News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Uji Laporan Dugaan Penahanan Royalti Rp14 Miliar oleh LMKN, Proses Aduan Bersifat Tertutup

KPK akan memvalidasi laporan dugaan penahanan royalti Rp14 miliar oleh LMKN. Proses aduan bersifat tertutup dan hanya diinformasikan ke pelapor.
Jumat, 9 Januari 2026 - 16:20 WIB
Ilustrasi gedung KPK
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memvalidasi laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penahanan royalti senilai Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Laporan tersebut dilayangkan oleh puluhan pencipta lagu yang menilai hak royalti mereka belum disalurkan sebagaimana mestinya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan melalui tahapan verifikasi awal untuk menguji validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Proses ini menjadi pintu masuk sebelum KPK menentukan langkah selanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (9/1/2026).

Setelah tahap verifikasi, KPK akan melakukan penelaahan dan analisis secara mendalam. Tujuannya untuk memastikan apakah laporan tersebut mengandung dugaan tindak pidana korupsi serta apakah perkara itu berada dalam kewenangan KPK untuk ditindaklanjuti.

Budi menegaskan, tidak semua laporan otomatis masuk ke tahap penyelidikan. KPK harus memastikan terlebih dahulu adanya unsur kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, serta keterkaitan dengan penyelenggara negara atau pihak yang memenuhi unsur subjek hukum tindak pidana korupsi.

Meski demikian, KPK menegaskan seluruh rangkaian penanganan pengaduan masyarakat bersifat tertutup dan dikecualikan dari konsumsi publik. Hal ini sesuai dengan mekanisme internal lembaga antirasuah dalam menjaga integritas proses hukum.

“Rangkaian proses pengaduan masyarakat yang ditangani KPK merupakan informasi tertutup. Update tindak lanjutnya pun hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor,” kata Budi.

Ia menambahkan, pembatasan informasi tersebut merupakan bentuk akuntabilitas KPK kepada pelapor sekaligus upaya menjaga keamanan dan kerahasiaan substansi laporan. KPK juga memastikan identitas pelapor tidak dapat dibuka kepada publik.

“Kami tidak dapat membuka identitas pelapor untuk menjaga keamanan sekaligus kerahasiaan materi aduan,” ujarnya.

Kasus dugaan penahanan royalti ini mencuat setelah sekitar 60 pencipta lagu melaporkan LMKN ke KPK pada 6 Januari 2026. Para pelapor menduga adanya penahanan distribusi royalti dengan nilai mencapai Rp14 miliar, yang seharusnya menjadi hak para pencipta lagu dari pemanfaatan karya mereka di ruang-ruang komersial.

Laporan tersebut langsung menarik perhatian publik, mengingat isu royalti musik selama ini kerap menjadi polemik antara pencipta lagu, lembaga manajemen kolektif, dan pengguna lagu. Royalti menjadi sumber penghidupan penting bagi pencipta, sehingga keterlambatan atau penahanan distribusi dinilai berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.

Di sisi lain, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan penjelasan terkait mekanisme distribusi royalti. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, pada 8 Januari 2026 menegaskan bahwa LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) apabila hasil verifikasi belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam regulasi tersebut, distribusi royalti hanya dapat dilakukan setelah data dan laporan penggunaan lagu dinyatakan valid dan memenuhi kriteria.

Penjelasan ini menunjukkan adanya aspek administratif dan regulatif yang harus dipenuhi sebelum royalti disalurkan. Namun demikian, laporan ke KPK menandakan adanya dugaan persoalan yang lebih serius, terutama jika penahanan royalti tersebut diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan atau menimbulkan kerugian pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK menegaskan akan bersikap profesional dan objektif dalam menelaah laporan tersebut. Jika dari hasil validasi dan analisis ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, maka KPK tidak menutup kemungkinan untuk menaikkan perkara ke tahap penegakan hukum.

Publik kini menanti hasil uji laporan yang dilakukan KPK, meski perkembangan penanganannya tidak akan diumumkan secara terbuka. Kasus ini menjadi ujian penting bagi tata kelola royalti musik di Indonesia, sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hak cipta. (ant/nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Beberkan Empat Kendala Besar Penanganan Bencana di Sumatra

DPR Beberkan Empat Kendala Besar Penanganan Bencana di Sumatra

Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI mencatat sedikitnya empat persoalan utama yang dinilai perlu segera ditangani agar pemulihan tidak berlarut-larut.
Wonderkid Atalanta Dinilai Kemahalan, Inter Milan Kini Serius Incar Bek Atletico Madrid Buat Pelapis Denzel Dumfries

Wonderkid Atalanta Dinilai Kemahalan, Inter Milan Kini Serius Incar Bek Atletico Madrid Buat Pelapis Denzel Dumfries

Inter Milan mulai menyusun ulang peta kekuatan mereka untuk musim depan, khususnya di sektor kanan pertahanan yang dinilai membutuhkan penyegaran.
Masuki 2026, BPJPH Gandeng Tujuh Lembaga Perkuat Sistem Jaminan Produk Halal

Masuki 2026, BPJPH Gandeng Tujuh Lembaga Perkuat Sistem Jaminan Produk Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengawali tahun 2026 dengan memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) nasional melalui penandatanganan tujuh kerja sama strategis lintas sektor.
Sadar Betapa Panasnya Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta, Bojan Hodak: Jangan Terlalu Emosional

Sadar Betapa Panasnya Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta, Bojan Hodak: Jangan Terlalu Emosional

Bojan Hodak beri pesan penting untuk pemain Persib Bandung agar jangan terlalu emosional saat lawan Persija Jakarta, laga Persib Bandung vs Persija sore ini.
Komika Pandji Dilaporkan ke Polisi, PKS: Kritik Pahit itu Menyehatkan

Komika Pandji Dilaporkan ke Polisi, PKS: Kritik Pahit itu Menyehatkan

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, angkat bicara perihal pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono ke kepolisian.
Jadwal Pertandingan Persib vs Persija Hari Ini: Jam Tayang, Prediksi Susunan Pemain, dan Head to Head

Jadwal Pertandingan Persib vs Persija Hari Ini: Jam Tayang, Prediksi Susunan Pemain, dan Head to Head

Duel klasik dua raksasa sepak bola Indonesia, Persib Bandung kontra Persija Jakarta, siap panaskan Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada Minggu (11/1/2026).

Trending

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Elkan Baggott Kasih Kabar Kejutan, Jay Idzes Terpuruk Lagi

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Elkan Baggott Kasih Kabar Kejutan, Jay Idzes Terpuruk Lagi

Para pemain Timnas Indonesia kembali berlaga untuk klubnya masing-masing pada akhir pekan. Di antara yang mendapatkan menit bermain adalah Elkan Baggott dan Jay Idzes.
Pasokan Terhenti, Harga BBM di Nunukan Dijual hingga Rp35 Ribu per Botol

Pasokan Terhenti, Harga BBM di Nunukan Dijual hingga Rp35 Ribu per Botol

Warga kesulitan mendapatkan BBM, bahkan sebagian tidak dapat beraktivitas karena kehabisan bahan bakar.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Keuangan Shio 12 Januari 2026: Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 12 Januari 2026: Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Tips keuangan 12 Januari 2026 berdasarkan shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Panduan lengkap mengelola keuangan agar tetap stabil dan terarah.
John Herdman Langsung Terima Kabar Bahagia dari Elkan Baggott usai Mendarat di Indonesia, Media Inggris Bilang Begini

John Herdman Langsung Terima Kabar Bahagia dari Elkan Baggott usai Mendarat di Indonesia, Media Inggris Bilang Begini

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, langsung mendapatkan kabar bahagia usai mendarat di Indonesia. Elkan Baggott menjadi penyebabnya.
Respons Santai Denada Dituding Telantarkan Anak Selama 24 Tahun

Respons Santai Denada Dituding Telantarkan Anak Selama 24 Tahun

Tanggapan Denada setelah dituding menelantarkan anaknya, Ressa Rizky Rosano selama 24 tahun lamanya diungkapkan oleh kuasa hukum. Simak selengkapnya di bawah!
Jadwal Pertandingan Persib vs Persija Hari Ini: Jam Tayang, Prediksi Susunan Pemain, dan Head to Head

Jadwal Pertandingan Persib vs Persija Hari Ini: Jam Tayang, Prediksi Susunan Pemain, dan Head to Head

Duel klasik dua raksasa sepak bola Indonesia, Persib Bandung kontra Persija Jakarta, siap panaskan Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada Minggu (11/1/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT