GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Viking Persib Club Kecam Ancaman Pembunuhan terhadap Thom Haye dan Siap Tempuh Jalur Hukum, Polda Jabar Masih Lacak Akun

Kuasa Hukum Viking Persib Club menyatakan keprihatinannya sekaligus sikap tegas terhadap tindakan intimidasi dan ancaman serius yang ditujukan kepada pemain Persib Bandung sekaligus punggawa Timnas Indonesia Thom Haye.
Selasa, 13 Januari 2026 - 08:27 WIB
Thom Haye meminta agar orang-orang berhenti memberikan ancaman kematian kepada keluarganya.
Sumber :
  • Instagram/thomhaye

Bandung, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Viking Persib Club menyatakan keprihatinannya sekaligus sikap tegas terhadap tindakan intimidasi dan ancaman serius yang ditujukan kepada pemain Persib Bandung sekaligus punggawa Timnas Indonesia Thom Haye.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Viking Persib Club menyusul beredarnya pesan-pesan ancaman yang mengarah pada pembunuhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ancaman itu tidak hanya ditujukan kepada Thom Haye, tetapi juga kepada anggota keluarganya.

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Viking Persib Club Ferdy Rizky Adilya menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap HAM dan hak atas rasa aman yang dijamin konstitusi. 

Berdasarkan hasil investigasi awal pihaknya, ancaman yang diterima bersifat nyata, berulang dan menimbulkan ketakutan serius bagi korban beserta keluarganya.

“Ini bukan sekadar bentuk ujaran kebencian, melainkan sudah masuk dalam kategori ancaman pembunuhan yang sangat serius. Tindakan ini tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” ujarnya, Senin (12/1/2026).

Pihaknya sangat menyayangkan di saat seorang atlet profesional yang seharusnya menjadi simbol inspirasi dan teladan bagi masyarakat justru harus menghadapi teror dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Intimidasi semacam ini mencederai nilai-nilai kemanusiaan, sportivitas dan semangat persatuan dalam dunia sepak bola," kata dia.

Ferdy mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum menggunakan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). 

Adapun pasal tersebut mengatur larangan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman kekerasan.

“Mengingat ancaman ini dilakukan melalui media digital, kami juga akan mengintegrasikan ketentuan hukum terkait pengancaman elektronik agar pelaku dapat dijerat dengan sanksi maksimal sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya. 

Dalam pernyataannya, Ferdy mengingatkan seluruh elemen masyarakat, khususnya pecinta sepak bola, agar menjaga rivalitas tetap dalam batas yang sehat. 

Menurutnya, seharusnya rivalitas hanya terjadi selama pertandingan berlangsung di lapangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setelah peluit panjang dibunyikan, kita semua kembali menjadi manusia yang wajib saling menghormati. Tidak boleh ada serangan fisik maupun verbal apalagi sampai menyasar keluarga pemain,” ucapnya.

Sepak bola, sambung dia, sejatinya merupakan alat pemersatu bangsa, bukan sarana untuk menyebarkan kebencian dan teror. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler News: Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 M, hingga Kronologi Kecelakaan Moge di Kulon Progo

Terpopuler News: Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 M, hingga Kronologi Kecelakaan Moge di Kulon Progo

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud mengembalikan mobil dinas senilai Rp8,5 M. Kronologi kecelakaan moge Harley-Davidson menewaskan istri pemilik perusahaan rokok HS
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kandidat Pilpres 2029, Akademisi: Jadi Matahari Baru

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kandidat Pilpres 2029, Akademisi: Jadi Matahari Baru

Nama Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin masuk dalam bursa kandidat perhelatan Pilpres 2029.
Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Video Nizam Sakit di Dalam Rumah Beredar, Ketua RW Ungkap Warga Sempat Dengar Keributan

Video Nizam Sakit di Dalam Rumah Beredar, Ketua RW Ungkap Warga Sempat Dengar Keributan

​​​​​​​Video Nizam sakit di dalam rumah beredar, Ketua RW ungkap warga sempat dengar keributan dan kondisi rumah ibu tiri di Jampang Kulon kini kosong.
Kronologi Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Lantai 25 Apartemen Surabaya Akibat Angin Kencang

Kronologi Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Lantai 25 Apartemen Surabaya Akibat Angin Kencang

Seorang petugas pembersih kaca gedung terjebak dan terhempas saat angin kencang disertai hujan deras saat berada di ketinggian lantai 25 apartemen, Surabaya
Ogah Nyerah, Ilia Topuria Usulkan Sabuk Baru untuk Pertarungan Melawan Islam Makhachev di UFC

Ogah Nyerah, Ilia Topuria Usulkan Sabuk Baru untuk Pertarungan Melawan Islam Makhachev di UFC

Ilia Topuria mengusulkan pertarungan melawan Islam Makhachev dengan sabuk baru di tengah, meski ia lebih memilih pindah ke kelas welterweight untuk mengejar.

Trending

Persib di WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib di WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Bandung menahan imbang 2-2 dari Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (2/3/2026). Dalam laga ini pun menyedot perhatian publik setelah berbagai kejanggalan atas keputusan wasit. 
Video Nizam Sakit di Dalam Rumah Beredar, Ketua RW Ungkap Warga Sempat Dengar Keributan

Video Nizam Sakit di Dalam Rumah Beredar, Ketua RW Ungkap Warga Sempat Dengar Keributan

​​​​​​​Video Nizam sakit di dalam rumah beredar, Ketua RW ungkap warga sempat dengar keributan dan kondisi rumah ibu tiri di Jampang Kulon kini kosong.
Kronologi Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Lantai 25 Apartemen Surabaya Akibat Angin Kencang

Kronologi Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Lantai 25 Apartemen Surabaya Akibat Angin Kencang

Seorang petugas pembersih kaca gedung terjebak dan terhempas saat angin kencang disertai hujan deras saat berada di ketinggian lantai 25 apartemen, Surabaya
Pemerintah Iran Ungkap Israel Punya Bom Atom Ilegal

Pemerintah Iran Ungkap Israel Punya Bom Atom Ilegal

Pemerintah Iran menyatakan bahwa Israel memiliki bom atom secara ilegal. Kepemilikan itu di luar dari pengawasan lembaga internasional terkait nuklir dan
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
4 Shio yang Akan Dibanjiri Rezeki pada 4 Maret 2026: Macan Hoki Besar, Monyet Waspada Salah Langkah

4 Shio yang Akan Dibanjiri Rezeki pada 4 Maret 2026: Macan Hoki Besar, Monyet Waspada Salah Langkah

​​​​​​​Ramalan shio 4 Maret 2026 memprediksi 4 shio dibanjiri rezeki. Shio Macan hoki besar, sementara Shio Monyet perlu waspada potensi rugi dan salah langkah.
Red Sparks Menang Berkat Junior Megawati Hangestri, Beri Pesan Penting Ini untuk Fans

Red Sparks Menang Berkat Junior Megawati Hangestri, Beri Pesan Penting Ini untuk Fans

Junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai MVP, membawa Red Sparks mengakhiri rentetan 11 kekalahan beruntun dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex. (03/3)
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT