GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Komisi III DPR: KUHP–KUHAP Baru Terbukti Bekerja

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyoroti penerapan restorative justice dalam fitnah ijazah palsu Jokowi, tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Minggu, 18 Januari 2026 - 15:26 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyoroti penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Menurut Habiburokhman, penerapan RJ dalam kasus tersebut menjadi bukti konkret bahwa KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan rasa keadilan sekaligus kemanfaatan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, pada rezim hukum sebelumnya, mekanisme RJ sulit diterapkan karena tidak diatur secara tegas dalam KUHP dan KUHAP lama.

Berbeda dengan saat ini, penerapan RJ justru memiliki landasan hukum yang jelas karena telah diakomodasi dalam aturan baru.

“Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasikan RJ dalam perkara ini,” ujar Habiburokhman, Minggu (18/1/2026).

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI juga menyampaikan penghargaan kepada Presiden Joko Widodo, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis yang dinilai telah mengesampingkan ego masing-masing hingga tercapai kesepakatan damai dan berujung pada penghentian penyidikan.

“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita, yakni penyelesaian masalah melalui musyawarah,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Penghentian perkara tersebut ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Sudah (terbitkan SP3),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat (16/1/2026).

Iman menjelaskan, penerbitan SP3 dilakukan karena penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur perdamaian dengan pendekatan restorative justice.

“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam penanganan perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi kasus ke dalam dua klaster.

Klaster pertama menetapkan lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Imran Nahumarury Jalani Debut Bersama Semen Padang di Laga Kontra PSBS Biak

Imran Nahumarury Jalani Debut Bersama Semen Padang di Laga Kontra PSBS Biak

Imran Nahumarury menjadi pelatih ketiga setelah Semen Padang memecat Eduardo Almeida dan Dejan Antonic yang gagal membawa Semen Padang bersaing di klasemen. 
DPR Soal Kasus Nabila O'Brien: Kalau Logikanya Begini, Maling Bisa Protes Gara-Gara CCTV

DPR Soal Kasus Nabila O'Brien: Kalau Logikanya Begini, Maling Bisa Protes Gara-Gara CCTV

Anggota DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto menyoroti polemik penerapan prinsip praduga tak bersalah pada kasus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabila O'Brien.
DPR Soroti Kasus Nabila O'Brien: Jangan Sampai Prinsip Praduga Tak Bersalah Jadi Tameng Pelaku

DPR Soroti Kasus Nabila O'Brien: Jangan Sampai Prinsip Praduga Tak Bersalah Jadi Tameng Pelaku

Polemik hukum yang menjerat pemilik restoran Nabilah O'Brien jadi sorotan DPR. Anggota Komisi III DPR RI menilai ada kekeliruan prinsip praduga tak bersalah.
Gubernur Riau Abdul Wahid Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pemprov Riau

Gubernur Riau Abdul Wahid Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pemprov Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Senin (9/3/2026).
Move On dari All England, Tim Bulutangkis Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Swiss Open 2026

Move On dari All England, Tim Bulutangkis Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Swiss Open 2026

Tim bulutangkis Indonesia mulai mempersiapkan diri menghadapi Swiss Open 2026 yang akan berlangsung pada 10–15 Maret di St. Jakobshalle, Basel. 
Lebih dari Dua Pekan, Kakek Cabuli 2 Bocah SD Masih "Berkeliaran" di Manggarai Barat

Lebih dari Dua Pekan, Kakek Cabuli 2 Bocah SD Masih "Berkeliaran" di Manggarai Barat

Pelaku pencabulan yakni SS (80) terhadap dua bocah kelas 1 SD di kecamatan Sanonggoang, Kabupaten Manggarai Barat sampai kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas.

Trending

John Herdman Coret hingga 18 Pemain dari Skuad Timnas Indonesia, Miliano Jonathans hingga Mauro Zijlstra Masuk Daftar?

John Herdman Coret hingga 18 Pemain dari Skuad Timnas Indonesia, Miliano Jonathans hingga Mauro Zijlstra Masuk Daftar?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, bisa mencoret hingga 18 pemain dari skuad bayangan yang ada saat ini. Para pemain seperti Miliano Jonathans dan Mauro Zijlstra berpotensi masuk dalam daftar.
‎Sempat Tolak Panggilan Timnas Indonesia U-22, Tim Geypens Akhirnya Debut di Tim Senior pada FIFA Series 2026?

‎Sempat Tolak Panggilan Timnas Indonesia U-22, Tim Geypens Akhirnya Debut di Tim Senior pada FIFA Series 2026?

Garuda Calling untuk FIFA Series 2026 bisa menjadi peluang berharga bagi Tim Geypens bisa debut bersama Timnas Indonesia. Apalagi, ini menjadi kesempatan baginya setelah sempat menolak panggilan tim nasional U-22. 
Lama Tak Muncul di Hadapan Publik, Pemain Timnas Indonesia ini sekarang Aktif Kegiatan Sosial dan Melatih Generasi Muda

Lama Tak Muncul di Hadapan Publik, Pemain Timnas Indonesia ini sekarang Aktif Kegiatan Sosial dan Melatih Generasi Muda

Mantan pemain timnas indonesia ini sekarang sibuk berkegiatan sosial dan melatih sepakbola.
7 Wajah Lama yang 'Hilang' dari Daftar Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman Jelang FIFA Series 2026

7 Wajah Lama yang 'Hilang' dari Daftar Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman Jelang FIFA Series 2026

Pelatih John Herdman telah merilis 41 nama dalam skuad sementara Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026. Namun, ada tujuh pemain yang hilang dari daftar.
Baru Juga Resmi Dipanggil John Herdman, Satu Nama Pemain Timnas Indonesia Langsung Terancam Dicoret

Baru Juga Resmi Dipanggil John Herdman, Satu Nama Pemain Timnas Indonesia Langsung Terancam Dicoret

Satu nama pemain Timnas Indonesia langsung terancam dicoret meski sudah resmi mendapatkan panggilan. John Herdman telah memanggil total 41 pemain pada pemanggilan pertamanya.
Bung Ropan Mulai Curiga, Jangan-jangan John Herdman Bakal Pakai Skema Lama Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Bung Ropan Mulai Curiga, Jangan-jangan John Herdman Bakal Pakai Skema Lama Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Bung Ropan menduga John Herdman akan meniru taktik Shin Tae-yong di Timnas Indonesia. Begini prediksi skema yang dipakai pada FIFA Series 2026.
Usai Dikritik Maarten Paes Akibat Dipermalukan FC Groningen, Ajax Amsterdam Resmi Pecat Fred Grim

Usai Dikritik Maarten Paes Akibat Dipermalukan FC Groningen, Ajax Amsterdam Resmi Pecat Fred Grim

Ajax Amsterdam resmi memecat Fred Grim setelah kekalahan dengan skor 1-3 dari FC Groningen. Maarten Paes sempat mengkritik timnya setelah kekalahan itu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT