Imbas PP No 39 Tahun 2025, Koperasi Tambang Rakyat Solok Selatan Resmi Didirikan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Koperasi Tambang Rakyat di Solok Selatan resmi didirikan oleh Rantau Edi Saputra yang juga dihadiri oleh pihak IKTN.
Mulyadi Elhan Zakaria dari IKTN, Korwil 1 IKTN Khairul Saleh Sipahutar, dan Ketua IKTN Provinsi Sumatera Barat Mulyadi terlihat menghadiri acara peresmian tersebut.
Hadir pula tokoh masyarakat setempat Dato' Apri Yono beserta calon pengurus Koperasi. Selain sosialisasi regulasi kepada para pengusaha tambang, kegiatan ini juga menjadi momentum pembentukan Koperasi Tambang Rakyat Solok Selatan.Â
"Kami mengucapkan terima kasih atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 ini. Kami rakyat kecil mengucapkan terima kasih atas adanya kepastian hukum untuk kami bisa mencari makan dikampung kami sendiri," ucapnya.
Sementara Elhan Zakaria menyampaikan, "Di Solok Selatan ada pengusaha yang mendirikan koperasi tambang rakyat, ini selaras dengan apa yang diharapkan oleh pak Presiden selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 bahwa Penambang harus BerKoperasi," katanya.
"Ke depan lajunya koperasi akan dikawal penuh oleh Permentri sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang penting hari ini BerKoperasi, juknis teknis kita tunggu sesuai peraturan pemerintah," tutup Elhan.
Load more