Polda Metro Jaya Panggil Rocky Gerung Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memantik perhatian publik. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengamat politik Rocky Gerung yang diajukan sebagai saksi ahli oleh kubu Roy Suryo Cs.
Agenda pemeriksaan Rocky Gerung direncanakan berlangsung hari ini, Selasa, 27 Januari 2026. Meski demikian, kepolisian masih menunggu kepastian kehadiran yang bersangkutan.
"Benar penyidik sudah melayangkan surat panggilan, mari kita tunggu besok ya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
Rocky Gerung akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, Rocky hadir bukan sebagai terlapor, melainkan sebagai saksi ahli yang diajukan pihak tersangka.
"(Rocky diperiksa sebagai) Saksi ahli yang diajukan dari tersangka RS cs," kata dia.
Untuk diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.
Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.
Terbaru, polisi juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Foe Peace Simbolon/VIVA
Load more