News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Minta PPHN Segera Dibahas dengan Presiden, Bamsoet Ungkap Alasan Pokok-Pokok Haluan Negara Perlu Segera Diberlakukan

Salah satu alasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) mendesak untuk diberlakukan adalah untuk memastikan arah pembangunan nasional tetap konsisten dan berkelanjutan.
Minggu, 25 Januari 2026 - 03:00 WIB
Bamsoet Dukung Presiden Prabowo Subianto Agar RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Disahkan
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) segera dibahas dengan Presiden Prabowo Subianto agar bisa diberlakukan sebagai pedoman pembangunan nasional.

Bamsoet menilai, PPHN menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan arah pembangunan nasional tetap konsisten dan berkelanjutan, serta tidak terputus akibat pergantian kepemimpinan dalam siklus politik lima tahunan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani telah menyampaikan bahwa konsep PPHN sudah diterima dan disepakati seluruh fraksi di MPR.

Proses pembahasan rampung pada Agustus 2025 dan selanjutnya akan dibicarakan bersama Presiden Prabowo Subianto.

Kesepakatan seluruh fraksi MPR ini dinilai mencerminkan tumbuhnya kesadaran kolektif akan pentingnya haluan negara sebagai panduan pembangunan jangka panjang.

“Indonesia membutuhkan kompas besar pembangunan. PPHN adalah bintang pengarah yang memastikan siapa pun presidennya, arah pembangunan tetap sejalan dengan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, tanpa berjalan terputus-putus dan saling berganti arah,” ujar Bamsoet, dikutip Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, pemberlakuan PPHN tidak harus ditempuh melalui amandemen UUD NRI 1945. Menurutnya, langkah ini berisiko membuka kembali perdebatan konstitusional yang luas dan berpotensi memicu instabilitas politik.

Sebaliknya, terdapat sejumlah opsi konstitusional yang dinilai realistis, sah secara hukum, dan dapat segera dijalankan.

Opsi pertama adalah menghapus penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selama ini, penjelasan pasal tersebut dinilai telah melemahkan kedudukan Ketetapan MPR sehingga tidak lagi memiliki daya ikat seperti sebelum era reformasi.

Padahal, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Tap MPR masih diakui keberadaannya.

Apabila penjelasan pasal ini dihapus, MPR kembali memiliki kekuatan hukum eksternal. Dengan demikian, PPHN yang ditetapkan melalui Tap MPR dapat menjadi rujukan wajib bagi pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta kebijakan strategis lintas pemerintahan.

“Dari sisi politik hukum, opsi ini relatif paling cepat ditempuh karena hanya memerlukan revisi terbatas pada satu undang-undang. Namun, tantangannya terletak pada konteks politik di DPR, mengingat revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 menyentuh jantung sistem legislasi nasional,” kata Bamsoet.

Opsi kedua, lanjut Bamsoet, adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 4 yang mengatur tugas dan kewenangan MPR. Melalui skema ini, MPR diberi mandat untuk menyusun dan menetapkan PPHN melalui Tap MPR.

Ia menilai, pendekatan ini lebih sistematis karena menempatkan PPHN sebagai produk kelembagaan MPR yang sah dan terstruktur.

MPR sebagai gabungan representasi DPR dan DPD dinilai mencerminkan kehendak politik nasional sekaligus kepentingan daerah.

"Namun, opsi ini menuntut kedewasaan politik seluruh fraksi. PPHN harus dirancang sebagai panduan makro, bukan alat kontrol politik terhadap presiden," jelas Bamsoet.

Pilihan ketiga adalah menjadikan PPHN sebagai undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dalam skema ini, PPHN berfungsi sebagai payung hukum tertinggi perencanaan pembangunan, sementara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun secara konsisten berdasarkan PPHN.

Adapun opsi keempat adalah membentuk PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Konvensi tersebut dilakukan melalui kesepakatan antar-lembaga negara tanpa dituangkan secara eksplisit dalam perubahan konstitusi maupun undang-undang tertentu.

Bamsoet menilai konvensi ketatanegaraan memiliki keunggulan dari sisi kecepatan. Dengan adanya kesepahaman antara Presiden, MPR, DPR, DPD, dan lembaga negara lainnya, PPHN dapat langsung dijalankan sebagai pedoman bersama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, ia mengingatkan bahwa kelemahan opsi ini terletak pada daya ikat hukum yang sangat bergantung pada komitmen politik para aktor negara. Perubahan konfigurasi kekuasaan berpotensi membuat konvensi tersebut diabaikan.

“Empat opsi ini menunjukkan bahwa PPHN bukanlah gagasan yang sukar diwujudkan. Semuanya konstitusional dan dapat dipilih sesuai kebutuhan bangsa. Yang terpenting adalah kemauan politik untuk menempatkan kepentingan jangka panjang Indonesia di atas kepentingan elektoral jangka pendek,” tutup Bamsoet. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hakim Beberkan Hal Memberatkan dan Meringankan dalam Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim

Hakim Beberkan Hal Memberatkan dan Meringankan dalam Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis kepada mantan Mendikbud, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kemendag Pastikan Skema Ekspor PT DSI Belum Ada Kendala, Evaluasi Digelar per Tiga Bulan

Kemendag Pastikan Skema Ekspor PT DSI Belum Ada Kendala, Evaluasi Digelar per Tiga Bulan

Mendag Budi Santoso mengakui bahwa pemerintah dan PT DSI masih menyusun mekanisme terbaik selama masa transisi agar sistem pelaporan dan tata kelola ekspor berjalan efektif.
Puan soal Pelatihan Kopdes Merah Putih: Sebaiknya Memang Fokus ke Manajerial Saja

Puan soal Pelatihan Kopdes Merah Putih: Sebaiknya Memang Fokus ke Manajerial Saja

Puan Maharani pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait penyelenggaraan pelatihan dasar militer (latsarmil) program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Akademisi: Perubahan Iklim Tantangan Multidimensi Ketahanan Pangan

Akademisi: Perubahan Iklim Tantangan Multidimensi Ketahanan Pangan

Perubahan iklim menjadi tantangan multidimensi yang berdampak langsung terhadap ketahanan pangan, keberlanjutan ekosistem, serta penyediaan jasa lingkungan. Dampak tersebut turut memengaruhi produktivitas sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, sekaligus meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap krisis pangan dan bencana ekologis.
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 87 Perwira Tinggi Polri: 4 Komjen, 29 Irjen, dan 54 Brigjen Resmi Dilantik

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 87 Perwira Tinggi Polri: 4 Komjen, 29 Irjen, dan 54 Brigjen Resmi Dilantik

Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat sejumlah perwira di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).
Kapolri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi Polri, 4 Pati Naik Jadi Komjen

Kapolri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi Polri, 4 Pati Naik Jadi Komjen

Kenaikan pangkat personel Polri yang digelar Kapolri merupakan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi para perwira tinggi dalam menjalankan tugas serta pengabdian.

Trending

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 1 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis di Awal Bulan, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Jauh

Berdasarkan ramalan bintang, esok hari Rabu, 1 Juli 2026, beberapa zodiak diprediksi akan mendapatkan momen romantis yang tak terlupakan, sementara yang lain -
Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral