News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KemenHAM: Sejalan Prinsip Praduga Tak Bersalah

KemenHAM memberi tanggapan perihal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi saat konferensi pers.
Kamis, 22 Januari 2026 - 14:55 WIB
Ilustrasi gedung KPK
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) buka suara perihal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi saat konferensi pers.

Menurut KemenHAM, kebijakan tersebut mencerminkan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin menegaskan, meski tidak ada aturan tertulis yang secara eksplisit melarang penampilan tersangka di ruang publik, prinsip hak asasi manusia menempatkan presumption of innocence sebagai rujukan utama.

“Tidak ada aturan spesifik yang melarang, tetapi dalam prinsip HAM berlaku asas praduga tak bersalah,” kata Mugiyanto, Kamis (22/1/2026).

Mugiyanto menilai, praktik lama KPK yang kerap memperlihatkan tersangka ke publik berpotensi bertentangan dengan asas tersebut.

Menurutnya, seseorang semestinya dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Selama ini praktiknya seolah-olah orang sudah dinyatakan bersalah, padahal belum ada putusan pengadilan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya mencegah praktik trial by the press, di mana seseorang seakan diadili lebih dulu melalui opini publik.

Karena itu, Mugiyanto mengapresiasi perubahan pendekatan KPK yang dinilainya selaras dengan semangat KUHAP baru.

“Ketika seseorang dipajang dengan rompi, itu bisa membentuk opini publik bahwa dia pasti bersalah. Itu yang tidak boleh. Jadi kami menyambut baik langkah ini. Ini contoh penerapan KUHAP baru yang memperhatikan HAM,” ucap Mugiyanto.

Sebagaimana diketahui, KPK kini tidak lagi menghadirkan tersangka mengenakan rompi oranye dalam konferensi pers.

Kebijakan tersebut disebut sebagai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Praktik ini pertama kali diterapkan dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 pada Ahad (11/1/2026).

Pola serupa juga diterapkan saat KPK mengumumkan penetapan tersangka Bupati Pati Sudewo pada 20 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika sebelumnya para tersangka kerap berdiri berjajar di belakang pimpinan KPK, kini mereka tidak lagi ditampilkan ke hadapan publik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari adopsi KUHAP baru.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Isu Ricky Harun Sewa LC Karaoke, sang Wanita Buka Suara: Udah Lama Banget 2024

Viral Isu Ricky Harun Sewa LC Karaoke, sang Wanita Buka Suara: Udah Lama Banget 2024

Video Ricky Harun karaoke diduga dengan LC viral di media sosial. Sosok perekam akhirnya buka suara, sebut kejadian itu sudah lama terjadi di tahun 2024.
Kanwil Ditjenpas Sumut Beri Langkah Tegas ke Narapidana Kasus Korupsi: Dipindahkan ke Nusakambangan

Kanwil Ditjenpas Sumut Beri Langkah Tegas ke Narapidana Kasus Korupsi: Dipindahkan ke Nusakambangan

Lakukan langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan disiplin di lingkungan Pemasyarakatan, seorang narapidana kasus tipikor dipindahkan
KPK Sebut Kasus Eks Bupati Pati Sudewo Soal Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa Jarang Terjadi

KPK Sebut Kasus Eks Bupati Pati Sudewo Soal Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa Jarang Terjadi

Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka atau kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Kronologi Pria Meninggal Saat Nyetir di Flyover Jelambar, Mobil Mati Mendadak di Tengah Kepadatan Lalu Lintas

Kronologi Pria Meninggal Saat Nyetir di Flyover Jelambar, Mobil Mati Mendadak di Tengah Kepadatan Lalu Lintas

Seorang pengemudi mobil berinisial AR (51) ditemukan tewas saat  menyetir mobilnya di tengah kepadatan lalu lintas jalan layang Jelambar, Grogol Petamburan
Lolos Dramatis ke Perempat Final, Fajar/Fikri Akui Stamina Jadi PR di Indonesia Masters 2026

Lolos Dramatis ke Perempat Final, Fajar/Fikri Akui Stamina Jadi PR di Indonesia Masters 2026

Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Mohamad Shohibul Fikri kembali menunjukkan mental juara di ajang Indonesia Masters 2026.
Sore Ini, Sejumlah Rute TransJakarta Berubah Imbas Banjir dan Macet

Sore Ini, Sejumlah Rute TransJakarta Berubah Imbas Banjir dan Macet

Transjakarta melakukan penyesuaian layanan pada sejumlah rute imbas adanya banjir dan kemacetan di sejumlah wilayah Jakarta pada Kamis (22/1/2026) sore.

Trending

Gaji Jesse Lingard Jika Gabung Persib Bandung, Benarkah Rela Turunkan Rate-nya Demi Gabung Skuad Bojan Hodak?

Gaji Jesse Lingard Jika Gabung Persib Bandung, Benarkah Rela Turunkan Rate-nya Demi Gabung Skuad Bojan Hodak?

Apakah benar Jesse Lingard yang notabene mantan pemain Manchester United bersedia untuk menurunkan gajinya andai benar-benar dapat tawaran dari Persib Bandung?
Jadwal Proliga 2026, Kamis 22 Januari: Bandung BJB Tandamata Jamu Megawati Hangestri Cs, Ada Medan Falcons vs LavAni

Jadwal Proliga 2026, Kamis 22 Januari: Bandung BJB Tandamata Jamu Megawati Hangestri Cs, Ada Medan Falcons vs LavAni

Sebanyak dua laga seru akan meramaikan hari pertama seri Bandung Proliga 2026, termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjamu Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro.
Menang Lagi, Ada di Posisi Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Menang Lagi, Ada di Posisi Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, ada di posisi berapa Al Nassr dalam klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026 per tanggal 22 Januari 2026?
Syarat yang Diajukan Jurgen Klopp Jika Real Madrid Inginkan Jasanya: Pertahankan Rodrygo, Buang 3 Pemain

Syarat yang Diajukan Jurgen Klopp Jika Real Madrid Inginkan Jasanya: Pertahankan Rodrygo, Buang 3 Pemain

Meski sempat dibantah tegas, namun media Spanyol melaporkan jika Jurgen Klopp mengajukan beberapa syarat apabila Real Madrid ingin meminangnya sebagai pelatih.
Sebelum Dipermalukan Juventus, Jose Mourinho Justru Sindir Michael Carrick hingga Alvaro Arbeloa Gara-Gara Hal Ini

Sebelum Dipermalukan Juventus, Jose Mourinho Justru Sindir Michael Carrick hingga Alvaro Arbeloa Gara-Gara Hal Ini

Jose Mourinho, yang kini menangani Benfica, menyindir para pelatih muda seperti Michael Carrick dan Alvaro Arbeloa. Ini terjadi sebelum timnya dikalahkan Juventus.
Enam Nama Bakal Caketum HIPMI Mencuat, Ini Daftarnya

Enam Nama Bakal Caketum HIPMI Mencuat, Ini Daftarnya

Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari secara terbuka memanggil enam pengurus HIPMI yang dinilai sebagai kandidat kuat
Internet IndiHome Mendadak Lumpuh Nasional, Telkomsel Ikut Lemot, Manajemen Bilang Begini

Internet IndiHome Mendadak Lumpuh Nasional, Telkomsel Ikut Lemot, Manajemen Bilang Begini

Sejumlah pelanggan melaporkan tidak dapat mengakses internet sejak siang hari
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT