GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepatuhan Platform Digital pada Perpres 32/2024 Masih Rendah, Laporan KTP2JB: Pemenuhan Kewajiban ke Jurnalisme Minim

Meskipun sejumlah platform digital seperti Google hingga TikTok telah bekerja sama dengan perusahaan pers, implementasinya belum memenuhi kewajiban yang diatur dalam Perpres 32/2024.
Selasa, 27 Januari 2026 - 20:25 WIB
Ilustrasi platform digital Google dan TikTok.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tingkat kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, ternyata masih tergolong rendah. 

Hal itu disampaikan dalam Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Tahun 2024-2025 yang dipaparkan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KTP2JB mencatat, meskipun sejumlah platform digital telah memulai kerja sama dengan perusahaan pers, implementasinya belum memenuhi kewajiban yang diatur dalam Perpres 32/2024.

Kerja sama yang berjalan dinilai terbatas dan jumlahnya belum sebanding dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada platform digital.

“Dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang dimandatkan Perpres 32/2025, hanya kewajiban terkait kerja sama dan pelatihan yang sudah mulai dilaksanakan. Namun, jumlahnya masih sangat minim,” jelas Ketua KTP2JB Suprapto dalam konferensi pers tersebut. 

Berdasarkan hasil pengisian asesmen mandiri oleh platform digital serta pengawasan yang dilakukan komite, KTP2JB kemudian menyusun laporan evaluasi beserta rekomendasi kebijakan.

Dalam penilaiannya, komite menggunakan indikator yang merujuk pada kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres 32/2024.

Indikator itu lantas dikelompokkan ke dalam empat bidang kerja, yakni kerja sama perusahaan pers dan platform digital, pelatihan dan program jurnalisme, pengawasan dan penyelesaian sengketa, serta organisasi dan hubungan antarlembaga.

Pada Bidang Kerja Sama, KTP2JB menemukan bahwa perusahaan platform digital belum memiliki rencana konkret untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026.

Selain itu, platform dinilai belum transparan dalam menyampaikan besaran anggaran kerja sama dan tidak menjelaskan langkah pengaturan algoritma agar memprioritaskan perusahaan pers terverifikasi.

Sehingga secara umum, kepatuhan platform digital yang beroperasi di Indonesia terhadap kewajiban Perpres 32/2024 dinilai masih rendah.

Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juga mencatat bahwa perusahaan platform digital belum menguraikan secara rinci langkah pencegahan komersialisasi berita yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers. 

Perpres 32/2024 mendorong penyediaan sarana pelaporan khusus berita, namun sebagian platform digital menolak menyediakan mekanisme tersebut dengan alasan teknis.

Selain itu, belum ditemukan kebijakan konkret terkait perlakuan adil maupun upaya memprioritaskan atau memfasilitasi komersialisasi berita yang dihasilkan perusahaan pers.

Pada aspek pengaturan algoritma distribusi berita, bidang ini menilai platform digital belum menunjukkan dokumen pendukung yang membuktikan adanya pemberitahuan berkala kepada perusahaan pers ketika terjadi perubahan algoritma.

Platform juga belum memberikan panduan yang jelas kepada perusahaan pers untuk menyesuaikan diri dengan perubahan desain algoritma tersebut.

Sementara itu, Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas mencatat adanya pelaksanaan pelatihan oleh sejumlah platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok.

Namun, laporan kegiatan tersebut dinilai belum transparan karena tidak disertai rincian alokasi anggaran dan aspek keberagaman.

Bidang ini juga menemukan adanya platform digital yang dinilai kurang komunikatif dan transparan, yakni X dan SnackVideo, karena tidak menyampaikan laporan kepada komite.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, KTP2JB berharap pada tahun mendatang perusahaan platform digital dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban mendukung jurnalisme berkualitas sesuai Perpres 32/2024.

Komite juga menyampaikan tiga rekomendasi utama untuk memperkuat kepatuhan platform digital serta menjaga keberlanjutan ekosistem industri pers nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kepatuhan Platform Digital untuk melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam Perpres 32/2024 sulit diwujudkan apabila pelaksanaan kewajiban tersebut tidak diintegrasikan sebagai bagian dari pengawasan operasi bisnis platform digital di Indonesia. Oleh karena itu Kementerian Komdigi sebagai regulator utama ekosistem bisnis Platform digital perlu segera mengambil langkah untuk menetapkan aturan teknis yang dapat mempercepat proses integrasi ini.”

Selain penguatan regulasi, KTP2JB menilai keberlangsungan industri pers nasional juga membutuhkan dukungan tambahan, termasuk insentif fiskal dan penyediaan dana jurnalisme guna mendorong praktik jurnalisme yang berkualitas dan berkelanjutan. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tolak Mentah-mentah Tawaran Timnas Indonesia, Pemain Arsenal Ini Pilih Fokus Bela Belanda

Tolak Mentah-mentah Tawaran Timnas Indonesia, Pemain Arsenal Ini Pilih Fokus Bela Belanda

Gelandang muda Arsenal, Demiane Agustien, menolak tawaran membela Timnas Indonesia dan memilih fokus memperkuat Belanda U-19 jelang UEFA European U-19 Championship 2026.
Netizen Ungkap Bukti Video PM Israel Benjamin Netanyahu Buatan AI, Cincin yang Dipakai Menghilang

Netizen Ungkap Bukti Video PM Israel Benjamin Netanyahu Buatan AI, Cincin yang Dipakai Menghilang

Meski begitu, sejumlah warganet menyoroti detail visual yang dianggap tidak wajar.
AS Selidiki Perdagangan RI Lewat Section 301, Airlangga Gerak Cepat Kumpulkan Kadin hingga Asosiasi Industri

AS Selidiki Perdagangan RI Lewat Section 301, Airlangga Gerak Cepat Kumpulkan Kadin hingga Asosiasi Industri

Pemerintah mulai menggalang koordinasi dengan dunia usaha untuk merespons investigasi perdagangan yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Indonesia melalui mekanisme Section 301 Investigation.
Jelang Bela Timnas Indonesia, Masa Depan Emil Audero Langsung Diramal Suram usai Cremonese Dibantai di Liga Italia

Jelang Bela Timnas Indonesia, Masa Depan Emil Audero Langsung Diramal Suram usai Cremonese Dibantai di Liga Italia

Media Italia memprediksikan masa depan suram untuk Emil Audero dan kolega. Jelang membela Timnas Indonesia, sang penjaga gawang menderita kekalahan telak di Liga Italia.
Racik Mercon di Musholla, Dua Remaja di Blitar Terluka Akibat Ledakan

Racik Mercon di Musholla, Dua Remaja di Blitar Terluka Akibat Ledakan

Dua remaja yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut yakni ZAF (16) dan AP (19). Keduanya diketahui masih keluarga dari pemilik musholla.
Jadwal AVC Champions League 2026 di Pontianak: Digelar Lima Hari, Jakarta Bhayangkara Presisi dan Garuda Jaya Siap Unjuk Gigi

Jadwal AVC Champions League 2026 di Pontianak: Digelar Lima Hari, Jakarta Bhayangkara Presisi dan Garuda Jaya Siap Unjuk Gigi

Jadwal siaran langsung AVC Champions League 2026 putra, di mana dua tim tuan rumah yakni Jakarta Bhayangkara Presisi dan Jakarta Garuda Jaya siap unjuk gigi.

Trending

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, Main 27 Maret

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, Main 27 Maret

Timnas Indonesia akan tampil pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar pada 27 dan 30 Maret 2026 di Jakarta. Pada pertandingan pertama, skuad Garuda dijadwalkan
Ini 2 Pemain Keturunan yang Diincar John Herdman untuk Timnas Indonesia, Ada Striker Tajam Australia

Ini 2 Pemain Keturunan yang Diincar John Herdman untuk Timnas Indonesia, Ada Striker Tajam Australia

Ini 2 pemain keturunan yang diincar John Herdman untuk Timnas Indonesia. Intip ada siapa saja.
Datang Jauh dari Tiongkok ke Rumah Dedi Mulyadi, Eks Mertua Vina Cirebon Ungkap Hal Mengejutkan

Datang Jauh dari Tiongkok ke Rumah Dedi Mulyadi, Eks Mertua Vina Cirebon Ungkap Hal Mengejutkan

​​​​​​​Mertua Vina Cirebon datang jauh dari Tiongkok menemui Dedi Mulyadi untuk klarifikasi kasus viral. Mereka mengungkap kekecewaan hingga fakta mengejutkan.
Terima Kasih untuk Jay Idzes dan Emil Audero, hingga Media Amerika Tak Habis Pikir Lihat Maarten Paes di Ajax

Terima Kasih untuk Jay Idzes dan Emil Audero, hingga Media Amerika Tak Habis Pikir Lihat Maarten Paes di Ajax

Sejumlah kabar terbaru mengenai pemain Timnas Indonesia menjadi perhatian publik sepak bola. Mulai dari Jay Idzes, Emil Audero, hingga Maarten Paes di Ajax.
Sejumlah Nama Besar Terancam Tersingkir, John Herdman Bakal Coret 18 Pemain dari Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Sejumlah Nama Besar Terancam Tersingkir, John Herdman Bakal Coret 18 Pemain dari Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman dikabarkan akan mencoret 18 pemain dari daftar sementara yang berisi 41 nama untuk menghadapi FIFA Series 2026 di Jakarta
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 18 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan tiap zodiak.
Dedi Mulyadi Dengarkan Pengakuan Mantan Mertua Vina Cirebon, Terungkap Awal Pertemuan hingga Pernikahan ke China

Dedi Mulyadi Dengarkan Pengakuan Mantan Mertua Vina Cirebon, Terungkap Awal Pertemuan hingga Pernikahan ke China

​​​​​​​Dedi Mulyadi dengarkan pengakuan mantan mertua Vina Cirebon yang datang dari China. Terungkap awal pertemuan hingga Vina setuju menikah dan tinggal di sana.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT