Kejagung Blak-blakan Soal Penggeledahan di Kemenhut: Pencocokan Data Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal penggeledahan yang terjadi di Gedung Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, pada Rabu (7/1/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna membenarkan soal kedatangan tim penyidik Kejagung ke kantor Dirjen Planologi, Kementerian Kehutanan.
Namun Anang menuturkan, kedatangan timnya bukan dalam rangka penggeledahan, tetapi soal pencocokan data.
“Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka mencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah. Kegiatan Pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor Kemenhut untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” kata Anang, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026)
Lebih lanjut Anang mengungkapkan, pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan, yang diberikan oleh Kepala Daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik dan disesuaikan/ dicocokan datanya dengan data yang ada di penyidik keperluan data yang diperlukan,” terang Anang.
Sementara itu Anang memastikan, kegiatan ink berjalan dengan baik dan pihak kementrian kehutanan khususnya pihak jajaran Dirjen Planalogi membantu para penyidik dengan memberikan dan mencocokan data yang dibutuhkan.
“Kegiatan ini merupakan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tatakola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari,” jelas Anang.
Sekadar informasi, penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendatangi kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut RI), pada Rabu (7/1/2026).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi mengatakan, kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah.
“Kejadian ini terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini. Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi,” jelas Ristianto.
Load more