuad John Herdman.
Meski Sebentar Lagi Eligible, Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa Belum Bisa Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni karena Alasan Ini

Meski Sebentar Lagi Eligible, Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa Belum Bisa Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni karena Alasan Ini

Raja assist eks kasta teratas Eropa ini belum bisa dinaturalisasi untuk FIFA Matchday Juni. Ada tembok regulasi FIFA yang menghalanginya membela Timnas Indonesia lebih cepat.
Selengkapnya

Viral