News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Minta PPHN Segera Dibahas dengan Presiden, Bamsoet Ungkap Alasan Pokok-Pokok Haluan Negara Perlu Segera Diberlakukan

Salah satu alasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) mendesak untuk diberlakukan adalah untuk memastikan arah pembangunan nasional tetap konsisten dan berkelanjutan.
Minggu, 25 Januari 2026 - 03:00 WIB
Bamsoet Dukung Presiden Prabowo Subianto Agar RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Disahkan
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) segera dibahas dengan Presiden Prabowo Subianto agar bisa diberlakukan sebagai pedoman pembangunan nasional.

Bamsoet menilai, PPHN menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan arah pembangunan nasional tetap konsisten dan berkelanjutan, serta tidak terputus akibat pergantian kepemimpinan dalam siklus politik lima tahunan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani telah menyampaikan bahwa konsep PPHN sudah diterima dan disepakati seluruh fraksi di MPR.

Proses pembahasan rampung pada Agustus 2025 dan selanjutnya akan dibicarakan bersama Presiden Prabowo Subianto.

Kesepakatan seluruh fraksi MPR ini dinilai mencerminkan tumbuhnya kesadaran kolektif akan pentingnya haluan negara sebagai panduan pembangunan jangka panjang.

“Indonesia membutuhkan kompas besar pembangunan. PPHN adalah bintang pengarah yang memastikan siapa pun presidennya, arah pembangunan tetap sejalan dengan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, tanpa berjalan terputus-putus dan saling berganti arah,” ujar Bamsoet, dikutip Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, pemberlakuan PPHN tidak harus ditempuh melalui amandemen UUD NRI 1945. Menurutnya, langkah ini berisiko membuka kembali perdebatan konstitusional yang luas dan berpotensi memicu instabilitas politik.

Sebaliknya, terdapat sejumlah opsi konstitusional yang dinilai realistis, sah secara hukum, dan dapat segera dijalankan.

Opsi pertama adalah menghapus penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selama ini, penjelasan pasal tersebut dinilai telah melemahkan kedudukan Ketetapan MPR sehingga tidak lagi memiliki daya ikat seperti sebelum era reformasi.

Padahal, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Tap MPR masih diakui keberadaannya.

Apabila penjelasan pasal ini dihapus, MPR kembali memiliki kekuatan hukum eksternal. Dengan demikian, PPHN yang ditetapkan melalui Tap MPR dapat menjadi rujukan wajib bagi pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta kebijakan strategis lintas pemerintahan.

“Dari sisi politik hukum, opsi ini relatif paling cepat ditempuh karena hanya memerlukan revisi terbatas pada satu undang-undang. Namun, tantangannya terletak pada konteks politik di DPR, mengingat revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 menyentuh jantung sistem legislasi nasional,” kata Bamsoet.

Opsi kedua, lanjut Bamsoet, adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 4 yang mengatur tugas dan kewenangan MPR. Melalui skema ini, MPR diberi mandat untuk menyusun dan menetapkan PPHN melalui Tap MPR.

Ia menilai, pendekatan ini lebih sistematis karena menempatkan PPHN sebagai produk kelembagaan MPR yang sah dan terstruktur.

MPR sebagai gabungan representasi DPR dan DPD dinilai mencerminkan kehendak politik nasional sekaligus kepentingan daerah.

"Namun, opsi ini menuntut kedewasaan politik seluruh fraksi. PPHN harus dirancang sebagai panduan makro, bukan alat kontrol politik terhadap presiden," jelas Bamsoet.

Pilihan ketiga adalah menjadikan PPHN sebagai undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dalam skema ini, PPHN berfungsi sebagai payung hukum tertinggi perencanaan pembangunan, sementara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun secara konsisten berdasarkan PPHN.

Adapun opsi keempat adalah membentuk PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Konvensi tersebut dilakukan melalui kesepakatan antar-lembaga negara tanpa dituangkan secara eksplisit dalam perubahan konstitusi maupun undang-undang tertentu.

Bamsoet menilai konvensi ketatanegaraan memiliki keunggulan dari sisi kecepatan. Dengan adanya kesepahaman antara Presiden, MPR, DPR, DPD, dan lembaga negara lainnya, PPHN dapat langsung dijalankan sebagai pedoman bersama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, ia mengingatkan bahwa kelemahan opsi ini terletak pada daya ikat hukum yang sangat bergantung pada komitmen politik para aktor negara. Perubahan konfigurasi kekuasaan berpotensi membuat konvensi tersebut diabaikan.

“Empat opsi ini menunjukkan bahwa PPHN bukanlah gagasan yang sukar diwujudkan. Semuanya konstitusional dan dapat dipilih sesuai kebutuhan bangsa. Yang terpenting adalah kemauan politik untuk menempatkan kepentingan jangka panjang Indonesia di atas kepentingan elektoral jangka pendek,” tutup Bamsoet. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Timnas Indonesia Tahan Imbang Harimau Malaya dengan 10 Pemain

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Timnas Indonesia Tahan Imbang Harimau Malaya dengan 10 Pemain

Media Malaysia menyoroti Timnas Indonesia yang mampu menahan Harimau Malaya 0-0 meski bermain dengan 10 pemain setelah Thom Haye mendapat kartu merah.
Polemik Lahan Sejarah di Menteng, Ini Penjelasan Kubu Perusahaan

Polemik Lahan Sejarah di Menteng, Ini Penjelasan Kubu Perusahaan

Pihak PT Temasra Jaya melayangkan bantahan keras terhadap lima poin penegasan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI terkait sengketa lahan bangunan bersejarah di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat.
Pria Dewasa Diduga Diculik Berujung Dianiaya hingga Tewas di Jakarta Utara, Sempat Ditarik Paksa lalu Dibonceng

Pria Dewasa Diduga Diculik Berujung Dianiaya hingga Tewas di Jakarta Utara, Sempat Ditarik Paksa lalu Dibonceng

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi dua orang pria diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap pria berinisial EY hingga mengakibatkan meninggal dunia. 
Modal Kokoh Sambut Bulan Baru, Cek Ramalan Keuangan Shio Kerbau Tanggal 30 September 2026 di Sini!

Modal Kokoh Sambut Bulan Baru, Cek Ramalan Keuangan Shio Kerbau Tanggal 30 September 2026 di Sini!

Karakter bawaan shio Kerbau yang sabar, tak mudah tergoyahkan, dan sabar menghadapi tekanan pasar akan menjadi pilar utama untuk mengamankan posisi finansial.
Omongan Jujur Roberto Mancini usai Timnas Italia Raih Kemenangan Perdana saat Hadapi Turki

Omongan Jujur Roberto Mancini usai Timnas Italia Raih Kemenangan Perdana saat Hadapi Turki

Pelatih Timnas Italia, Roberto Mancini, berbicara jujur setelah kemenangan perdana atas Turki. Dia melihat performa gemilang dari anak-anak asuhnya selagi memberi update soal kondisi Giacomo Raspadori.
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Dapat Penilaian Jujur, Panggilan Khusus Lee Min-young, hingga Maknae Hyundai Hillstate Terpukau dengan Megatron

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar penilaian jujur pevoli senior hingga pesan untuk Megawati Hangestri.

Trending

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Singapura menang susah payah dengan skor akhir 1-0 atas Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Kevin Diks menjadi wakil pemain dalam wawancara yang digelar broadcast usai hasil imbang tanpa gol antara Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Timnas Indonesia Dapat Apresiasi Meski Gagal Menang, Pelatih Malaysia Sampai Terpukau dan Lempar Pujian Buat Garuda: Sangat Kuat

Timnas Indonesia Dapat Apresiasi Meski Gagal Menang, Pelatih Malaysia Sampai Terpukau dan Lempar Pujian Buat Garuda: Sangat Kuat

Timnas Indonesia gagal menang atas Malaysia, tetapi kokohnya pertahanan Garuda membuat Tan Cheng Hoe terpukau hingga melontarkan pujian usai laga.
‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

Sejumlah penyelamatan Maarten Paes dan koordinasinya bersama barisan pertahanan membuat gawang Indonesia tetap aman meski harus bermain dengan 10 orang.
Selengkapnya

Viral