Pekerja dan Siswa Wajib Tahu, Ini Batas Waktu Kebijakan WFH dan PJJ di Jakarta Selama Cuaca Ekstrem
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan school from home atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan work from home (WFH) bagi ASN hingga pekerja swasta mulai hari ini.
Pemberlakuan WFH dan school from home dilakukan imbas cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi selama beberapa hari ini.
“Saya juga sudah meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memperbolehkan yang disebut dengan School From Home,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Sempet Timur, Jakarta Utara, Jumat (23/1/2026).
“Dan saya juga memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan yang disebut dengan Work From Home,” lanjutnya.
Pramono mengatakan curah hujan tinggi menyebabkan sejumlah wilayah terendam banjir dan kemacetan.
“Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran, Dinas Tenaga Kerja ini bagi para pelaku, para pekerja. Sedangkan untuk Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa,” ungkapnya.
Dia menambahkan imbauan WFH dan PJJ diterapkan sampai tanggal 28 Januari 2026. Jika pada tanggal tersebut masih terjadi cuaca ekstrem, Pemprov DKI akan mengeluarkan surat edaran baru untuk pemberlakuan WFH dan PJJ.(saa/raa)
Load more