Cuaca Ekstrem Melanda, Pemprov DKI Terapkan PJJ untuk Seluruh Sekolah hingga 28 Januari 2026
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah ibu kota menyusul kondisi cuaca ekstrem yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 9/SE/2026 yang berlaku mulai Kamis (22/1/2026) hingga Rabu (28/1/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah situasi cuaca yang dinilai berisiko.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan bahwa seluruh satuan pendidikan diminta untuk melaksanakan pembelajaran secara daring selama periode tersebut.
“Satuan pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuaca ekstrem,” demikian bunyi poin pertama dalam surat edaran yang diteken pada 22 Januari 2026.
Menindaklanjuti Arahan Sekdaprov dan Prediksi Cuaca
Penerapan PJJ ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel akibat cuaca ekstrem. Selain itu, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan informasi prediksi cuaca dari BPBD DKI Jakarta yang menyebutkan potensi hujan lebat disertai angin kencang dalam beberapa hari ke depan.
Nahdiana menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah meminimalkan risiko kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan yang harus melakukan aktivitas di luar rumah saat kondisi cuaca tidak bersahabat.
“Dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik,” kata Nahdiana dalam surat edarannya.
Sekolah Diminta Siapkan Alternatif Pembelajaran
Dalam edaran tersebut, setiap kepala satuan pendidikan diminta untuk memastikan pelaksanaan PJJ berjalan efektif dan tetap memperhatikan kualitas pembelajaran. Sekolah juga diminta menyiapkan alternatif metode pembelajaran jika terjadi kendala teknis, seperti keterbatasan akses internet atau perangkat belajar daring.
“Kepala satuan pendidikan diharapkan berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh,” tulis Nahdiana.
Tak hanya itu, pihak sekolah juga diminta melakukan komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid terkait mekanisme pembelajaran daring agar proses belajar tetap berjalan lancar selama kebijakan ini diterapkan.
“Kepala satuan pendidikan melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait proses pembelajaran jarak jauh,” lanjutnya.
Berlaku hingga 28 Januari 2026
Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa kebijakan PJJ berlaku hingga 28 Januari 2026. Setelah periode tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi situasi cuaca dan mempertimbangkan kebijakan lanjutan sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan, gangguan kesehatan, serta hambatan mobilitas yang kerap terjadi saat cuaca ekstrem melanda ibu kota.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tetap menjaga mutu pembelajaran, meskipun dilaksanakan secara daring. Guru diminta menyesuaikan metode pengajaran agar materi tetap tersampaikan secara efektif dan tidak membebani peserta didik.
Langkah penerapan PJJ ini menjadi bagian dari upaya adaptasi sistem pendidikan terhadap kondisi darurat, sekaligus memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi meskipun aktivitas tatap muka sementara dihentikan.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk terus memantau informasi resmi dari sekolah dan pemerintah daerah terkait perkembangan kebijakan pendidikan selama periode cuaca ekstrem berlangsung. (nsp)
Load more