Di RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Harta Orang Meninggal Dunia
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membuka ruang bagi negara untuk tetap menyita aset hasil kejahatan meski terdakwa meninggal dunia sebelum perkara disidangkan.
Skema ini diatur melalui mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan RUU Perampasan Aset mengadopsi dua konsep utama dalam penyitaan harta hasil tindak pidana.
“Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture dan yang kedua adalah non-conviction based forfeiture. Artinya, tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” kata Bayu dalam rapat pembahasan di DPR, Kamis (15/1/2026).
Bayu menegaskan, perampasan aset tanpa vonis pidana dimungkinkan dalam kondisi tertentu yang diatur secara limitatif dalam Pasal 6.
“Misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.
Selain itu, mekanisme serupa juga dapat diterapkan apabila perkara pidana tidak dapat disidangkan atau ketika terdakwa telah divonis bersalah, namun masih ditemukan aset kejahatan yang belum dirampas.
“Ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset pidana yang belum dinyatakan dirampas,” jelas Bayu.
Meski tanpa putusan pidana terhadap pelaku, Bayu menegaskan perampasan aset tetap harus melalui pengadilan.
“Perampasan aset adalah proses penegakan hukum yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.
Ia menekankan, baik conviction based maupun non-conviction based forfeiture, seluruh prosesnya tetap berbasis putusan hakim.
“Semua basisnya adalah berdasarkan pada putusan pengadilan,” tegas Bayu.
Dalam RUU tersebut juga diatur batas minimal nilai aset yang dapat dirampas tanpa putusan pidana terhadap pelaku.
“Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit satu miliar rupiah,” ujarnya.
Bayu menyebut ketentuan itu disusun dengan membandingkan praktik di sejumlah negara lain.
“Kami juga sudah melakukan perbandingan di Inggris, ada kesamaan mengenai besaran aset kurang lebih hampir sama,” katanya.
Lebih lanjut, Bayu menegaskan RUU Perampasan Aset memuat asas perlindungan hak asasi manusia sebagai penyeimbang kewenangan negara.
“Kita menggunakan asas keadilan, asas kepastian hukum, asas perlindungan hak asasi manusia, asas proporsionalitas,” ujarnya.
Ia juga menyebut setiap pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki ruang untuk melawan.
“Setiap orang yang merasa dirugikan haknya atas permohonan perampasan aset dapat mengajukan perlawanan dan meminta ganti kerugian,” kata Bayu.
Namun demikian, putusan kasasi atas perkara perampasan aset tanpa vonis pidana bersifat final.
“Upaya hukum hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum kasasi. Putusan kasasi bersifat final dan mengikat,” pungkasnya.(rpi/raa)
Load more