Kapan Pencairan BSU 2026? Kemnaker Ungkap Jadwal Cair, Syarat hingga Cara Cek Penerima
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian publik. Banyak pekerja mempertanyakan kepastian pencairan BSU 2026, seiring beredarnya berbagai informasi di media sosial dan pesan berantai yang belum tentu benar.
Program BSU selama ini dinilai efektif membantu menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi pekerja. Namun hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi pelaksanaan maupun jadwal pencairan BSU tahun 2026. Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan informasi terbaru sekaligus imbauan penting kepada masyarakat.
Kemnaker menegaskan masyarakat perlu waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program BSU 2026. Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada pekerja yang menemukan tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi menjadi modus penipuan.
Pernyataan ini muncul menyusul maraknya unggahan di media sosial, pesan berantai, hingga pemberitaan yang mengklaim adanya pendaftaran dan pencairan BSU 2026. Informasi yang tidak diverifikasi itu dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sambil menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, berikut rangkuman syarat, mekanisme pendaftaran, dan cara mengecek status penerima BSU yang selama ini menjadi acuan.
Syarat Penerima BSU
- Calon penerima BSU umumnya harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, pada periode yang sama
- Data pribadi tercatat dengan benar dan sesuai data BPJS (NIK, nama, rekening bank, dan lainnya)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun anggota Polri
Cara Daftar BSU
Merujuk ketentuan yang berlaku, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat utama untuk mendapatkan BSU. Oleh karena itu, pekerja perlu memastikan status kepesertaannya aktif.
Berdasarkan keterangan di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja, bukan secara mandiri oleh pekerja. Perusahaan atau badan usaha dapat mendaftarkan kepesertaan pekerja secara langsung maupun melalui layanan digital yang tersedia.
Setelah perusahaan terdaftar, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyampaikan data jumlah tenaga kerja dan rincian upah sesuai formulir yang ditetapkan.
Sementara itu, tenaga kerja asing dapat didaftarkan apabila telah bekerja minimal enam bulan dengan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung.
Cara Cek Status BSU
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
- Akses bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
- Isi kode keamanan (captcha)
- Klik “Cek Status”. Sistem akan menampilkan keterangan apakah terdaftar sebagai penerima, sudah ditetapkan, atau tidak terdaftar.
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Klik “Cek Status/Verifikasi”. Sistem akan mencocokkan data dengan basis data BPJS Ketenagakerjaan.
3. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh dan buka aplikasi JMO
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Periksa menu terkait, seperti “Cek Status BSU” atau “Kartu Digital”, untuk memastikan kepesertaan aktif.
Pekerja diimbau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan terkait kepastian dan jadwal pencairan BSU 2026. Masyarakat juga diminta rutin memantau informasi terkini melalui situs resmi Kemnaker, aplikasi JMO, dan laman BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari hoaks dan informasi menyesatkan. (nba)
Load more