News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Minta PPHN Segera Dibahas dengan Presiden, Bamsoet Ungkap Alasan Pokok-Pokok Haluan Negara Perlu Segera Diberlakukan

Salah satu alasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) mendesak untuk diberlakukan adalah untuk memastikan arah pembangunan nasional tetap konsisten dan berkelanjutan.
Minggu, 25 Januari 2026 - 03:00 WIB
Bamsoet Dukung Presiden Prabowo Subianto Agar RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Disahkan
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) segera dibahas dengan Presiden Prabowo Subianto agar bisa diberlakukan sebagai pedoman pembangunan nasional.

Bamsoet menilai, PPHN menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan arah pembangunan nasional tetap konsisten dan berkelanjutan, serta tidak terputus akibat pergantian kepemimpinan dalam siklus politik lima tahunan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani telah menyampaikan bahwa konsep PPHN sudah diterima dan disepakati seluruh fraksi di MPR.

Proses pembahasan rampung pada Agustus 2025 dan selanjutnya akan dibicarakan bersama Presiden Prabowo Subianto.

Kesepakatan seluruh fraksi MPR ini dinilai mencerminkan tumbuhnya kesadaran kolektif akan pentingnya haluan negara sebagai panduan pembangunan jangka panjang.

“Indonesia membutuhkan kompas besar pembangunan. PPHN adalah bintang pengarah yang memastikan siapa pun presidennya, arah pembangunan tetap sejalan dengan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, tanpa berjalan terputus-putus dan saling berganti arah,” ujar Bamsoet, dikutip Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, pemberlakuan PPHN tidak harus ditempuh melalui amandemen UUD NRI 1945. Menurutnya, langkah ini berisiko membuka kembali perdebatan konstitusional yang luas dan berpotensi memicu instabilitas politik.

Sebaliknya, terdapat sejumlah opsi konstitusional yang dinilai realistis, sah secara hukum, dan dapat segera dijalankan.

Opsi pertama adalah menghapus penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selama ini, penjelasan pasal tersebut dinilai telah melemahkan kedudukan Ketetapan MPR sehingga tidak lagi memiliki daya ikat seperti sebelum era reformasi.

Padahal, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Tap MPR masih diakui keberadaannya.

Apabila penjelasan pasal ini dihapus, MPR kembali memiliki kekuatan hukum eksternal. Dengan demikian, PPHN yang ditetapkan melalui Tap MPR dapat menjadi rujukan wajib bagi pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta kebijakan strategis lintas pemerintahan.

“Dari sisi politik hukum, opsi ini relatif paling cepat ditempuh karena hanya memerlukan revisi terbatas pada satu undang-undang. Namun, tantangannya terletak pada konteks politik di DPR, mengingat revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 menyentuh jantung sistem legislasi nasional,” kata Bamsoet.

Opsi kedua, lanjut Bamsoet, adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 4 yang mengatur tugas dan kewenangan MPR. Melalui skema ini, MPR diberi mandat untuk menyusun dan menetapkan PPHN melalui Tap MPR.

Ia menilai, pendekatan ini lebih sistematis karena menempatkan PPHN sebagai produk kelembagaan MPR yang sah dan terstruktur.

MPR sebagai gabungan representasi DPR dan DPD dinilai mencerminkan kehendak politik nasional sekaligus kepentingan daerah.

"Namun, opsi ini menuntut kedewasaan politik seluruh fraksi. PPHN harus dirancang sebagai panduan makro, bukan alat kontrol politik terhadap presiden," jelas Bamsoet.

Pilihan ketiga adalah menjadikan PPHN sebagai undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dalam skema ini, PPHN berfungsi sebagai payung hukum tertinggi perencanaan pembangunan, sementara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun secara konsisten berdasarkan PPHN.

Adapun opsi keempat adalah membentuk PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Konvensi tersebut dilakukan melalui kesepakatan antar-lembaga negara tanpa dituangkan secara eksplisit dalam perubahan konstitusi maupun undang-undang tertentu.

Bamsoet menilai konvensi ketatanegaraan memiliki keunggulan dari sisi kecepatan. Dengan adanya kesepahaman antara Presiden, MPR, DPR, DPD, dan lembaga negara lainnya, PPHN dapat langsung dijalankan sebagai pedoman bersama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, ia mengingatkan bahwa kelemahan opsi ini terletak pada daya ikat hukum yang sangat bergantung pada komitmen politik para aktor negara. Perubahan konfigurasi kekuasaan berpotensi membuat konvensi tersebut diabaikan.

“Empat opsi ini menunjukkan bahwa PPHN bukanlah gagasan yang sukar diwujudkan. Semuanya konstitusional dan dapat dipilih sesuai kebutuhan bangsa. Yang terpenting adalah kemauan politik untuk menempatkan kepentingan jangka panjang Indonesia di atas kepentingan elektoral jangka pendek,” tutup Bamsoet. (ant/rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekam Medis Lula Lahfah Bakal Dibongkar Polisi Besok, Pemyebab Kematiannya Segera Terungkap

Rekam Medis Lula Lahfah Bakal Dibongkar Polisi Besok, Pemyebab Kematiannya Segera Terungkap

Polisi mengungkap kalau hasil rekam medis kematian Selebgram Lula Lahfah akan dibeberkan pihak Rumah Sakit (RS) pada Senin, 26 Januari 2026.
Rekap Hasil Lengkap Liga Inggris dan Klasemen Terbaru: Manchester United Dapat Kabar Baik Jelang Lawan Arsenal

Rekap Hasil Lengkap Liga Inggris dan Klasemen Terbaru: Manchester United Dapat Kabar Baik Jelang Lawan Arsenal

Manchester United tampaknya mendapatkan kabar baik dari rangkaian hasil terbaru Liga Inggris. Sebab, Liverpool menderita kekalahan dari Bournemouth.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 25 Januari: Tiga Big Match Tutup Seri Bandung, Ada LavAni vs Samator

Jadwal Proliga 2026, Minggu 25 Januari: Tiga Big Match Tutup Seri Bandung, Ada LavAni vs Samator

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan oleh sejumlah laga seru nan sengit termasuk dari sektor putra antara Jakarta LavAni vs Surabaya Samator.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Miliano Jonathans Kembali Kasih Kabar Baik

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Miliano Jonathans Kembali Kasih Kabar Baik

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali beraksi di klubnya masing-masing. Miliano Jonathans berhasil memberi kabar baik lagi.
Ribuan WNI di Kamboja Minta Pulang, Tapi Bos OJK Sebut Mereka Kriminal dan Bukan Korban: Contoh Ekstradisi China!

Ribuan WNI di Kamboja Minta Pulang, Tapi Bos OJK Sebut Mereka Kriminal dan Bukan Korban: Contoh Ekstradisi China!

Upaya pemulangan WNI di Kamboja menimbulkan kontroversi publik terkait dengan status hukumnya lantaran sebagian besar diduga terlibat praktik penipuan daring scammer.
Jadwal Final Indonesia Masters 2026, Minggu 25 Januari: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Siap Gondol Gelar Juara

Jadwal Final Indonesia Masters 2026, Minggu 25 Januari: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Siap Gondol Gelar Juara

Jadwal final Indonesia Masters 2026, yang akan diramaikan dengan Alwi Farhan dan Raymond Indra/Nikolaus Joaquin yang siap mempersembahkan dua gelar juara.

Trending

Meninggalnya Lula Lahfah Dikaitkan dengan Overdosis, Polisi Akui Ada Rekam Medis Soal Ini

Meninggalnya Lula Lahfah Dikaitkan dengan Overdosis, Polisi Akui Ada Rekam Medis Soal Ini

Peristiwa meninggal dunianya Lula Lahfah yang juga kekasih hati dari Reza Arap masih menyisakan teka-teki usai kematian selebgram muda itu dikaitkan dengan overdosis obat atau zat terlarang.
Tak Sanggup Berdiri, Tangis Reza Arap Pecah Setelah Pemakaman Lula Lahfah: Gue Nggak Bisa Ya Allah

Tak Sanggup Berdiri, Tangis Reza Arap Pecah Setelah Pemakaman Lula Lahfah: Gue Nggak Bisa Ya Allah

Suasana duka masih menyelimuti musisi sekaligus konten kreator, Reza Oktovian atau yang akrab disapa Reza Arap setelah kekasihnya, Lula Lahfah meninggal dunia
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat, PAN dan Golkar Langsung Bereaksi Singgung Kewenangan Presiden: Penilaiannya Murni

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat, PAN dan Golkar Langsung Bereaksi Singgung Kewenangan Presiden: Penilaiannya Murni

Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar memberikan reaksi terkait isu reshuffle Kabinet Merah Putih yang kabarnya akan dilakukan Presiden Prabowo dalam waktu dekat.
Bantah Jual Saham BIJB, KDM Usul Tukar Guling Bandara Jabar dan Soroti Lagi Masalah Whoosh: Ada yang Aneh!

Bantah Jual Saham BIJB, KDM Usul Tukar Guling Bandara Jabar dan Soroti Lagi Masalah Whoosh: Ada yang Aneh!

Gubernur Jabar KDM usul kepada pemerintah soal skema tukar guling aset strategis atau ruislag Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dengan Bandara Husein Sastranegara.
Jepang Gilas China 4-0 di Final, Samurai Muda Cetak Sejarah Juara Piala Asia U-23

Jepang Gilas China 4-0 di Final, Samurai Muda Cetak Sejarah Juara Piala Asia U-23

Tim nasional Jepang memastikan diri sebagai juara Piala Asia U-23 setelah menundukkan China dengan skor telak 4-0 pada partai final yang digelar di Prince Abdullah Al Faisal Stadium, Jeddah, Sabtu (24/1/2026).
Banyak Pemain Abroad Timnas Indonesia Pulang Kampung ke Super League, Begini Ungkapan Jujur John Herdman

Banyak Pemain Abroad Timnas Indonesia Pulang Kampung ke Super League, Begini Ungkapan Jujur John Herdman

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman menilai pemain diaspora yang berkarier di Super League memberi keuntungan besar, mulai adaptasi fisik hingga kedalaman skuad Garuda.
Jadwal Siaran Langsung UFC 324 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Justin Gaethje vs Paddy Pimblett di Kelas Ringan

Jadwal Siaran Langsung UFC 324 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Justin Gaethje vs Paddy Pimblett di Kelas Ringan

Jadwal siaran langsung UFC 324 hari ini, yang akan diramaikan oleh duel perebutan gelar juara kelas ringan interim antara Justin Gaethje vs Paddy Pimblett.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT