Korban Bertambah! Wanita Ngaku Rugi Rp1 Miliar Terkait Dugaan Penipuan Trading Kripto Seret Nama Timothy Ronald
- YouTube Timothy Ronald
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Jumlah korban kembali bertambah.
Kali ini, seorang perempuan muda bernama Agnes Stefani (25) muncul ke permukaan, membawa kisah kerugian yang nilainya tak main-main, yaitu lebih dari Rp1 miliar. Didampingi penasihat hukumnya, Agnes mendatangi Polda Metro Jaya. Laporannya diterima, tercatat dengan nomor LP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Agnes bukan pendatang baru di dunia kripto. Selama lima tahun berkecimpung di industri tersebut, ia mengaku sudah terbiasa dengan risiko, volatilitas, dan naik-turun pasar. Justru karena pemahaman itulah, ia merasa cukup yakin ketika pertama kali mengenal Timothy Ronald melalui media sosial.
"Saya kenal dengan beliau tuh melalui Instagram," kata Agnes dikutip Selasa, 20 Januari 2026.
Keyakinan itu kemudian membawanya bergabung dengan Akademi Crypto pada periode 2023 hingga 2024. Komunitas tersebut dikemas sebagai platform edukasi kripto dengan layanan eksklusif, mulai dari diskusi mendalam hingga berbagi sinyal transaksi melalui Discord.
Namun seiring waktu, gambaran ideal yang ditawarkan di awal mulai retak. Visi dan misi yang dipaparkan, menurut Agnes, tak pernah benar-benar terwujud. Ketika pertanyaan dan keluhan mulai bermunculan, ruang komunikasi justru mendadak tertutup.
"Dan ada beberapa case seperti kita yang komplain dan kita di-kick dari grup atau di room chat-nya dimatiin seperti itu," katanya.
Janji yang disampaikan sejak awal terdengar menggiurkan. Tingkat kemenangan tinggi diklaim seolah hal lumrah di dunia kripto. Kenyataannya, pengalaman Agnes justru berbanding terbalik. Bukannya untung, saldo investasinya terus terkikis.
"Win rate yang ditawarkan pasti puluhan persen. Ya nyatanya tidak sesuai itu sih," ujar Agnes.
Kecurigaan Agnes mencapai puncaknya ketika salah satu koin yang dipromosikan, MANTA, mengalami kejatuhan harga. Di titik itu, ia mulai merasa ada yang tak beres. Ia tak lagi merasa sedang belajar, melainkan seperti menjadi bagian dari skema yang merugikan.
Meski demikian, Agnes menegaskan dirinya tidak pernah tergiur konten pamer kekayaan atau flexing yang marak di media sosial. Sejak awal, ia menganggap dunia maya penuh ilusi. Keputusan bergabung ke kelas tersebut murni didorong keinginan untuk belajar secara terstruktur, layaknya sekolah dengan pengajar yang kredibel.
"Saya nganggepnya seperti itu sih bukan konten flexing atau instant being rich. That's it," ucap dia.
Agnes juga meluruskan soal keuntungan yang sempat diraih. Jika pernah mencatat profit, hal itu bukan berasal dari arahan pihak terlapor, melainkan hasil kemampuan pribadinya sebagai trader. Beberapa saran memang sempat diikuti, namun keputusan utama tetap diambil berdasarkan analisis sendiri.
"Saya join kelas dia juga kan sebenarnya bukan untuk sinyal gratis ya, lebih kayak ke fundamental dan sebagainya," ucap dia.
Sementara itu, penasihat hukum Agnes, Jajang, menyebut laporan kali ini merupakan bagian dari rangkaian pengaduan korban lain yang mengalami dugaan serupa. Namun, laporan tersebut sengaja tidak digabung.
"Salah satu adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Jajang.
Menurut Jajang, setiap korban memiliki hak untuk melapor secara pribadi. Bahkan, pada hari yang sama sebenarnya terdapat rencana tiga pelapor yang akan maju. Namun setelah pertimbangan internal, diputuskan hanya satu korban yang melapor terlebih dahulu.
"Sebetulnya hari ini tuh dijadwalkan kita punya tiga orang pelapor. Cuma setelah kami pikir-pikir, kami berunding, kami cukup satu pelapor aja hari ini," tuturnya.
Untuk laporan terbaru ini, nilai kerugian korban yang maju tercatat lebih dari Rp1 miliar. Meski demikian, Jajang membuka kemungkinan adanya laporan lanjutan dalam waktu dekat.
"Kalau yang hari ini, pelapornya Rp 1 Milyar lebih. Yang hari ini, yang satu orang. Sebetulnya kalau mau maju semua, karena ada pertimbangan satu dan lain hal. Tapi tidak menutup kemungkinan hari berikutnya akan ada laporan-laporan kembali menyusul," katanya.
Dalam kasus ini, pihak terlapor yang masih dalam lidik disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1), dan atau Pasal 80, 81, dan 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 492 KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sebelumnya diberitakan, dugaan penipuan berkedok trading kripto menyeret nama besar ke ranah hukum. Seorang korban resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya setelah mengaku mengalami kerugian fantastis akibat investasi aset kripto yang menjanjikan keuntungan berlipat.
Laporan itu telah dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. Ia memastikan, aparat kepolisian telah menerima laporan dari pelapor berinisial Y.
“Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP serta Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski demikian, kepolisian masih berhati-hati dan belum menetapkan pihak terlapor.
Menurut Budi, laporan tersebut kini masih berada pada tahap penyelidikan awal. Penyidik akan mendalami perkara dengan memanggil sejumlah pihak terkait serta menelaah barang bukti yang diserahkan pelapor.
Foe Peace Simbolon/VIVA
Load more