News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ammar Zoni Ngaku Dipalak sampai Rp3 Miliar di Lapas, Yusril Angkat Bicara

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan respons terkait laporan Ammar Zoni bahwa ada pemerasan yang terjadi di lapas.
Rabu, 28 Januari 2026 - 17:34 WIB
Menko Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal kesaksian Ammar Zoni yang mengungkapkan bahwa ada pemalakan di lembaga pemsyarakatan.

Yusril mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi terkait informasi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, saat ini banyak informasi dari media sosial yang heboh dan viral dan tidak jelas dasarnya.

"Setiap laporan itu kami terima, kami analisis kami dalami dan kami cross-check kebenarannnya. Jadi saya pikir laporan dari mana pun kami simak, kami pelajari," kata Yusril, Rabu (28/1/2026).

Dirinya berterima kasih atas laporan tersebut. Namun, pihaknya tetap harus melakukan verifikasi terlebih dulu sebelum mengambil langkah.

Adapun diketahui, sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026) lalu, aktor Ammar Zoni mengatakan dirinya diperas saat ditahan di dalam lapas.

Tak hanya sedikit, angka pemerasan itu disebut hingga Rp300 juta. Ia bahkan mengaku bahwa menanggung biaya dari sembilan orang lainnya.

Hal ini membuat pemerasan yang terjadi kepada mencapai total Rp3 miliar. Namun, ia mengungkapkan tak mau membayar uang tersebut.

Ammar Zoni dan kawan-kawannya menjadi terdakwa pengedaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka yang terlibat dalam kasus ini yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, dan Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni).

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ant/iwh)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru Dua Bulan Menikah, Boiyen Gugat Cerai Suami di Tengah Kasus Dugaan Penipuan

Baru Dua Bulan Menikah, Boiyen Gugat Cerai Suami di Tengah Kasus Dugaan Penipuan

Baru dua bulan menikah, Boiyen resmi gugat cerai suaminya Rully Anggi Akbar yang belakangan sedang terseret kasus dugaan penipuan investasi sejak 2023.
11 RT di Jakarta Masih Terendam hingga Rabu Sore

11 RT di Jakarta Masih Terendam hingga Rabu Sore

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 11 RT masih terendam banjir hingga Rabu (28/1/2026) sore, pukul 17.00 WIB.
Persib Punya Kubu Eropa dan Latin, Bojan Hodak: Itu Hal Wajar

Persib Punya Kubu Eropa dan Latin, Bojan Hodak: Itu Hal Wajar

Kubu besar pun terlihat dengan berkumpulnya pemain asal Eropa, termasuk para pemain naturalisasi serta kubu latin dari pemain yang berasal dari Amerika Selatan.
Purbaya Siap Berlakukan Bea Keluar Batu Bara Januari 2026: Kalau Saya sih Berlaku Surut Aja

Purbaya Siap Berlakukan Bea Keluar Batu Bara Januari 2026: Kalau Saya sih Berlaku Surut Aja

Purbaya menegaskan bea keluar batu bara merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menata kembali pengelolaan sumber daya alam
Telan Lima Kekalahan Beruntun di Liga Voli Korea, Ko Hee-jin Tak Bisa Tutupi Rasa Kecewanya Ketika Melihat....

Telan Lima Kekalahan Beruntun di Liga Voli Korea, Ko Hee-jin Tak Bisa Tutupi Rasa Kecewanya Ketika Melihat....

Mantan dim Megawati Hangestri, Daejeon Red Sparks, masih belum bisa keluar dari rentetan hasil negatif pada gelaran Liga Voli Korea 2025/2026.
Petugas Lapas Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Dua Handphone oleh Pengunjung

Petugas Lapas Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Dua Handphone oleh Pengunjung

Upaya penyelundupan barang terlarang kembali digagalkan petugas Lapas Kelas I Surabaya Kanwil Ditjenpas Jatim. Kali ini, dua unit handphone berhasil diamankan.

Trending

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
6 Pemain Eropa yang Berpotensi Dinaturalisasi Era John Herdman, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

6 Pemain Eropa yang Berpotensi Dinaturalisasi Era John Herdman, Siap Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Era John Herdman di Timnas Indonesia membuka peluang besar naturalisasi pemain Eropa. Enam nama potensial disorot jelang FIFA Series 2026 dan proyek Piala Dunia 2030.
Suporter Belanda Berbondong-bondong Kritik Jordi Cruyff usai Maarten Paes Dirumorkan Gabung Ajax Amsterdam

Suporter Belanda Berbondong-bondong Kritik Jordi Cruyff usai Maarten Paes Dirumorkan Gabung Ajax Amsterdam

Suporter Belanda banyak yang keheranan ketika melihat kabar Ajax Amsterdam bakal merekrut Maarten Paes. Sang kiper Timnas Indonesia kabarnya akan ditebus seharga 1 juta euro.
Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Penganiayaan ke Penjual Es Gabus yang Dituduh Pakai Gabusing Berbahan Baku Spons

Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Penganiayaan ke Penjual Es Gabus yang Dituduh Pakai Gabusing Berbahan Baku Spons

Sementara itu, Budi menerangkan, hingga saat ini pihak kepolisian, Bid Propam Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap Aiptu Ikhwan yang merupakan Bhabinkamtibmas.
Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi

Pedagang Es Gabus Dituduh Spons Ngaku Trauma: Kini Bantuan Mengalir dari KDM, Pemkab hingga Polisi

Peristiwa itu bermula ketika Suerajat didatangi anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa setelah adanya laporan warga.
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Buntut Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Baku Spons, Aiptu Ikhwan Bakal Disanksi Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Buntut Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Baku Spons, Aiptu Ikhwan Bakal Disanksi Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

Polda Metro Jaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap Aiptu Ikhwan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap Sudrajat, pedagang es gabus yang sempat diamankan, usai diduga menggunakan bahan baku spons.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT