Cianjur, Jawa Barat - Sebanyak 537 narapidana binaan Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Dari jumlah tersebut, satu narapidana langsung menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur Heri Aris Sulisa mengatakan, sebelumnya pihak Lapas mengusulkan remisi terhadap warga binaannya lebih banyak dari jumlah napi yang telah mendapatkan remisi hari ini.
"Sebetulnya yang diusulkan Lapas Cianjur untuk remisi itu sebanyak 544 orang tapi yang mendapatkan remisi sebanyak 537 dari total yang diusulkan," ujarnya, Selasa (17/8)
Heri mengungkapkan, jumlah Napi yang mendapatkan remisi bermacam-macam ada yang mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
"Untuk napi yang mendapatkan remisi satu bulan ada sebanyak 101 orang, untuk yang dua bulan ada 136 orang, untuk yang tiga bulan sebanyak 143 orang, yang empat bulan 90 orang, untuk yang lima bulan 62 orang, dan enam bulan sebanyak lima orang," kata Kalapas Cianjur.
Dia menyampaikan, kategori napi yang mendapat remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan dan berkelakuan baik serta tidak pernah melakukan pelanggaran.
"Namun untuk napi narkotika ada syarat khusus yaitu harus yang mendapatkan Justice Collaborator (JC). Di sini ada napi narkotika satu orang, dia pun bebas," ucapnya.
Load more