Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Wakil Menteri LH, Diaz Hendropriyono mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan komitmen dalam penegakkan hukum lingkungan hidup pemerintah.
"Kami ingin menekankan bahwa KLH mendukung langkah tegas Presiden yang menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam menegakkan hukum bagi pelanggaran di bidang lingkungan hidup," kata dia di kantornya, Rabu (21/1/2026).
Diaz mengungkapkan, sejak terjadinya bencana KLH telah melakukan pengawasan dan kajian intensif yaitu evaluasi kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan komitmen yang tertuang dalam persetujuan lingkungan.
"Evaluasi yang kami lakukan tentunya melibatkan para pakar lingkungan untuk memberikan indikasi usaha dan kegiatan yang memperparah dampak bencana," ungkapnya.
Oleh karena itu, sambungnya saat ini KLH akan menindaklanjuti soal pencabutan izin terhadap para perusahaan tersebut.
"Sekali lagi KLH mendukung dan yang paling penting menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan, pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan," ungkapnya.
Dimetahui, pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pencabutan izin ini dilakukan setelah hasil investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan menemukan adanya pelanggaran hukum serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan hutan serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di masa mendatang.
Pemerintah menegaskan bahwa penindakan ini juga merupakan upaya penegakan hukum agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai sekitar 10.592 hektare.
Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.(aha/raa)
Load more