News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi III DPR Tegaskan Kompolnas Bukan Pengawas Polri: Lembaga Eksekutif Tak Bisa Awasi Eksekutif

Habiburokhman menegaskan bahwa fungsi utama Kompolnas hanya sebatas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian serta memberikan pertimbangan,
Selasa, 27 Januari 2026 - 17:02 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak didesain sebagai lembaga pengawas Polri.

Penegasan itu merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berdasarkan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000, khususnya Pasal 8 dan berdasarkan Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Polri, Kompolnas itu tidak didesain sebagai lembaga pengawas Polri,” ujar Habiburokhman, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, fungsi utama Kompolnas hanya sebatas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian serta memberikan pertimbangan terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

“Ya, Kompolnas itu memberikan, membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian dan memberikan pendapat kepada Presiden terkait pengangkatan Kapolri dan pemberhentian Kapolri. Dua hal itu saja fungsi utama Kompolnas,” tegasnya.

Habiburokhman juga menyoroti posisi Kompolnas yang diketuai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan.

Menurutnya, secara prinsip hal tersebut tidak tepat jika Kompolnas diposisikan sebagai pengawas Polri.

“Dan secara azas, Kompolnas yang diketuai oleh seorang Menko Polhukam tidak pas kalau menjadi lembaga pengawas karena Menko Polkam itu adalah lembaga eksekutif. Masa lembaga eksekutif menjadi pengawas terhadap lembaga eksekutif?” kata Habiburokhman.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap Polri secara konstitusional berada di tangan DPR dan masyarakat luas.

“Jadi pengawas terhadap lembaga Polri secara konstitusional adalah DPR, sebagaimana diatur di Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 dan juga masyarakat luas,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait pelibatan publik, Habiburokhman menyebut ruang pengawasan masyarakat telah diperkuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Ya, jadi terkait peran serta masyarakat, kita sudah bukakan pintunya di KUHP baru ya, untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum termasuk dan terutama Polri ini pengawasannya secara meluas dilakukan oleh masyarakat dengan apa namanya penguatan profesi advokat di KUHP baru. Itu soal Kompolnas,” ujarnya. (rpi/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.
Sambil Tertunduk Lemas, Ungkapan Permintaan Maaf Taufik Hidayat Langsung Ditolak Keluarga YTR: Adik Saya Dihancurkan!

Sambil Tertunduk Lemas, Ungkapan Permintaan Maaf Taufik Hidayat Langsung Ditolak Keluarga YTR: Adik Saya Dihancurkan!

Keluarga YTR menolak keras permintaan maaf dari Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya di Bandung selama 3 tahun.
Jokowi: Target PSI Bukan Sekadar Masuk Senayan, Kami Bidik Hasil yang Lebih Besar

Jokowi: Target PSI Bukan Sekadar Masuk Senayan, Kami Bidik Hasil yang Lebih Besar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi meminta seluruh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membangun mesin partai yang kuat hingga tingkat desa sebagai modal menghadapi Pemilu 2029.
Hilirisasi Baterai EV Halmahera Dongkrak Energi MIND ID 90 Persen, Tapi Emisi Dipangkas 2 Juta Ton CO2e

Hilirisasi Baterai EV Halmahera Dongkrak Energi MIND ID 90 Persen, Tapi Emisi Dipangkas 2 Juta Ton CO2e

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 15,5% atau setara sekitar 2 juta ton CO2 ekuivale

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral