Dilema Istana Usai Cabut Izin Operasi 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar kawasan hutan di Sumatera tidak akan dilakukan secara serampangan.
Penertiban tetap dijalankan tegas, namun dengan prinsip menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi mata pencaharian masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengakui bahwa dalam masa transisi pascapencabutan izin, masih terdapat sejumlah perusahaan yang kegiatannya belum sepenuhnya berhenti. Pemerintah, kata dia, memahami kondisi tersebut sebagai bagian dari proses administratif dan teknis lanjutan.
“Dari proses pencabutan yang kemarin tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait. Bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal,” ujar Prasetyo kepada wartawan, di Ruang Pers Istana, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
Prasetyo menegaskan, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar penegakan hukum di sektor kehutanan tidak berdampak negatif terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan terdampak.
“Kita memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” jelas dia.
Menurut Prasetyo, sebelum keputusan pencabutan izin diumumkan, pemerintah telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Evaluasi itu dipimpin oleh tim lintas sektor guna menyiapkan langkah transisi yang adil dan terukur.
“Karena ada juga beberapa perusahaan yang mungkin kegiatan ekonominya memang harus dialihkan. Contoh yang bergerak di bidang HPH, itu kita menghendaki untuk mengurangi kita menebang pohon-pohon yang kita miliki,” ungkap Prasetyo.
Ia menambahkan, pemerintah memberi perhatian khusus terhadap nasib para pekerja yang selama ini bergantung pada perusahaan-perusahaan tersebut. Alih fungsi kegiatan usaha harus dibarengi dengan solusi lapangan kerja alternatif.
“Nah ini mau tidak mau kita harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain,” lanjut dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius di kawasan hutan.
Seluruh perusahaan tersebut dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Load more