News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kecelakaan Pesawat ATR di Sulsel, Keluarga Korban Diminta Dapat Pendampingan Hukum

Pengamat hukum minta keluarga korban kecelakaan pesawat ATR di Sulsel mendapat pendampingan hukum agar hak ahli waris terpenuhi secara adil.
Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:26 WIB
Upaya pencarian terhadap pesawat ATR 42-500 dengan nomor registrasi PK-THT milik Indonesia Air Transport (IAT) terus diintensifkan.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di wilayah pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, diminta untuk mendapatkan pendampingan hukum. Hal ini dinilai penting agar hak-hak keluarga korban terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pengamat hukum penerbangan Columbanus Priaardanto menyatakan, pendampingan hukum merupakan bagian dari perlindungan yang dijamin dalam Undang-Undang Penerbangan. Menurutnya, keluarga korban perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak mereka, baik terkait asuransi, santunan, maupun aspek hukum lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya mengingatkan seluruh keluarga korban agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan insiden kecelakaan pesawat ATR registrasi PK-THT ini,” kata Columbanus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).

Pesawat ATR tipe 42-500 tersebut mengalami kecelakaan pada Sabtu (17/1/2026) dan menewaskan seluruh 10 orang yang berada di dalamnya, terdiri dari kru dan penumpang. Lokasi jatuhnya pesawat berada di kawasan pegunungan Bulusaraung, yang dikenal memiliki medan sulit, sehingga proses pencarian dan evakuasi berlangsung cukup menantang.

Columbanus menilai, selain pendampingan hukum, pihak operator pesawat juga perlu memberikan pernyataan resmi dan transparan kepada publik serta keluarga korban. Menurut dia, hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menenangkan pihak keluarga yang tengah berduka.

“Ahli waris keluarga korban harus mendapatkan kepastian hukum di Republik Indonesia. Karena itu, pernyataan resmi dari maskapai atau operator sangat diperlukan agar semua hak korban bisa dipenuhi secara terbuka dan jelas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa hak-hak ahli waris korban kecelakaan pesawat telah dilindungi baik oleh hukum nasional maupun konvensi internasional. Perlindungan tersebut mencakup hak sebagai penumpang maupun hak sebagai kru dan pilot yang menjalankan tugas pada saat terjadinya kecelakaan.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami hukum udara yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional. Padahal, hak korban dan keluarganya sudah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Indonesia Air Transport (IAT) Adi Tri Wibowo memastikan seluruh korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 nomor register PK-THT akan menerima hak asuransi sesuai ketentuan. Ia menyampaikan hal tersebut usai konferensi pers penutupan operasi pencarian dan pertolongan (SAR) di Kantor Basarnas Kelas A Makassar, kawasan Bandara Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat malam (23/1/2026).

“Nanti akan kami selesaikan, dari pihak asuransi akan menyelesaikan. Ada, intinya asuransi jiwa,” kata Adi kepada wartawan.

Meski demikian, Adi enggan menyebutkan secara rinci besaran santunan atau asuransi yang akan diterima keluarga korban. Ia hanya menegaskan bahwa hak tersebut akan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait nominal, itu tidak bisa kami laporkan. Tapi intinya, mereka punya hak untuk mendapatkan asuransi tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menyatakan bahwa operasi SAR pencarian korban kecelakaan pesawat ATR di pegunungan Bulusaraung resmi ditutup pada hari ketujuh. Penutupan dilakukan setelah seluruh korban berhasil ditemukan dan dievakuasi dari lokasi kejadian.

Dalam operasi tersebut, tim SAR gabungan menemukan tujuh kantong jenazah (body pack), yang terdiri dari enam jenazah utuh dan satu bagian tubuh (body part). Seluruh temuan telah diserahkan kepada tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri untuk proses identifikasi lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan ditutupnya operasi SAR, fokus penanganan kini beralih pada pemenuhan hak-hak keluarga korban, termasuk aspek hukum, administratif, dan psikososial. Pengamat hukum kembali menekankan pentingnya kehadiran pendamping hukum agar keluarga korban tidak kebingungan dalam menghadapi proses yang cukup kompleks.

Pendampingan hukum dinilai bukan hanya untuk memastikan hak santunan dan asuransi terpenuhi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga yang terdampak musibah penerbangan. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan dukungan penuh agar keluarga korban mendapatkan keadilan serta kepastian hukum yang layak. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepercayaan Publik terhadap Fintech Investasi Dinilai Menguat di Tengah Percepatan Ekonomi Digital

Kepercayaan Publik terhadap Fintech Investasi Dinilai Menguat di Tengah Percepatan Ekonomi Digital

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia dinilai turut mendorong meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis teknologi.
Simulasi Sidang PBB Jadi Wadah Pelajar Mengasah Nalar Kritis dan Kepemimpinan Global

Simulasi Sidang PBB Jadi Wadah Pelajar Mengasah Nalar Kritis dan Kepemimpinan Global

Konferensi simulasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (Model United Nations/MUN) ini menjadi ruang bagi siswa untuk berlatih berpikir kritis, bernegosiasi serta menyusun solusi.
KPK Akan Hadapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Titin Rita

KPK Akan Hadapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Titin Rita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap hadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Titin Rita Lestari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kasus Korupsi Kuota Haji, Pemberi dan Penerima Mengakui Soal Aliran Uang

Kasus Korupsi Kuota Haji, Pemberi dan Penerima Mengakui Soal Aliran Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap para tersangka baik pemberi maupun penerima di kasus korupsi kuota haji mengakui adanya transaksi uang. 
Perluas Layanan Keimigrasian, Kanwil Imigrasi Sumut dan Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung

Perluas Layanan Keimigrasian, Kanwil Imigrasi Sumut dan Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung

Komitmen menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin dekat, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat terus diwujudkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Je
Dikabarkan Mengundurkan Diri, Presiden Iran Membantah

Dikabarkan Mengundurkan Diri, Presiden Iran Membantah

Presiden Iran Masoud Pezeshkian pada Selasa menepis rumor yang menyatakan dirinya mengundurkan diri dari jabatannya.

Trending

Coach Justin Semprot Formasi John Herdman, Setelah Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam 0-3  ​​​​​​​

Coach Justin Semprot Formasi John Herdman, Setelah Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam 0-3 ​​​​​​​

Kekalahan telak Timnas Indonesia 0-3 dari Vietnam pada laga ketiga Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari menyita perhatian Coach Justin. John Herdman harus
Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Beredar foto pasangan pengantin yang diklaim sebagai pemeran video viral “Yang Wes Yang” Banyuwangi ramai beredar. Benarkah mereka telah menikah?
Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal semifinal Piala Presiden 2026 hari ini pada Selasa (4/8/2026), akan diramaikan oleh big match antara Persib Bandung vs Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya vs Arema FC.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 5 Agustus 2026: Rezeki, karier dan peluang baru datang bersamaan. Ada zodiakmu?
Ramalan Zodiak Cinta Besok 5 Agustus 2026: Kabar Baik untuk Komitmen Cancer, Libra Diuji Kesabaran Soal Uang dan Prioritas

Ramalan Zodiak Cinta Besok 5 Agustus 2026: Kabar Baik untuk Komitmen Cancer, Libra Diuji Kesabaran Soal Uang dan Prioritas

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Rabu, 5 Agustus 2026, membawa energi yang penuh kejutan untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi akan men...
KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK diminta untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana ganti uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 berkisar Rp3,17 miliar.
Buntut Video Viral Yank Uwes Yank, Pelajar Madrasah di Banyuwangi Mengundurkan Diri

Buntut Video Viral Yank Uwes Yank, Pelajar Madrasah di Banyuwangi Mengundurkan Diri

Kepala Kemenag Banyuwangi, Chaironi Hidayat mengungkap pemeran perempuan video asusila viral "yank uwes yank" adalah siswi madrasah dan resmi mengundurkan diri.
Selengkapnya

Viral