News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
Rabu, 21 Januari 2026 - 05:13 WIB
Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Sumber :
  • Laman resmi Kementerian ATR/BPN

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan solusi usai sertifikat girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026.

Sertifikat tanah lama seperti girik dan letter C yang sudah tidak berlaku lagi ini menyebabkan tanah bisa menjadi milik negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait ketentuan baru ini, pemerintah meminta agar masyarakat tidak perlu kebingungan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian meminta masyarakat tidak perlu khawatir akan kebijakan baru ini.

"Masyarakat yang sampai hari ini memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab," kata Shamy, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan masyarakat tetap bisa mengajukan permohonan sertifikat atas tanahnya.

Namun, tanah tersebut harus benar-benar ditempati dan dikuasai secara fisik oleh warga yang bersangkutan.

"Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan," katanya menambahkan.

Diketahui, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, diatur bahwa sertifikat seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya tidak akan berlaku.

Peraturan tersebut mulai berlaku lima tahun setelah ditetapkan, atau 2 Februari 2026.

Kementerian ATR/BPN juga menyebut bahwa walaupun sudah tidak berlaku, girik serta sertifikat lama sejenisnya tetap digunakan untuk petunjuk pendaftaran tanah hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Adapun cara untuk membuat sertifikat, masyarakat harus membuat surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.

Surat pernyataan itu setidaknya harus dikuatkan oleh dua orang saksi serta diketahui pemerintah setempat.

Shamy mengatakan, dua orang saksi itu harus mengetahui dan bisa saling menguatkan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah oleh pemohon.

Biasanya, lanjut dia, dua saksi itu adalah tokoh masyarakat atau tetangga yang mengetahui kondisi tanah yang bersangkutan.

"Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” katanya menjelaskan.

Adapun soal biayanya, Shamy mengatakan akan disesuaikan dengan jenis penggunaan tanah, luas, serta lokasinya.

Biaya tersebut didasarkan pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan perpajakan yang berlaku. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Shamy menyarankan agar warga bertanya ke kantor pertanahan setempat untuk memastikan biaya yang harus dibayar untuk pembuatan sertifikat.

Sebab, biaya pembuatan sertifikat tersebut akan bervariasi tergantung dengan kondisi yang ada di masing-masing daerah. (iwh)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Larry the Cat Bikin Diplomasi Prabowo–PM Starmer Makin Cair di Downing Street Inggris

Larry the Cat Bikin Diplomasi Prabowo–PM Starmer Makin Cair di Downing Street Inggris

Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Downing Street, London, pada Selasa (20/1/2026) tidak hanya mencatat agenda resmi dengan PM Inggris Keir Starmer.
Timses Bupati Pati jadi Tersangka, Perannya Kumpulkan Dana Rp2,6 M dari 8 Kades

Timses Bupati Pati jadi Tersangka, Perannya Kumpulkan Dana Rp2,6 M dari 8 Kades

KPK ungkap dua dari delapan anggota tim sukses Bupati Pati Sudewo menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Utus Perwakilannya untuk Hadiri Rapat Dewan Gubernur BI, Purbaya: Saya Ingin Lihat Isi Kepala Orang Moneter seperti Apa

Utus Perwakilannya untuk Hadiri Rapat Dewan Gubernur BI, Purbaya: Saya Ingin Lihat Isi Kepala Orang Moneter seperti Apa

Utus perwakilannya untuk menghadiri RDG BI edisi Januari 2026 hari ini, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengirim Wamenkeu Suahasil Nazara.
Dua Periode Jabat Wali Koda Madiun, Maidi Nikmati Hasil Uang Pemerasan Capai Rp2,25 M

Dua Periode Jabat Wali Koda Madiun, Maidi Nikmati Hasil Uang Pemerasan Capai Rp2,25 M

KPK duga Maidi menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019-2024, dan dilanjutkan pada periode 2025-2030.
Fantastis! Wali Kota Madiun Diduga Terima Gratifikasi Rp1,3 Miliar

Fantastis! Wali Kota Madiun Diduga Terima Gratifikasi Rp1,3 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi (MD) selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030 menerima gratifikasi hingga Rp1,3 miliar.
Soal SBY Dituding Terlibat Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Bakal Periksa Saksi

Soal SBY Dituding Terlibat Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Bakal Periksa Saksi

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki pelayangan laporan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, soal tudingan SBY yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi

Trending

Jadwal Indonesia Masters 2026, Rabu 21 Januari: 12 Wakil Garuda Main, Ada Alwi Farhan Hingga Anthony Sinisuka Ginting

Jadwal Indonesia Masters 2026, Rabu 21 Januari: 12 Wakil Garuda Main, Ada Alwi Farhan Hingga Anthony Sinisuka Ginting

Jadwal Indonesia Masters 2026, di mana ada sejumlah wakil Garuda yang akan unjuk gigi termasuk Alwi Farhan hingga Anthony Sinisuka Ginting.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
Bikin Caption Instagram Pakai Bahasa Indonesia, Kiper Brasil Pedro Caracoci Kirim Sinyal akan Merapat ke Persija Jakarta?

Bikin Caption Instagram Pakai Bahasa Indonesia, Kiper Brasil Pedro Caracoci Kirim Sinyal akan Merapat ke Persija Jakarta?

Semakin menegaskan rumor bakal datang ke Persija Jakarta, penjaga gawang Brasil Pedro Caracoci buat unggahan berbahasa Indonesia di akun media sosial Instagram.
SBY Dituding Terlibat Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Ambil Langkah Ini

SBY Dituding Terlibat Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Ambil Langkah Ini

Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong soal tudingan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (20/1/2026).
Top 3 Bola 22 Januari 2026: Chelsea Tikung Arsenal, hingga Layvin Kurzawa Segera ke Persib

Top 3 Bola 22 Januari 2026: Chelsea Tikung Arsenal, hingga Layvin Kurzawa Segera ke Persib

Tiga rangkuman berita bola 22 Januari 2026: Chelsea tikung Arsenal, Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, hingga Layvin Kurzawa kian dekat ke Persib Bandung.
Rekap Hasil Liga Champions Semalam: Arsenal Resmi Lolos, Real Madrid Ngamuk hingga Man City dan PSG Dikejutkan

Rekap Hasil Liga Champions Semalam: Arsenal Resmi Lolos, Real Madrid Ngamuk hingga Man City dan PSG Dikejutkan

Arsenal berhasil mengamankan tiket ke babak 16 besar Liga Champions berkat kemenangan atas Inter Milan. Sedangkan kejutan terjadi terhadap Manchester City dan Paris Saint-Germain.
Siapa Terence Kongolo? Eks Penggawa Liga-liga Top Eropa Calon Pengganti Federico Barba di Persib Bandung

Siapa Terence Kongolo? Eks Penggawa Liga-liga Top Eropa Calon Pengganti Federico Barba di Persib Bandung

Menguatnya kabar hengkang Federico Barba dari skuad Maung Bandung, Persib akhirnya datangkan Eks Bek Timnas Belanda dan Premier League ini di bursa transfer?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT