KPK Uji Laporan Dugaan Penahanan Royalti Rp14 Miliar oleh LMKN, Proses Aduan Bersifat Tertutup
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memvalidasi laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penahanan royalti senilai Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Laporan tersebut dilayangkan oleh puluhan pencipta lagu yang menilai hak royalti mereka belum disalurkan sebagaimana mestinya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan melalui tahapan verifikasi awal untuk menguji validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Proses ini menjadi pintu masuk sebelum KPK menentukan langkah selanjutnya.
“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (9/1/2026).
Setelah tahap verifikasi, KPK akan melakukan penelaahan dan analisis secara mendalam. Tujuannya untuk memastikan apakah laporan tersebut mengandung dugaan tindak pidana korupsi serta apakah perkara itu berada dalam kewenangan KPK untuk ditindaklanjuti.
Budi menegaskan, tidak semua laporan otomatis masuk ke tahap penyelidikan. KPK harus memastikan terlebih dahulu adanya unsur kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, serta keterkaitan dengan penyelenggara negara atau pihak yang memenuhi unsur subjek hukum tindak pidana korupsi.
Meski demikian, KPK menegaskan seluruh rangkaian penanganan pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan dikecualikan dari konsumsi publik. Hal ini sesuai dengan mekanisme internal lembaga antirasuah dalam menjaga integritas proses hukum.
“Rangkaian proses pengaduan masyarakat yang ditangani KPK merupakan informasi tertutup. Update tindak lanjutnya pun hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor,” kata Budi.
Ia menambahkan, pembatasan informasi tersebut merupakan bentuk akuntabilitas KPK kepada pelapor sekaligus upaya menjaga keamanan dan kerahasiaan substansi laporan. KPK juga memastikan identitas pelapor tidak dapat dibuka kepada publik.
“Kami tidak dapat membuka identitas pelapor untuk menjaga keamanan sekaligus kerahasiaan materi aduan,” ujarnya.
Kasus dugaan penahanan royalti ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari 2026. Para pelapor menduga adanya penahanan distribusi royalti dengan nilai mencapai Rp14 miliar, yang seharusnya menjadi hak para pencipta lagu dari pemanfaatan karya mereka di ruang-ruang komersial.
Laporan tersebut langsung menarik perhatian publik, mengingat isu royalti musik selama ini kerap menjadi polemik antara pencipta lagu, lembaga manajemen kolektif, dan pengguna lagu. Royalti menjadi sumber penghidupan penting bagi pencipta, sehingga keterlambatan atau penahanan distribusi dinilai berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.
Di sisi lain, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan penjelasan terkait mekanisme distribusi royalti. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, pada 8 Januari 2026 menegaskan bahwa LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) apabila hasil verifikasi belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam regulasi tersebut, distribusi royalti hanya dapat dilakukan setelah data dan laporan penggunaan lagu dinyatakan valid dan memenuhi kriteria.
Penjelasan ini menunjukkan adanya aspek administratif dan regulatif yang harus dipenuhi sebelum royalti disalurkan. Namun demikian, laporan ke KPK menandakan adanya dugaan persoalan yang lebih serius, terutama jika penahanan royalti tersebut diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan atau menimbulkan kerugian pihak tertentu.
KPK menegaskan akan bersikap profesional dan objektif dalam menelaah laporan tersebut. Jika dari hasil validasi dan analisis ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, maka KPK tidak menutup kemungkinan untuk menaikkan perkara ke tahap penegakan hukum.
Publik kini menanti hasil uji laporan yang dilakukan KPK, meski perkembangan penanganannya tidak akan diumumkan secara terbuka. Kasus ini menjadi ujian penting bagi tata kelola royalti musik di Indonesia, sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hak cipta. (ant/nsp)
Load more