Pemkot Yogyakarta Akan Gelar Sweeping ke Seluruh Rumah Penitipan Anak
Yogyakarta, tvOnenews.com — Kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumlah tersangka diperkirakan masih dapat bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara serta temuan fakta di lapangan dan keterangan saksi.
Para tersangka terdiri dari kepala sekolah, ketua yayasan, hingga pengasuh di tempat penitipan anak tersebut.
Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan kekerasan terhadap 53 anak balita dengan rata-rata usia sekitar dua tahun.
Polisi menegaskan seluruh tersangka akan langsung ditahan sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap anak.
Sementara itu, Wali Kota Hasto Wardoyo mengungkapkan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin operasional resmi.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan penyisiran terhadap seluruh tempat penitipan anak di wilayahnya untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan.
Selain penindakan, Pemkot juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi para korban dan keluarga guna membantu pemulihan pascakejadian.
Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.