Pandji Dilaporkan Penistaan Agama hingga Pengasutan di Stand Up Comedy Mens Rea, Ini Kata Polisi
- Tangkapan Layar YouTube: Total Politik
Selain itu terdapat pernyataan yang merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran islam, kemudian berpotensi menimbulkan kebencian, serta mendiskreditkan kelompok etnis tertentu.
Kemudian dengan adanya pelayangan laporan ini, Rizki berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti.
“Besar harapan kami apa yang menjadi laporan dan temuan-temuan kita terkait pencemaran nama baik, merendahkan institusi, ormas Islam terbesar di Indonesia, sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti. Kalau bisa ya secepatnya dipanggil untuk diklarifikasi,” terang Rizki.
Atas peristiwa ini, terlapor dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penistaan agama UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 UU No.1 Tahun 2023 dan atau Pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP. (ars/muu)
Load more