News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Bongkar Alur Dugaan Percepatan Haji: Kuota Tambahan, Peran Travel, hingga Uang Miliaran yang Dikembalikan

KPK mengungkap alur dugaan percepatan haji lewat kuota tambahan 2024, melibatkan oknum Kemenag dan travel, dengan uang Rp100 miliar dikembalikan.
Jumat, 9 Januari 2026 - 19:00 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/pri.

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap secara bertahap alur dugaan praktik percepatan keberangkatan haji yang kini menyeret kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Dalam penyidikan tersebut, KPK mencatat adanya pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan sejumlah biro travel dengan nilai yang telah mencapai sekitar Rp100 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pengembalian dana itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan. KPK pun menegaskan nilai tersebut belum final dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Ini masih akan terus bertambah. Oleh karena itu, KPK terus mengimbau pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu agar segera melakukan pengembalian,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Awal Mula Dugaan Percepatan Haji

Kasus ini bermula dari kebijakan penambahan kuota haji Indonesia pada 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah dapat mencapai 20 tahun bahkan lebih.

Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama justru membagi tambahan kuota itu secara rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan ini menjadi sorotan karena Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat pembagian tersebut, pada musim haji 2024 Indonesia memberangkatkan:

  • 213.320 jemaah haji reguler

  • 27.680 jemaah haji khusus

Dugaan Kongkalikong dan Peran Travel

KPK menduga pembagian kuota tambahan itu dimanfaatkan oleh oknum di lingkungan Kementerian Agama untuk melakukan praktik percepatan keberangkatan haji melalui jalur haji khusus. Dalam skema yang diusut, oknum tersebut diduga berkoordinasi dengan pihak travel haji khusus atau PIHK.

Modusnya, calon jemaah yang seharusnya masih harus menunggu antrean dua hingga tiga tahun ditawari kesempatan berangkat lebih cepat melalui kuota tambahan. Tawaran tersebut disertai kewajiban membayar sejumlah uang yang kemudian dikenal sebagai “uang percepatan”.

KPK menyebut nilai uang percepatan bervariasi, mulai dari:

  • USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp39,7 juta

  • USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah, tergantung kesepakatan

Uang tersebut diduga menjadi keuntungan ilegal bagi oknum yang memanfaatkan kewenangan pengelolaan kuota haji tambahan.

Aliran Dana hingga Pengembalian Rp100 Miliar

Dalam perkembangannya, KPK mengungkap sebagian dana yang terkait praktik percepatan tersebut telah dikembalikan. Pengembalian dilakukan oleh sejumlah PIHK dan biro travel kepada negara melalui KPK.

Meski belum diuraikan secara rinci hubungan langsung setiap pengembalian dengan peristiwa pidana, KPK memastikan dana tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK juga mengimbau pihak-pihak lain yang terlibat agar bersikap kooperatif dan mengikuti langkah serupa.

Menurut KPK, ada indikasi pengembalian uang percepatan dilakukan setelah muncul tekanan politik, termasuk rencana pembentukan panitia khusus (pansus) haji oleh DPR pada 2024. Situasi tersebut diduga membuat sejumlah pihak berupaya menarik kembali dana yang sebelumnya telah beredar.

Dua Tersangka dan Pendalaman Berlanjut

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam kebijakan dan pelaksanaan pembagian kuota haji tambahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK menegaskan pengusutan kasus dugaan percepatan haji tidak berhenti pada penetapan tersangka dan pengembalian dana. Penyidik masih terus menelusuri alur kebijakan, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang dinilai mencederai keadilan dan hak jemaah haji tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah haji, pelayanan keagamaan, serta keadilan bagi jutaan calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teks Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Menyambut Idul Adha, Momentum Mengingat Makna Kurban yang Sering Terlupakan

Teks Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Menyambut Idul Adha, Momentum Mengingat Makna Kurban yang Sering Terlupakan

Berikut rekomendasi teks khutbah Jumat singkat untuk shalat Jumat, dengan judul "Menyambut Idul Adha, Momentum Mengngat Makna Kurban yang Sering Terlupakan".
Layanan Kesehatan Modern Makin Dicari, Pasien Indonesia Kini Lebih Selektif Pilih Rumah Sakit

Layanan Kesehatan Modern Makin Dicari, Pasien Indonesia Kini Lebih Selektif Pilih Rumah Sakit

Di Indonesia, perubahan pola pikir masyarakat terhadap layanan kesehatan juga mulai terlihat. Pasien kini semakin aktif mencari rumah sakit dengan teknologi modern, dokter spesialis
Apresiasi Kinerja Polri, Menkomdigi Meutya Hafid: Kami Sangat Terbantu Ciptakan Ruang Digital yang Lebih Aman

Apresiasi Kinerja Polri, Menkomdigi Meutya Hafid: Kami Sangat Terbantu Ciptakan Ruang Digital yang Lebih Aman

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid menghadiri rapat kerja teknis (Rakernis) Reskrim Polri Tahun 2026, yang digelar di Aula Bareskrim Polri, Kamis (7/5).
KPK Audiensi dengan Kemensos Besok, Bahas Pencegahan Korupsi Pengadaan Program Sekolah Rakyat

KPK Audiensi dengan Kemensos Besok, Bahas Pencegahan Korupsi Pengadaan Program Sekolah Rakyat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerima audiensi dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada Jumat (8/5).
Krisis Talenta di Tengah Kemajuan Teknologi, Mengapa Banyak Lulusan Masih Sulit Terserap di Perusahaan?

Krisis Talenta di Tengah Kemajuan Teknologi, Mengapa Banyak Lulusan Masih Sulit Terserap di Perusahaan?

Perusahaan kini tak hanya mencari lulusan dengan nilai akademik tinggi. Dunia industri membutuhkan individu yang mampu bekerja adaptif, memahami teknologi digital
Waketum PSI Bro Ron Ungkap Pemukulan Terhadap Dirinya Dipicu Miskomunikasi

Waketum PSI Bro Ron Ungkap Pemukulan Terhadap Dirinya Dipicu Miskomunikasi

Wakil Ketua Umum PSI, Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron mengungkap bahwa insiden pemukulan yang menimpanya murni dikarenakan miskomunikasi. 

Trending

Gubernur Sherly Tjoanda sampai Tak Kuasa Menahan Tawa saat Dengar Permintaan Pejabat KemenPU di Proyek Sekolah Rakyat

Gubernur Sherly Tjoanda sampai Tak Kuasa Menahan Tawa saat Dengar Permintaan Pejabat KemenPU di Proyek Sekolah Rakyat

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, tidak bisa menahan tawa ketika mendengar permintaan pejabat KemenPU saat meninjau langsung pengerjaan proyek Sekolah Rakyat.
Eks Klub Jay Idzes Resmi Promosi ke Serie A Musim Depan, Rizky Ridho Jadi Pemain Timnas Indonesia yang Direkrut?

Eks Klub Jay Idzes Resmi Promosi ke Serie A Musim Depan, Rizky Ridho Jadi Pemain Timnas Indonesia yang Direkrut?

Pemain Timnas Indonesia, Rizky Ridho berpotensi bergabung dengan eks klub Jay Idzes yang baru promosi ke Serie A, Venezia FC.
Pantas KDM Geram Ditagih Kompensasi oleh Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor, Dedi Singgung Sosok Kades

Pantas KDM Geram Ditagih Kompensasi oleh Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor, Dedi Singgung Sosok Kades

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi jelaskan alasannya tidak menepati janji memberikan kompensasi tiga bulan kepada ribuan pekerja tambang di Kabupaten Bogor.
Setelah Mengaku Tertekan ke Dedi Mulyadi, Kades Hoho Kini Tegas Sebut Tetap Lantik Perangkat Desa

Setelah Mengaku Tertekan ke Dedi Mulyadi, Kades Hoho Kini Tegas Sebut Tetap Lantik Perangkat Desa

Kades Hoho tegas tetap melantik perangkat desa usai mengaku tertekan ke Dedi Mulyadi. Ia siap menghadapi gugatan PTUN dan sorotan inspektorat.
Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Paksa Viral, Gubernur Dedi Mulyadi Heran Alasan Guru BK Tak Masuk Akal

Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Paksa Viral, Gubernur Dedi Mulyadi Heran Alasan Guru BK Tak Masuk Akal

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) mendengar alasan guru BK merazia dan memotong rambut berwarna 18 siswi SMKN 2 Garut sehingga viral di medsos.
KOVO Resmi Rilis Daftar Pemain Asing di Tryout Liga Voli Korea 2026-2027: Mulai Hari Ini, Nasib Vanja Bukilic Cs Ditentukan

KOVO Resmi Rilis Daftar Pemain Asing di Tryout Liga Voli Korea 2026-2027: Mulai Hari Ini, Nasib Vanja Bukilic Cs Ditentukan

Daftar atlet putri yang mengikuti tryout pemain asing Liga Voli Korea 2026-2027, di mana ada mantan rekan setim Megawati Hangestri yakni Vanja Bukilic.
EKSKLUSIF: Welber Jardim Dipanggil Nova Arianto untuk Perkuat Timnas Indonesia U-19 Jelang Piala AFF U-19 2026

EKSKLUSIF: Welber Jardim Dipanggil Nova Arianto untuk Perkuat Timnas Indonesia U-19 Jelang Piala AFF U-19 2026

Welber Jardim mengonfirmasi bahwa dirinya dipanggil oleh pelatih Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto, untuk Piala AFF U-19 2026. Sang pemain serbabisa akan mengikuti pemusatan latihan (TC) mulai pekan depan.
Selengkapnya

Viral