News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

7 Fakta Kematian Lula Lahfah: Polisi Hentikan Penyelidikan, Tak Ditemukan Unsur Pidana

Polisi dengan resmi menghentikan penyelidikan kematian Lula Lahfah. Berikut fakta lengkap kondisi lokasi, barang bukti, hingga alasan autopsi tidak dilakukan.
Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:00 WIB
Bukan Reza Arap, Polisi Ungkap Orang Pertama yang Melihat Lula Lahfah Tergeletak di Kamar
Sumber :
  • Instagram Lula Lahfah

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian influencer Lula Lahfah setelah memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana. Keputusan ini diambil usai rangkaian pemeriksaan lokasi kejadian, saksi, barang bukti, hingga hasil analisis laboratorium forensik. Pihak kepolisian menegaskan seluruh tahapan penyelidikan telah dilakukan secara maksimal dan profesional.

Kasus kematian Lula Lahfah sempat menyita perhatian publik karena ditemukan sejumlah barang di lokasi yang memicu spekulasi. Namun, polisi meminta masyarakat menghormati keluarga korban dan tidak membangun asumsi yang tidak berdasar. Berikut rangkuman fakta-fakta penting kematian Lula Lahfah berdasarkan hasil penyelidikan resmi kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Penyelidikan kematian Lula Lahfah dihentikan karena tak ada unsur pidana

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah menyatakan penyelidikan kematian Lula Lahfah dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Menurut polisi, seluruh rangkaian penyelidikan telah dilakukan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga analisis forensik.

“Kami sudah melakukan penyelidikan secara maksimal. Tidak ditemukan peristiwa pidana sehingga penyelidikan dihentikan,” ujarnya.

2. Lula Lahfah ditemukan meninggal di apartemen

Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026) sore. Laporan pertama diterima petugas keamanan apartemen sekitar pukul 18.44 WIB.

Saat pintu unit dibuka secara paksa, Lula Lahfah ditemukan tergeletak di atas kasur dalam posisi telentang, berselimut, mengenakan kaus putih dan celana pendek hitam. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

3. Pintu kamar terkunci dari dalam

Salah satu fakta penting dalam kasus kematian Lula Lahfah adalah kondisi pintu kamar yang terkunci dari dalam. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, korban tidak merespons panggilan sehingga petugas engineering membuka pintu secara paksa.

Kondisi ini menjadi dasar kuat bagi polisi untuk menyimpulkan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian Lula Lahfah.

4. Polisi menemukan tabung gas Whip Pink di lokasi

Di dalam kamar apartemen Lula Lahfah, polisi menemukan tabung gas Whip Pink yang mengandung dinitrogen oksida (N2O). Temuan ini sempat menimbulkan polemik di ruang publik.

Namun, polisi menegaskan bahwa tabung tersebut merupakan milik pribadi Lula Lahfah dan tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

5. DNA Lula Lahfah ditemukan pada barang bukti

Pemeriksaan laboratorium forensik Puslabfor Bareskrim Polri memastikan adanya DNA Lula Lahfah pada tabung Whip Pink dan sejumlah barang bukti lainnya di lokasi kejadian. Polisi juga melakukan pengambilan sidik jari serta uji biologis terhadap barang-barang yang ditemukan.

Hasil uji DNA menunjukkan kecocokan dengan profil biologis Lula Lahfah, sehingga menguatkan kesimpulan bahwa seluruh barang tersebut merupakan milik korban.

6. Total 16 barang bukti diperiksa polisi

Dalam penyelidikan kematian Lula Lahfah, polisi memeriksa sebanyak 16 barang bukti dari lokasi kejadian. Barang-barang tersebut meliputi:

  • Tabung gas Whip Pink

  • Obat-obatan

  • Vape dan cairan liquid

  • Sprei, tisu, dan kapas bekas

  • Kotak obat berisi puluhan tablet

Hasil pemeriksaan menunjukkan bercak darah pada beberapa barang tersebut memiliki DNA yang identik dengan Lula Lahfah.

7. Autopsi tidak dilakukan atas permintaan keluarga

Polisi tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah karena pihak keluarga tidak berkenan. Meski demikian, berdasarkan pemeriksaan luar dan hasil penyelidikan TKP, polisi tidak menemukan tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut bahwa tanpa autopsi, penyebab medis kematian tidak bisa disimpulkan secara pasti. Namun, secara hukum, tidak ditemukan indikasi tindak pidana dalam kematian Lula Lahfah.

Polisi minta publik tidak berspekulasi soal kematian Lula Lahfah

Dengan dihentikannya penyelidikan, polisi meminta masyarakat untuk tidak membangun spekulasi terkait penyebab kematian Lula Lahfah. Kepolisian juga mengimbau publik menghormati keluarga korban yang tengah berduka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apa yang dilakukan saudari Lula Lahfah tidak melanggar hukum. Mari kita hormati keluarga dan tidak menimbulkan polemik,” tegas pihak kepolisian.

Penghentian penyelidikan ini menandai berakhirnya proses hukum atas kasus kematian Lula Lahfah. Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, polisi memastikan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana dalam kematian influencer tersebut. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Bank Indonesia cabut puluhan uang rupiah lama dari peredaran. Cek daftar uang rupiah yang ditarik dan batas waktu penukarannya sebelum hangus.
Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares, menyebut jika Persija Jakarta memiliki tekanan sangat besar jelang menghadapi skuad asuhannya.
Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

RSHS Bandung menyampaikan permohonan maafnya kepada Nina Saleha ibu yang nyaris kehilangan anaknya.
Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wamendagri Ribka Dorong Sinkronisasi Percepatan Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Papua Pegunungan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pentingnya percepatan pembangunan kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah (Pemda).
Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aliran dana hasil penguasaan kembali kawasan hutan berpotensi digunakan untuk memperkuat fiskal.
Hasil Kejuaraan Asia 2026: Belum Mampu Atasi Unggulan Pertama, Devin/Faathir Terhenti di Perempat Final

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Belum Mampu Atasi Unggulan Pertama, Devin/Faathir Terhenti di Perempat Final

Devin/Faathir gagal melewati hadangan unggulan pertama asal Korea Selatan, Kim Won Ho/Seo Seung Jae di perempat final Kejuaraan Asia 2026

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Selengkapnya

Viral