Ini Alasan KPK Bakal Lakukan Jadwal Ulang Pemeriksaan Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA
- IStimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri sebagai saksi dalam kasus pengurusan Rencana Penggunakan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementeriaan Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Mulanya Hanif dijadwalkan diperiksa pada pekan lalu, namun tidak hadir dari dalam pemanggilan KPK saat itu.
"Untuk penjadwalan berikutnya, kami masih menunggu konfirmasi, nanti kalau sudah ada jadwal ulangnya, kami akan update," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/1/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hanif bertujuan untuk mengetahui proses mekanisme pengurusan RPTKA.
Sebab, kasus ini dianggap dimulai sejak kepemimpinan Hanif sebagai Menteri Ketenagakerjaan saat itu.
"Dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu untuk memberikan penjelasan, memberikan keterangan bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman beliau," jelasnya.
Sekedar informasi, dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto atau HS.
KPK juga menyebut, Heri masih menerima uang meski sudah tidak menjabat.
Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/1/2026).
Budi menerangkan bahwa penyidik menduga Heri mendapatkan aliran uang sejak masih menduduki jabatan sebagai Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).
Tak tanggung-tanggung ucap Budi, Heri mendapat aliran dana dalam kasus ini sebesar Rp12 miliar.
"Uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar," ujarnya.
Meski begitu Budi mengungkapkan, KPK masih terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini.(aha/raa)
Load more