Gelondongan Kayu Banjir Sumatra Tak Boleh Dijual, Menhut Gunakan untuk Bangun Huntara Korban
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menegaskan kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir besar di Sumatra tidak boleh diperjualbelikan.
Seluruh kayu tersebut diarahkan untuk kepentingan kemanusiaan, khususnya pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana.
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni mengatakan, pemanfaatan kayu hanyut menjadi bagian dari penanganan darurat pascabanjir sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Kementerian Kehutanan melakukan pembangunan hunian sementara dari papan kayu hanyut,” kata Raja Juli Antoni saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan hunian sementara dilakukan langsung di wilayah terdampak banjir yang mengalami kerusakan cukup parah.
“Sebanyak 100 rumah dibangun bekerja sama dengan Yayasan Rumah Zakat dan 330 unit rumah bersama BNPB di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,” ujarnya.
Raja Juli menegaskan, kebijakan pemanfaatan kayu hanyut ini dibatasi secara ketat dan hanya untuk kebutuhan penanganan bencana.
“Pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana,” katanya.
Ia memastikan tidak ada ruang untuk praktik komersialisasi kayu di tengah situasi bencana.
“Kebijakan ini dibuat atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial,” tegas Raja Juli.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Kementerian Kehutanan juga telah menerbitkan regulasi khusus terkait pemanfaatan kayu hanyut.
“Kami menerbitkan surat edaran Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pasca banjir,” ujarnya.
Selain itu, penguatan aturan dilakukan melalui keputusan menteri agar pemanfaatan kayu tetap terkontrol.
“Untuk memperkuatnya, diterbitkan SK Menteri nomor 863 tahun 2025,” kata Raja Juli.
Di lapangan, Kementerian Kehutanan juga membentuk tim khusus untuk membersihkan kayu hanyut yang menumpuk di fasilitas umum dan permukiman warga.
“Kami membentuk tim percepatan pembersihan kayu terbawa banjir melalui SK 8563 tahun 2025,” ujarnya.
Tim tersebut melibatkan Manggala Agni, polisi hutan, pegawai UPT, serta bekerja sama dengan TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
Langkah ini, menurut Raja Juli, dilakukan agar pemulihan kehidupan masyarakat bisa berjalan lebih cepat dan tertib tanpa membuka celah penyalahgunaan sumber daya hutan di tengah bencana. (rpi/iwh)
Load more