News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Draf Perpres Tugas TNI Tangani Terorisme Diperdebatkan, Mensesneg Tegaskan Belum Final

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan draf yang beredar sejak awal Januari 2026 itu belum bersifat final.
Jumat, 9 Januari 2026 - 09:24 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah menanggapi sorotan atas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi aksi terorisme.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan draf yang beredar sejak awal Januari 2026 itu belum bersifat final.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Belum (final). Kenapa cara berpikir kita itu selalu waduh, itu kan nanti akan begini, substansinya gitu lho. Maksudnya, misalnya ya dalam konteks itu, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (9/1/2025).

Menurut Prasetyo, masyarakat perlu melihat tujuan regulasi yang diterbitkan pemerintah dan tidak hanyut pada kecemasan skenario yang belum terjadi.

“Jadi, marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana. Tidak ketemu nanti inti masalahnya,” tegas dia.

Prasetyo membandingkan polemik tersebut dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru yang juga memunculkan pro kontra. Ia mencontohkan pasal penghinaan kepala negara yang kini menjadi delik aduan.

“Padahal, nggak begitu, semangatnya itu kan enggak begitu. Misalnya, tentang penghinaan kepada kepala negara. Di dalam KUHP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya. Yang artinya, kalau kepala negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya tidak bisa diproses,” ucapnya.

“Dan itu, menurut kita, jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan,” lanjut Prasetyo.

Di sisi lain, draf Perpres tersebut menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Dalam siaran resminya, Koalisi menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bermasalah baik secara formil maupun materiil.

“Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang,” bunyi siaran Koalisi.

“Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional,” demikian siaran Koalisi.

Secara materiil, Koalisi menilai rancangan kewenangan TNI dalam draf Perpres berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi hingga ancaman terhadap ruang demokrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme. Draf tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” tutup siaran Koalisi.

Sorotan atas draf Perpres menunjukkan belum solidnya penerimaan publik atas pelibatan militer dalam urusan penanggulangan terorisme, yang selama era reformasi lebih banyak didelegasikan kepada otoritas sipil dan kepolisian. (agr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kecewa Hakan Calhanoglu Usai Inter Milan Cuma Imbang Lawan Napoli: Terasa Menyakitkan

Kecewa Hakan Calhanoglu Usai Inter Milan Cuma Imbang Lawan Napoli: Terasa Menyakitkan

Inter Milan menelan rasa kecewa setelah gagal mengamankan kemenangan saat menjamu Napoli di Stadion Giuseppe Meazza. Laga sarat gengsi tersebut berakhir 2-2.
1.296 Jiwa Terdampak Banjir dan Cuaca Ekstrem di Kota Serang

1.296 Jiwa Terdampak Banjir dan Cuaca Ekstrem di Kota Serang

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang, Provinsi Banten, mencatat sebanyak 1.296 jiwa dari 400 Kepala Keluarga (KK) terdampak bencana banjir dan cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut. 
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Ibu yang Bunuh Diri Bersama Anaknya di Kebumen

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Ibu yang Bunuh Diri Bersama Anaknya di Kebumen

Tragedi memilukan yang terjadi di Desa Banyumudal, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Selasa (6/1/2026) malam masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Alhamdulillah, Nova Siap!

Alhamdulillah, Nova Siap!

John Herdman sedang mencari asisten lokal untuk Timnas Indonesia. Nova Arianto bisa menjadi pilihan.
BPBD Catat 20 Ruas Jalan Terendam Banjir di Jakarta Utara, Genangan Meluas Sejak Senin Pagi

BPBD Catat 20 Ruas Jalan Terendam Banjir di Jakarta Utara, Genangan Meluas Sejak Senin Pagi

BPBD DKI Jakarta mencatat 20 ruas jalan di Jakarta Utara terendam banjir akibat hujan deras sejak Senin pagi, petugas dikerahkan untuk penanganan.
Ular Sawa Sepanjang Satu Meter Masuk ke Pemukiman Warga di Bantul, Tim Damkar Lakukan Evakuasi

Ular Sawa Sepanjang Satu Meter Masuk ke Pemukiman Warga di Bantul, Tim Damkar Lakukan Evakuasi

Kepanikan melanda warga Perumahan Cikalan Permai Blok 2, Kelurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, setelah seekor ular sowo masuk ke area pemukiman warga pada Senin (12/01/2026).

Trending

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Kevin Diks dan Justin Hubner Sensasional

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Kevin Diks dan Justin Hubner Sensasional

Para pemain Timnas Indonesia kembali tampil untuk klubnya masing-masing di akhir pekan kemarin. Dua pemain Garuda, Kevin Diks dan Justin Hubner, mengalami nasib baik.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 13 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang rezeki setiap zodiak di sini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT