News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Permohonan Uji KHUP-UU ITE Roy Suryo CS Ditolak MK

Permohonan Roy Suryo atas pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ditolak MK RI dikarenakan petitum tidak jelas.
Senin, 16 Maret 2026 - 13:24 WIB
Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan Roy Suryo atas pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) RI dikarenakan petitum tidak jelas.

Putusan dengan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo bersamaan dengan dua perkara lainnya yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena memiliki esensi terutama memiliki amar yang sama di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pokok permohonan (petitum) angka 2 sampai petitum angka 6 yang dimohonkan oleh para pemohon, Mahkamah tidak menemukan uraian pada bagian alasan permohonan (posita) yang menjelaskan mengapa para pemohon memohon norma-norma yang dimaksud hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti atau aktivis.

Sedangkan terhadap subjek hukum lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo, kata Ketua MK, tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.

Dengan demikian penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 sampai angka 6 memang secara spesifik dimohonkan hanya untuk kepentingan para pemohon.

Padahal, kata Suhartoyo, jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan para pemohon. Pemaknaannya akan berlaku secara umum (erga omnes).

Selain itu, tidak ada argumentasi terkait persoalan konstitusional dari norma yang dimohonkan pengujian yang menjelaskan mengapa norma tersebut bermasalah terhadap akademisi, peneliti atau aktivis.

Di samping itu, lanjut Ketua MK, petitum angka 7 sampai petitum angka 9 yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata “juncto” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menurut Mahkamah, merupakan petitum selain tidak lazim dan juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang dijunctokan tersebut,” kata hakim.

Bila mana demikian yang dikehendaki para pemohon, kata Suhartoyo, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri, sebagaimana halnya petitum angka 2 sampai petitum angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan penguji dalam satu petitum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Piala Dunia 2026: Reaksi Rendah Hati Ousmane Dembele Usai Cetak Hattrick dan Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Piala Dunia 2026: Reaksi Rendah Hati Ousmane Dembele Usai Cetak Hattrick dan Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Prancis tutup fase grup Piala Dunia 2026 dengan performa sempurna setelah menaklukkan Norwegia 4-1 pada laga terakhir Grup I, Sabtu (27/6/2026) dini hari WIB.
RI Tegaskan Komitmen Transisi Energi yang Melindungi Lingkungan Hidup sekaligus Pekerja di Forum Global

RI Tegaskan Komitmen Transisi Energi yang Melindungi Lingkungan Hidup sekaligus Pekerja di Forum Global

Di forum Global Electrification and Transition Energy Summit (GETES) 2026, Menteri LH Jumhur Hidayat menegaskan komitmen RI dalam transisi energi yang didasarkan pada prinsip lingkungan sekaligus pelindungan pekerja.
Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Sangat Membahayakan Perempuan, Fahira Idris Minta Pelaku Dihukum Berat

Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Sangat Membahayakan Perempuan, Fahira Idris Minta Pelaku Dihukum Berat

Penyekapan dan penyiksaan dalam kurun waktu panjang menunjukkan adanya pola kekerasan ekstrem, kontrol, isolasi, dan perampasan kemerdekaan yang sangat membahayakan.
Tim ARMI Duga Kematian Luis David Hutabarat Dipicu Kekerasan Petugas Keamanan PT Agrinas

Tim ARMI Duga Kematian Luis David Hutabarat Dipicu Kekerasan Petugas Keamanan PT Agrinas

Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) mengungkap kronologi dugaan kekerasan yang dilakukan petugas keamanan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) terhadap empat warga Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada 16 Juni 2026.
Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih ingat aksi Hendrawan di Commonwealth Games 2022? Legenda bulu tangkis Indonesia itu rela melepas sepatunya untuk dipinjamkan kepada pebulu tangkis Jamaika, Samuel Ricketts.
Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kedi golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang yang dipicu persoalan kecemburuan.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral