Raja Juli Tak Kunjung Dipanggil dalam Kasus Bupati Kuansing, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak!
- ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/am.
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal belum adanya pemanggilan terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan korupsi di Kuantan Singingi (Kuansing).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan bahwa pemanggilan merupakan kebutuhan dari penyidikan, bukan soal berani atau tidaknya.
"Ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani," katanya di Jakarta, pada Jumat (31/7/2026).
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Taufik mengungkapkan, bahwa setiap pemanggilan saksi bukan semata-mata karena ditantang untuk memeriksa pejabat yang lebih tinggi melainkan didasari dengan pendalaman yang akan didalami oleh penyidik.
"Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu gitu, tapi betul-betul memang di prosesnya kita melakukan due process of law-nya. Jadi betul murni adalah kecukupan alat bukti," ungkapnya.
Meski begitu Taufik menegaskan, pengungkapan kasus dugaan suap di lingkungan Kabupaten Kuansing ini masih terus dilakukan, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Termasuk upaya penggeledahan untuk memperkuat bukti-bukti.
"Tetapi kan saat ini penyidikan tetap masih berjalan nih dan tim update terakhir itu masih memverifikasi jumlah-jumlah uang-uang yang dipungut di KUD, kemudian masih juga identifikasi barang bukti hasil penggeledahan," tegasnya.
Diketahui selain kasus suap jabatan, KPK juga menduga ada kasus suap yang dilakukan oleh Bupati soal pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuantan Singingi. Uang suap tersebut di kumpulan dari Koperasi Unit Desa (KUD).
"Dimana pertemuan tersebut diantaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial," kata Budi.
Penyidik juga menduga Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Dugaan ini pula yang memunculkan adanya pemberian amplop dari Suhardiman ke Menteri Kehutanan, Raja Juli senilai SGD12.000.
Namun, Raja Juli telah menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi, Jumat (3/7/2026).
Pengembalian tersebut dilakukan usai Raja Juli diduga mendapatkan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebelum terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. (aha/muu)
Load more