News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Soal SP3 Eggi Sudjana di Kasus Ijazah Jokowi: Ada Perdamaian

Kuasa hukum ungkap 5 syarat Eggi Sudjana agar SP3 kasus ijazah Jokowi terbit. Simak penjelasan lengkap soal penghentian penyidikan ini.
Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:02 WIB
Eggi Sudjana
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com – Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengungkap ada lima syarat utama agar kliennya mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan ijazah Jokowi. Kasus ini sebelumnya menyeret nama Eggi Sudjana sebagai terlapor dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Elida, kelima syarat tersebut menjadi dasar kuat agar penyidik menghentikan perkara dugaan ijazah Jokowi yang melibatkan Eggi Sudjana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau Bang Eggi Sudjana, ada lima item syarat-syaratnya. Pertama dia belum di-BAP, kemudian dia adalah seorang pengacara yang sedang bertugas, kemudian dia adalah pelapor, dan masih ada alasan-alasan lainnya,” ujar Elida di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

Eggi Sudjana Belum Diperiksa dan Berstatus Pelapor

Elida menjelaskan, salah satu syarat penting agar Eggi Sudjana memperoleh SP3 dalam kasus ijazah Jokowi adalah karena kliennya belum pernah diperiksa sebagai tersangka atau saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, Eggi Sudjana juga berstatus sebagai pengacara yang sedang menjalankan tugas hukum, serta merupakan pihak pelapor dalam perkara tersebut.

“Ini yang membuat posisi Bang Eggi Sudjana berbeda, sehingga layak mendapat penghentian penyidikan dalam kasus ijazah Jokowi,” katanya.

Berbeda dengan Damai Hari Lubis

Elida juga membandingkan posisi Eggi Sudjana dengan Damai Hari Lubis dalam perkara ijazah Jokowi. Menurutnya, Damai tidak perlu memenuhi lima syarat tersebut karena bukan merupakan pihak terlapor.

“Damai Lubis itu tidak terlapor, kok dia bisa jadi tersangka. Makanya tidak layak dan akhirnya dihentikan,” ucap Elida.

Permohonan Restorative Justice Diajukan

Pihak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2026. Namun, proses penerbitan SP3 sempat mengalami keterlambatan.

Elida menyebut, Eggi Sudjana bahkan sempat membeli tiket ke luar negeri untuk menjalani perawatan medis karena sakit, sementara proses administratif SP3 kasus ijazah Jokowi belum rampung.

“Karena Bang Eggi Sudjana sakit, harus ada tanda tangan Imigrasi, kejaksaan, semua dilalui. Akhirnya selesai kemarin walaupun tiket hangus,” ungkapnya.

SP3 Kasus Ijazah Jokowi Resmi Terbit

Akhirnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah Presiden Jokowi mengajukan permohonan restorative justice melalui kuasa hukumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, permohonan restorative justice dari pihak Jokowi diterima penyidik pada Rabu, 14 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Permohonan restorative justice telah disampaikan penasihat hukum pelapor (Jokowi) kepada penyidik melalui surat,” ujar Budi, Jumat (16/1/2026).

Dengan terbitnya SP3 ini, perkara tudingan ijazah Jokowi yang melibatkan Eggi Sudjana resmi dihentikan. Proses restorative justice pun menutup polemik hukum yang sempat menyedot perhatian publik. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral