Pandji Pragiwaksono Terancam Dibui Usai Dipolisikan Buntut Komedi 'Mens Rea', Ini Respons PP Muhammadiyah
- Tangkapan layar video viral
Jakarta, tvOnenews.com - Komika Pandji Pragiwaksono dipolisikan usai materi stand up comedy karyanya bertajuk 'Mens Rea' menjadi perbincangan hangat publik.
Pelayangan laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 Januari 2026, sekitar pukul 00.36. Terlapor dalam hal ini atas nama Pandji Pragiwaksono.
Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid selaku pelapor mengungkapkan, bahwa pernyataan yang disampaikan terlapor dalam acara Mens Rea, itu menimbulkan kegaduhan dan memecah belah bangsa.
“Pada kesempatan hari ini, alhamdulillah dalam rangka untuk melaporkan salah satu seniman, stand up comedian,” kata Rizki, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
“Kami melaporkan bahwa menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” lanjutnya.
Adapun dalam hal ini, terlapor menyampaikan bahwa NU dan Muhammadiyah seolah-olah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang. Hal ini tentunya menyinggung dan merendahkan martabat dan organisasi keagamaan.
Selain itu terdapat pernyataan yang merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran islam, kemudian berpotensi menimbulkan kebencian, serta mendiskreditkan kelompok etnis tertentu.
Kemudian dengan adanya pelayangan laporan ini, Rizki berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti.
“Besar harapan kami apa yang menjadi laporan dan temuan-temuan kita terkait pencemaran nama baik, merendahkan institusi, ormas Islam terbesar di Indonesia, sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti. Kalau bisa ya secepatnya dipanggil untuk diklarifikasi,” terang Rizki.
Atas peristiwa ini, terlapor dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penistaan agama UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 UU No.1 Tahun 2023 dan atau Pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.
Merespons hal tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah buka suara soal pelayangan laporan tersebut.
Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan mengatakan bahwa tindakan pelayangan laporan yang dilakukan oleh pelapor, bukanlah sikap resmi maupun mandat dari Muhammadiyah.
Load more